Pengertian Diskresi Dalam Hukum Administrasi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Diskresi mencakup kewenangan yang bersifat merdeka untuk mengambil keputusan yang tepat atau sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan aturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, tetapi atas dasar kebijaksanaan dan keadilan. Diskresi merupakan hak dari pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Pengertian Diskresi. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah "freies ermessen" yang berarti salah satu sarana  yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang. Secara umum diskresi  merupakan Dengan kata lain, diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan pada pejabat publik yang berwenang berdasarkan pendapatnya sendiri. Sementara itu, menurut pendapat beberapa ahli hukum yang dimaksud dengan diskresi adalah :

1. Prajudi Atmosoedirdjo.
Diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri.

2. Saut P. Panjaitan.
Diskresi adalah suatu bentuk penyimpangan terhadap asas legalitas dalam pengertian "wet matigheid van bestuur", jadi merupakan kekecualian dari asas legalitas.

3. Indarti Erlyn.
Diskresi adalah kemerdekaan dan/atau otoritas atau kewenangan untuk membuat keputusan serta kemudian mengambil tindakan yang dianggap tepat atau sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi, yang dilakukan secara bijaksana dan dengan memperhatikan segala pertimbangan maupun pilihan yang memungkinkan.

4. Kuntjoro Purbopranoto.
Diskresi adalah kebebasan bertindak yang diberikan kepada pemerintah dalam menghadapi situasi yang konkret atau kasuistis. Diskresi harus didasarkan pada asas yang lebih luas yaitu asas kebijaksanaan.

5. Nana Saputra.
Diskresi adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada bertegang teguh kepada ketentuan hukum.

6. Gayus T. Lumbuun.
Diskresi adalah kebijakan dari pejabat negara dari pusat sampai daerah yang intinya membolehkan pejabat publik melakukan sebuah kebijakan yang melanggar undang-undang, dengan tiga syarat, yaitu demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

7. Prof. Benyamin.
Diskresi adalah kebebasan pejabat mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri.

8. Laica Marzuki.
Diskresi adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada badan atau pejabat administrasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, diemban dalam kaitan menjalankan bestuurzorg.

9. Yan Pramadya Puspa dalam Kamus Hukum.
Diskresi adalah kebijaksanaan ; memutuskan sesuatu tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan, undang-undang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa :
  • diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Unsur-Unsur Diskresi. Menurut Syachran Basah unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh diskresi adalah :
  • adanya tugas-tugas public service yang diemban oleh administratur negara.
  • dalam menjalankan tugas tersebut, para administratur negara diberikan keleluasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan.
  • kebijakan-kebijakan tersebut dapat dipertanggung-jawabkan baik secara moral maupun hukum.
  • adanya tujuan kehidupan bernegara yang harus dicapai.

Tujuan Diskresi. Diskresi merupakan hak pejabat pemerintahan dan hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang, hanya saja dalam penggunaannya harus sesuai dengan tujuannya. Tujuan diskresi adalah :
  • melancarkan penyelenggaraan pemerintahan.
  • mengisi kekosongan hukum.
  • memberikan kepastian hukum.
  • mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Ruang Lingkup Diskresi. Ruang lingkup diskresi pejabat pemerintah meliputi :
  • pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan.
  • pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur.
  • pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas.
  • pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Syarat Diskresi. Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • seseuai dengan tujuan diskresi.
  • tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
  • berdasarkan alasan-alasan yang obyektif.
  • tidak menimbulkan konflik kepentingan.
  • dilakukan dengan itikad baik.
Sedangkan menurut Gayus T. Lumbuun, diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • demi kepentingan umum.
  • masih dalam batas wilayah kewenangannya.
  • tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam hal penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan :
  1. berpotensi mengubah alokasi anggaran, maka wajib sebelumnya memperoleh persetujuan dari atasan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan tersebut dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.
  2. menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana, maka pejabat pemerintahan wajib memberitahukan kepada atasan yang bersangkutan sebelum menggunakan penggunaan diskresi dan melaporkan kepada atasan pejabat tersebut setelah penggunaan diskresi. Pemberitahuan sebelum penggunaan diskresi tersebut dilakukan apabila penggunaan diskresi berpotensi menimbulkan keresahan masyarakan. Sedangkan pelaporan setelah penggunaan diskresi dilakukan apabila penggunaan diskresi yang terjadi dalam keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.

Prosedur Penggunaan Diskresi. Berikut prosedur yang harus dijalani oleh pejabat pemerintahan yang hendak menggunakan diskresi : 
  • Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan atau dampak administrasi yang berpotensi mengubah pembebanan keuangan negara.
  • Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis atau pemberitahuan secara lisan/tertulis kepada atasan pejabat yang bersangkutan.
  • Dalam kurun waktu 5 hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat yang bersangkutan menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan.
  • Apabila atasan pejabat yang bersangkutan melakukan penolakan, maka atasan pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada atasan pejabat yang bersangkutan setelah penggunaan diskresi. Pelaporan tersebut disampaikan paling lama 5 haru kerja terhitung sejak penggunaan diskresi.

Akibat Hukum Diskresi. Diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan akan menimbulkan akibat hukum, yaitu dalam hal :

1. Penggunaan diskresi dikategorikan sebagai melampaui wewenang, apabila :
  • bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26, pasal 27, dan pasal 28 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Akibat hukum dari penggunaan diskresi yang dikategorikan melampaui wewenang tersebut adalah diskresi menjadi tidak sah.

2. Penggunaan diskresi dikategorikan sebagai mencampur-adukkan wewenang apabila :
  • menggunakan diskresi tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan.
  • tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26, pasal 27, dan pasal 28 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
  • bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Akibat hukum dari penggunaan diskresi yang dikategorikan mencampur-adukkan wewenang tersebut adalah diskresi dapat dibatalkan.

3. Penggunaan diskresi dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang apabila :
  • dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Akibat hukum dari penggunaan diskresi yang dikategorikan sewenang-wenang tersebut adalah diskresi menjadi tidak sah.

Semoga bermanfaat.