Kewenangan Dalam Hukum Administrasi : Atribusi, Delegasi, Dan Mandat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Kewenangan. Istilah kewenangan seringkali disamakan dengan istilah "bevoegdheid" dalam bahasa Belanda yang berarti wewenang atau berkuasa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewenangan diartikan dengan wewenang, yaitu hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Kewenangan atau wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam Hukum Administrasi atau Hukum Tata Pemerintahan. Suatu pemerintahan akan dapat menjalankan fungsinya dengan baik apabila kepadanya diberikan suatu kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan. Sumber kewenangan tersebut dapat diperoleh dari tiga hal yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Sebagai suatu konsep hukum publik, kewenangan atau wewenang sedikitnya terdiri atas tiga komponen, yaitu :
  • pengaruh, yaitu penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku sumbyek hukum.
  • dasar hukum, bahwa wewenang selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya.
  • konformitas hukum,  mengandung makna adanya standar wewenang yaitu standar umum yang meliputi semua jenis wewenang, dan standar khusus untuk jenis wewenang tertentu.

Bentuk Kewenangan. Terdapat dua bentuk kewenangan yang dimiliki oleh aparat pemerintah, yaitu sebagai berikut :
  1. Kewenangan atributif (orisinal), yaitu kewenangan yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan.
  2. Kewenangan non atributif (non orisinal), yaitu kewenangan yang diberikan karena adanya pelimpahan atau peralihan wewenang. Kewenangan non atributif terdiri dari delegasi dan mandat. 

Banyak ahli telah mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan kewenangan atau wewenang, diantara adalah sebagai berikut :

1. Prajudi Atmosudirjo.
Kewenangan adalah kekuasaan formal, maksudnya kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberikan oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif/administratif. Prajudi Atmosudirjo membedakan antara kewenangan dan wewenang :
  • kewenangan merupakan  kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu yang bulat.
  • wewenang merupakan kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik, hanya mengenai suatu bagian tertentu saja.
Sehingga dapat dikatakan bahwa di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang.

2. Bagir Manan.
Wewenang mengandung arti hak dan kewajiban. Hak yang mengandung kebebasan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu atau menuntut pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu. Sedangkan kewajiban memuat suatu keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Menurut Bagir Manan, dalam hukum administrasi negara wewenang pemerintah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat.

3. S.F. Marbun.
Wewenang mengandung arti kemampuan untuk melakukan suatu tindakan suatu tindakan hukum publik. Secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan-hubungan hukum.

4. F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek.
Terdapat dua cara organ pemerintahan dalam memperoleh kewenangan, yaitu atribusi dan delegasi. Atibusi berkaitan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang sudah ada, yaitu pelimpahan wewenang oleh organ yang telah memperoleh wewenang secara atibutif kepada organ lain. Delegasi selalu didahului oleh atribusi.

5. Indroharto
Terdapat tiga macam kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut meliputi atribusi, delegasi, dan mandat. Selanjutnya Indroharto menjelaskan bahwa :
  • atribusi, yaitu pemberian kewenangan oleh pembuat undang-undang kepada suatu organ pemerintahan, baik yang sudah ada maupun yang baru sama sekali. Legislator yang kompeten untuk memberikan atribusi wewenang dibedakan antara (a) yang berkedudukan sebagai original  legislator di tingkat pusat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pembentuk konstituante atau konstitusi dan Dewan Perwakilian Rakyat (DPR) bersama-sama dengan Pemerintah sebagai yang melahirkan  suatu undang-undang. Sedangkan di tingkat daerah adalah DPRD dan Pemerintah Daerah yang melahirkan peraturan daerah. (b) yang bertindak sebagai delegated legislator, seperti presiden yang berdasarkan pada suatu ketentuan undang-undang mengeluarkan peraturan pemerintah di mana diciptakan wewenang-wewenang pemerintahan kepada badan atau jabatan Tata Usaha Negara tertentu.
  • delegasi, yaitu penyerahan wewenang yang dimiliki oleh organ pemerintah kepada organ yang lain. Dalam delegasi mengandung suatu penyerahan, dalam arti kewenangan yang telah diserahkan oleh pemberi delegasi selanjutnya menjadi tanggung jawab penerima delegasi.
  • mandat, dalam mandat tidak terjadi suatu penyerahan wewenang baru ataupun pelimpahan wewenang dari badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang satu kepada yang lain. Tanggung jawab kewenangan atas dasar mandat masih tetap pada pemberi mandat, tidak beralih kepada penerima mandat. 

6. Philipus M. Hadjon.
Kewenangan diperoleh melalui tiga sumber yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Setiap tindakan pemerintah disyaratkan harus bertumpu pada kewenangan yang sah tersebut. Menurut Phlipus M. Hadjon :
  • Kewenangan atributif umumnya diberikan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar. Dikatakan juga bahwa atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada undang-undang dalam arti materiil.  Atribusi dikatakan juga sebagai cara normal untuk memperoleh wewenang pemerintah. Atributif merupakan kewenangan asli, karena kewenangan tersebut diperoleh langsung dari peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan demikian, atributif berarti timbulnya kewenangan baru yang sebelumnya kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh organ pemerintahan yang bersangkutan.
  • Kewenagan delegasi dan mandat merupakan kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Prosedur pelimpahan delegasi berasal dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lain dengan peraturan perundang-undangan, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih ke delegataris (penerima delegasi). Dalam delegasi berlaku asas "contrarius actus", yaitu setiap perubahan, pencabutan suatu peraturan pelaksanaan perundang-undangan, dilakukan oleh pejabat yang menetapkan peraturan dimaksud, dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi. Sedangkan prosedur pelimpahan mandat  dilakukan dalam hubungan antara atasan dan bawahan, yang bersifat rutin. Tanggung jawab dan tanggung gugat dalam mandat tetap berada pada pemberi mandat, dan setiap saat pemberi mandat dapat mencabut atau menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkannya tersebut. 

Syarat Delegasi. Suatu delegasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Delegasi harus definitif, maksudnya pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan tersebut.
  • Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maksudnya delegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undanga.
  • Delegasi tidak kepada bawahan, maksudnya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi.
  • Kewajiban memberi keterangan atau penjelasan, maksudnya delegasi berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
  • Peraturan kebijakan (beleidsregel), maksudnya delegasi memberikan petunjuk tentang penggunaan wewenang tersebut. 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa :
  • Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pehabat pemerintahan.
  • Wewenang adalah hak yang dimiliki badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam menyelenggaraan pemerintahan.
  • Kewenangan pemerintah (kewenangan) adalah kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
  • Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang.
  • Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lain dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  • Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.  

Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tersebut merupakan dasar hukum dari sumber kewenangan dalam hukum administrasi, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.

Semoga bermanfaat.