Negara hukum diartikan sebagai negara di mana tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak penguasa dan tindakan rakyat menurut kehendaknya sendiri. Hukum adalah cara yang paling baik untuk membatasi kekuasaan yang
absolut. Yang dimaksud dengan hukum adalah Undang-Undang dasar, Undang-undang, Konvensi, dan lain sebagainya. Undang-Undang Dasar misalnya menjamin hak-hak politik dari anggota masyarakat dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan sedemikian rupa sehingga eksekutif diimbangi oleh kekuatan legislatif dan judikatif.
absolut. Yang dimaksud dengan hukum adalah Undang-Undang dasar, Undang-undang, Konvensi, dan lain sebagainya. Undang-Undang Dasar misalnya menjamin hak-hak politik dari anggota masyarakat dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan sedemikian rupa sehingga eksekutif diimbangi oleh kekuatan legislatif dan judikatif.
Pengertian negara hukum sebenarnya sudah lama ada, dalam kepustakaan Yunani kuno sudah disinggung tipe negara yang ideal yang dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles, yaitu negara hukum, yang di dalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut serta dalam permusyawaratan negara (ecclesia).
Negara hukum ini timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut, oleh karena itu tujuan dari hukum mula-mula hendak membebaskan diri dari campur tangan negara. Unsur-unsur dari negara hukum adalah :
- Hak-hak asasi.
- Pembagian kekuasaan.
- Adanya undang-undang bagi tindakan pemerintah.
- Peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Adanya undang-undang bagi tindakan pemerintah maksudnya adalah bahwa pemerintah boleh bertindak setelah ada peraturan perundang-undangannya. Jadi pemerintah tidak boleh bertindak sebelum ada peraturan undang-undangnya. Stelsel pemerintah semacam ini adalah pelaksanaan dari paham Trias Politica Montesqiueu, di mana pemerintah sebagai badan eksekutif tugasnya sebagai pelaksana undang-undang yang disebut oleh badan legeslitaf untuk mencegah adanya kekuasaan negara di dalam satu tangan.
Jika tindakan pemerintah kemudian melampaui batas ketentuan undang-undang, maka berdasarkan pengaduan rakyat yang merasa dirugikan , dapat diselesaikan oleh suatu pengadilan administratif yang berdiri sendiri. Pengadilan ini yang ditugaskan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang timbul antara rakyat dan ppemerintah, karena tindakan pemerintah yang melampaui batas ketentuan undang-undang.
Dalam perkembangan selanjutnya, mengingat kebutuhan masyarakat yang semakin komplek, dan dirasa pembuat undang-undang yang lambat, sementara pemerintah tidak bisa menunggu pembuat undang-undang dalam menyelenggarakan kepentingan umum, maka terpaksa pemerintah melakukan/ mengambil suatu kebijakan sendiri. Hal ini diperbolehkan, asal saja kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
Itulah unsur-unsur demokrasi yang harus dijamin oleh undang-undang, dan kerena itu negara hukum adalah negara domokrasi di mana hak-hak asasi warga negaranya dilindungi oleh undang-undang.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.