Asas Hukum Administrasi Negara : Asas Keseimbangan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Asas Keseimbangan. Dalam asas keseimbangan dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri harus proporsional atau sebanding/seimbang.

abi-asmana.blogspot.com

Di dalam Undang-Undang Kepegawaian dan Peraturan tentang Pegawai Negeri Umum (Ambtenarenwet juncto Algemeen Rijksambtenaren-reglement) terdapat banyak sekali cara-cara bagaimana memberikan tindakan terhadap seorang pegawai negeri bilamana ia melakukan suatu kelalaian dalam kewajibannya. Dewan Pusat Banding telah berkali-kali memutuskan bahwa haruslah ada keseimbangan antara tindakan yang dijatuhkan dan kelalaian yang dilakukan.

Seringkali dalam praktek administrasi negara, penjatuhan hukuman atau sanksi dalam suatu instansi pemerintahan tidak didasarkan pada besar kecilnya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai, akan tetapi didasarkan atas rasa suka dan tidak suka seorang atasan kepada bawahan, atau bisa juga didasarkan pada kepentingan tertentu dari segolongan pihak. Intrik-intrik seperti itu seharusnya tidak terjadi dan dapat dihindarkan dalam suatu praktek administrasi negara. Oleh karenanya asas keseimbangan dalam Hukum Administrasi Negara sangatlah penting, termasuk juga adanya perangkat pengawasan administrasi negara. Perangkat pengawasan administrasi negara yang terbentuk hendaklah dapat bertindak dengan  tegas dan netral. Tegas dalam menjatuhkan sanksi berkaitan dengan kesalahan dan penyelewengan yang dilakukan oleh aparatur administrasi negara dan netral dalam bertindak, tidak condong kepada salah satu golongan tertentu.

Untuk Indonesia, masalah kepegawaian telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Hanya masalahnya, selama belum terbentuk Peradilan Administrasi yang mandiri, maka asas keseimbangan ini akan sulit secara obyektif dilaksanakan. Dengan adanya Peradilan Administrasi Negara yang mandiri, perlindungan hukum akan lebih sempurna diberikan. Oleh karena itu, tugas penting dari pemerintah adalah membentuk suatu Peradilan Administrasi Negara yang mandiri tersebut.

Di Indonesia, sengketa yang terjadi sebagai akibat dari keputusan alat administrasi negara yang merugikan baik perorangan maupun sekelompok orang dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memutuskan perkara yang ditanganinya terikat dengan sumpah jabatannya, dalam arti seorang hakim tetap akan memutuskan perkara yang ditangani tersebut berlandaskan keyakinannya yang berdasarkan asas keadilan. Dalam putusannya hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat memutuskan untuk membatalkan keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi negara atau menunda keputusan yang dikeluarkan oleh alat administrasi negara tersebut, atau bisa juga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjatuhkan keputusan untuk menguatkan keputusan yang telah dikeluarkan oleh alat administrasi negara.

Semoga bermanfaat.