Prinsip Dan Asas Otonomi Daerah

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • yang dimaksud dengan urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 

Berkaitan dengan urusan pemerintahan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal, yaitu :
  • urusan pemerintahan absolut, yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
  • urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
  • urusan pemerintahan umum, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan.

Sedangkan urusan pemerintahan konkuren dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • urusan pemerintahan wajib, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah.
  • urusan pemerintahan pilihan, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Prinsip Otonomi Daerah. Terdapat beberapa prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah. Beberapa prinsip tersebut adalah :
  • Prinsip otonomi daerah nyata, yaitu prinsip otonomi daerah di mana daerah otonom otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada, yang berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.
  • Prinsip otonomi daerah bertanggung jawab, yaitu prinsip otonomi di mana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada dasarnya otonomi bertujuan agar daerah dimaksud dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.
  • Prinsip otonomi daerah seluas-luasnya, yaitu prinsip otonomi di mana daerah mendapatkan kewenangan dalam hal mengatur pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya. 

Asas Otonomi Daerah. Yang dimaksud dengan aasa otonomi daerah adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Beberapa asas otonomi daerah adalah :

1. Asas Desentralisasi.
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom berdasarkan asas otonomi, untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan wilayahnya sendiri. 
Asas desentralisasi mempunyai beberapa kelebihan, yaitu :
  • membantu pemerintah pusat dalam mengurus negara dengan sebagian tugas pemerintahan pusat diserahkan kepada pemerintahan daerah.
  • Pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di daerahnya dengan cepat tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Selain mempunyai kelebihan, asas desentralisasi juga mempunyai kekurangan, yaitu :
  • dapat timbul keegoisan untuk mengembangkan daerahnya sendiri.
  • struktur pemerintahan akan menjadi lebih rumit, karena adanya berbagai macam perbedaan dan tingkatan koordinasi antar daerah.
  • Anggaran belanja negara dapat membengkak dikarenakan adanya kesenjangan anggaran belanja antar daerah.
Asas desentralisasi ini banyak digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

2. Asas Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Yang dimaksud dengan instansi vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi hanya memberikan wewenang pada sektor administrasi, tidak ada pelimpahan wewenang dalam sektor politik, yang tetap dipegang oleh pemerintah pusat. Adanya asas dekonsentrasi ini dapat :
  • mempermudah kinerja pemerintahan pusat dalam mewujudkan target dengan lebih baik.
  • mempermudah menyelesaikan suatu masalah di suatu daerah dengan cepat.
Asas dekonsentrasi mempunyai beberapa kelebihan, yaitu sebagai berikut :
  • menjaga kesatuan dan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah karena adanya sistem politik di dalam daerah.
  • dapat mengatur serta mengawasi perangkat pelaksana dekonsentrasi.
  • pengawasan serta komunikasi langsung antara rakyat dan pemerintahan pusat dapat dilakukan lebih intens.

3. Asas Tugas Pembantuan.
Asas tugaspPembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. 
Dengan adanya asas tugas pembantuan ini akan memberikan keuntungan kepada negara serta memudahkan pemerintahan dan dapat menjaga hubungan antara pemerintah pusat dan pemeintah daerah. Setiap tugas yang diberikan pemerintahan pusat yang ditujukan kepada pemerintahan daerah harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam konsep otonomi daerah, tidak menjadikan pemerintah daerah berdaulat sendiri tetapi tetap dalam koordinasi dengan pemerintah pusat. Di Indonesia dengan wilayahnya yang begitu luas, yang terdiri dari lautan dan banyak pulau,  pelaksanaan otonomi daerah semata-mata untuk mempermudah pengawasan serta pengaturan daerah-daerah oleh pemerintah pusat, disamping untuk memperlancar jalannya pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.  

Semoga bermanfaat.