Ilmu Negara Dalam Hubungannya Dengan Ilmu Politik Dan Ilmu Kenegaraan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Ilmu Negara sudah sejak jaman dahulu kala telah diajarkan, dan baru pada permulaan abad ke-20 disusun sebagai ilmu pengetahuan secara sistematika oleh Gorg Jellinek dari Jerman dalam bukunya Allgeneine Staatslehre. Karena kerja dan jasa-jasanya tersebut, ia mendapat sebutan sebagai Bapak dari Ilmu Negara. 

Sebelum Jellinek, ilmu negara belum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dan sifatnya masih discriptief atau mencakup segala pengetahuan yang berhubungan dengan negara. Persoalan yang menyangkut dengan agama, politik, kebudayaan, moral, ekonomi, dan sebagainya yang berhubungan dengan negara dimasukkan dalam pembicaraan Ilmu Negara. Hal ini dapat diketahui dari buku karangan Plato dan Aristoteles yang berjudul Politea dan Politica yang membicarakan segala persoalan-persoalan negara di dalamnya.

Baca juga : Definisi Ilmu Negara Dan Aliran-Aliran Dalam Ilmu Negara

Sejak kemunculan aliran Deutsche Publizisten Schule di Jerman sebagai akibat dari paham kedaulatan negara menganggap bahwa negara adalah satu-satunya badan yang berdaulat yang merupakan sumber dari semua peraturan hukum yang berlaku di dalam negara. Karena sifat peraturan hukumnya yang menunjukkan tendensi ke arah pemerintahan (Bevelsrecht), maka sejak itu diperlukan adanya pemisahan antara pengertian hukum publik dan hukum perdata. Demikianlah pula dengan Ilmu Negara merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri yang menjadi obyek penyelidikan negara.
Georg Jellinek dalam bukunya Allgeneine Staatslehre, membagi ilmu kenegaraan menjadi 2 bagian, yaitu :
  1. Ilmu Negara dalam arti sempit (Staatwissenschaften).
  2. Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtswissenschaften).

Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Antar Negara, Hukum Pidana, dan sebagainya. Sedangkan ilmu kenegaraan dalam arti sempit terbagi menjadi 3 bagian, sebagai berikut :
  1. Beschreibende Staatswissenschaft.
  2. Theoretische Staatswissenschaft.
  3. Praktische Staatswissenschaft.

Beschreibende Staatswissenschaft. Sifat ilmu kenegaraan ini adalah deskriptif yang hanya menggambarkan dan menceritajan peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berhubungan dengan negara. Ilmu pengetahuan yang menggambarkan peristiwa-peristiwa kenegaraan juga disebut sebagai Edzahlende Staatswissenschaft atau staatenkunde. Contoh yang konkrit ialah Dewan Perwakilan Rakyat, lembaga ini tidak hanya ada dalam satu negara tapi ada pula disetiap negara. Pada waktu negara masih dalam bentuk yang sederhana, tidak dikenal orang suatu lembaga perwakilan seperti tersebut diatas. Dalam negara yang masih sederhana hanya dikenal suatu musyawarah dari rakyat seluruhnya untuk membicarakan soal-soal kenegaraan. Perkembangan masyarakat yang semakain maju merubah musyawarah rakyat dalam bentuk demokrasi langsung menjadi musyawarah dari wakil-wakil rakyat. Hal ini dikarenakan jumlah rakyat bertambah banyak sehingga tidak mungkin rakyat seluruhnya dikumpulkan untuk mengadakan musyawarah lagi. Kenyataan ini hanya digambarkan sebagai peristiwa sejarah dan tidak diselidiki secara mendalam akan sebab musababnya.

Theoretische Staatswissenschaft. Mengadakan penyusunan tentang hasil-hasil penyelidikan dalam satu kesatuan yang teratur dan sistematis, berdasarkan pengumpulan bahan-bahan, penyelidikan, dan menganalisa serta memisahkan bahan-bahan tersebut, mana yang mempunyai ciri-ciri khusus dan mana yang tidak. Theoretische Staatswissenschaft adalah ilmu kenegaraan yang merupakan ilmu pengetahuan yang sebenarnya.

