Pengertian Administrasi Pemerintahan (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik)

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Sistem administrasi pemerintahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-undang ini diadakan dengan maksud sebagai landasan hukum bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan administrasi pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tujuan dari diberlakukannya undang-undang tentang administrasi pemerintahan adalah sebagai berikut :
  • menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
  • menciptakan kepastian hukum.
  • mencegah terjadinya penyalah-gunaan wewenang.
  • menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan.
  • memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan.
  • melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  • memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan ? Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan administrasi pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Sedangkan fungsi pemerintahan meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan atau disebut juga fungsi dalam melaksanakan administrasi pemerintahan.

Ruang Lingkup Pengaturan Administrasi Pemerintahan. Ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan meliputi semua aktivitas :
  • Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
  • Badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan/atau undang-undang.
Pengaturan administrasi pemerintahan tersebut mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.

Asas Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan dilakukan berdasarkan :
  • asas legalitas, maksudnya bahwa penyelenggara administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. 
  • asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, maksudnya bahwa penyelenggara administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  • Asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.  Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenangnya harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang meliputi :
  • asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
  • asas kemanfaatan, yaitu manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara kepentingan individu yang satu dengan kepentingan individu yang lain, kepentingan individu dengan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok masyarakat yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi yang akan datang, kepentingan manusia dan ekosistemnya, serta kepentingan pria dan wanita.
  • asas ketidak-berpihakan, yaitu asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
  • asas kecermatan, yaitu asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.  
  • asas tidak menyalah-gunakan kewenangan, yaitu asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalah-gunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
  • asas keterbukaan, yaitu asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  • asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.
  • asas pelayanan yang baik, yaitu asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asas-asas umum lainya di luar asas-asas tersebut dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atau dapat dikatakan bahwa asas-asas umum lainnya di luar asas-asas umum pemerintahan yang baik tersebut adalah asas umum pemerintahan yang baik yang bersumber dari putusan  pengadilan negeri yang tidak banding, atau putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, atau putusan Mahkamah Agung.

Semoga bermanfaat.