Praktische Staatswissenschaft. Ilmu pengetahuan tugasnya mencari upaya bagaimana hasil dari teori bisa dilaksanakan dalam praktek dan pelajaran yang diberikan semata-mata mengenai hal-hal yang berguna untuk praktek. Oleh karena ilmu pengetahuan ini tidak berdiri sendiri, dan juga tujuannya untuk kepentingan praktek kenegaraan maka ilmu pengetahuan ini disebut sebagai ilmu pengetahuan politik.

Dari pembagian Georg Jellinek dapat ditarik kesimpulan bahwa antara ketiga ilmu pengetahuan kenegaraan itu terdapat hubungan yang erat sekali, bahkan masing-masing dapat dikatakan tidak berdiri sendiri. Dalam bukunya tersebut, Georg Jellinek kemudian mengadakan pembagian sebagai berikut :
  1. Allgemeine Staatslehre, yang menyelidiki negara-negara pada umumnya.
  2. Besondere Staatslehre, yang menyelidiki negara pada khususnya.

Dari tiap bagian tersebut, Jellinek mengadakan penyelidikan dari sudut sosiologis dan yuridis. Tinjauan secara sosiologis menghasilkan Allegemeine Soziale Staatslehre dan tinjauan secara yuridis menghasilkan Allgemeine Staatslehre. Pandangan Jellinek yang melihat negara hanya dari sudut sosiologis dan yuridis tersebut tidaklah dinamis, karena kurang memperhatikan perkembangan negara sebagai salah satu bangunan masyarakat yang hidup dan saling mempengaruhi dengan bangunan lainnya. 

Baca juga : Pengertian Ilmu Politik Dan Ruang Lingkup Ilmu Politik

2. Herman Heller.
Sementara Herman Heller dalam bukunya yang berjudul Staatslehre, lebih menitikberatkan pengertian ilmu negara dari suatu negara yang lebih menyesuaikan diri dengan perkembangan dan mempunyai ciri-ciri yang khusus yang mungkin tidak dimiliki oleh negara-negara lain. Dalam hal ini Herman Heller menunjukkan pengaruh-pengaruh alam serta kebudayaan sekitar negara itu dengan ucapannya Natur und Kulturbendingungen.

Baca juga : Perbedaan Ilmu Negara Dan Ilmu Politik

3. August Comte.
August Comte dalam filsafatnya yang positif telah banyak mengubah cara penyelidikan yang dilakukan oleh para sarjana, dalam ilmu pengetahuan masyarakat yang semula bersifat dedukatif spekulatif menjadi empiris analitis yang melihat kepada kenyataan-kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Hoetink menyatakan bahwa ilmu politik itu adalah semacam sosiologi dari negara. Karena pendapatnya itu ia masih menganggap ilmu politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya Hoetink juga mengatakan bahwa ilmu negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis dari negara, sedang ilmu politik menyelidiki bagian yang ada disekitar kerangka tersebut. Dengan perumpamaan itu Hoetink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara ilmu negara dengan ilmu politik, oleh karena kedua-duanya mempunyai obyek penelitian yang sama yaitu negara. Yang membedakan hanyalah metode yang digunakan, Ilmu negara menggunakan metode yuridis, sedangkan ilmu politik mempergunakan metode sosiologis.

Baca juga : Ilmu Politik Dipandang Dari Dimensi Keilmuan

Dalam pandangan paham Eropa Kontinental :

  • ilmu politik itu itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian dari Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian ilmu politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah dari ilmu negara dan ilmu kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi.
Sedangkan di negara Anglosaxon, seperti Inggris :

  • ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal dari pada ilmu negara. Ilmu negara merupakan hal yang asing di negara Anglosaxon, dan istilah yang digunakan terhadap ilmu negara pun lain. Misalnya, untuk Ilmu Negara dipakai istilah General Theory of State dan untuk  Ilmu Kenegaraan dipakai istilah General Science. Jadi bagi negara-negara Anglosaxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan. 


Baca juga : Teori Pemisahan Kekuasaan Dan pembagian Kekuasaan Negara Di Indonesia

Demikian penjelasan berkaitan dengan ilmu negara dalam hubungannya dengan ilmu politik dan ilmu kenegaraan. Tulisan tersebut bersumber dari buku Ilmu Negara, karangan Moh. Kusnardi, SH dan Bintan R. Saragih, SH.

Semoga bermanfaat.