Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Kenegaraan Yang Lain

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum merupakan serangkaian aturan yang mengatur tingkah laku orang atau masyarakat dengan disertai sanksi yang dapat dipaksakan. Itulah kenapa hukum bersifat memaksa. Dalam konsep tata negara, negara dikelola dan diatur oleh sistem dari hukum yang memaksa tersebut.

Hukum Tata Negara dapat dikelompokkan dalam dua pengertian, yaitu :
  • dalam arti sempit, Hukum Tata Negara dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur organisasi negara. 
  • dalam arti luas, Hukum Tata Negara meliputi juga Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Usaha Negara. Atau dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur prinsip-prinsip atau norma-norma hukum secara tertulis berkenaan dengan praktek kenegaraan, institusi-institusi negara beserta  fungsinya, hubungan antar institusi, serta prinsip hubungan antar institusi negara dengan warga negara.

Baca juga : Pengertian Hukum Tata Negara Dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Masih banyak lagi pengertian tentang Hukum Tata Negara yang dikemukakan oleh para ahli, karena memang sampai dengan saat ini belum ada satu pengertian dari Hukum Tata Negara yang mengandung arti yang universal. Demikian juga banyak cabang ilmu yang berkaitan dan  berhubungan dengan Hukum Tata Negara. Berikut hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang-cabang ilmu kenegaraan lainnya :
1. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara.
Kedua bidang ilmu tersebut, Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara mempunyai hubungan yang sangat dekat, dimana Ilmu Negara memberikan dasar-dasar teoritis kepada Hukum Tata Negara, sedangkan Hukum Tata Negara merupakan konkretisasi dari teori-teori Ilmu Negara. 

Ilmu Negara mempelajari :
  • negara dalam pengertian yang abstrak, maksudnya adalah tidak terikat oleh waktu dan tempat.
  • nonsep-konsep dan teori-teori mengenai negara serta hakekat negara.

Hukum Tata Negara mempelajari :
  • negara dalam pengertian yang konkret, maksudnya adalah negara yang terikat waktu dan tempat.
  • negara dari segi struktur.
  • hukum positif yang berlaku dalam suatu negara.

Ilmu Negara
adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara.

Baca juga : Kedudukan Proklamasi Dalam Hukum Tata Negara

2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari :
  • peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara.

Ilmu Politik mempelajari :
  • kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut.

Setiap undang-undang disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga politik (lembaga legislatif), sehingga dapat dikatakan bahwa setiap undang-undang merupakan hasil dari keputusan politik. Hukum Tata Negara melihat undang-undang sebagai produk hukum yang dibuat oleh alat-alat perlengkapan negara yang diberi kewenangan melalui prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara, sedangkan Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik atau kekuasaan. Hubungan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik dinyatakan juga oleh :
  • J. Barrents dalam bukunya yang berjudul 'De Wetenschap der Politiek', menyebutkan  bahwa hubungan kedua bidang ilmu tersebut adalah Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
  • Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menjelaskan bahwa pertautan antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik disebabkan karena Ilmu Politik diperlukan untuk mengetahui latar belakang dari suatu perundang-undangan. Di samping keputusan-keputusan politik merupakan peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara. 
3. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara.
Sebagaimana disebutkan bahwa dalam arti luas Hukum Tata Negara meliputi juga Hukum Administrasi Negara. Di antara para ahli hukum masih terdapat perbedaan mengenai hubungan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara. Perbedaan pendapat di antara para ahli hukum itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :

3.1. Yang membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara secara prinsipiil.
Menurut penganut kelompok ini hal tersebut karena kedua ilmu pengetahuan hukum tersebut menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistematika maupun mengenai isinya. Penganut kelompok ini adalah :
  • van Vollenhoven. perbedaan dikemukakan secara yuridis prinsipiil dan konsekuen. Prinsipiil berarti antara Hukum Tata Negara  dan Hukum Administrasi Negara terdapat perbedaan yang sangat tajam karena dalam mencari dasar perbedaan yang bersangkutan tidak menghubungkannya  dengan faktor di luar hukum, tetapi di dalam sifat dan hakekat hukum itu sendiri.
  • Oppenheim. Hukum Tata Negara sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan nukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah.
  • J.A. Logemann. Membedakan secara tajam, hukum dalam arti sempit meliputi persoonleer dan gebiedsleer. Hukum Administrasi Negara (administratiefrecht) meliputi ajaran mengenai hubungan hukum leer der recht betrekkingen.
  • J.R. Stellingga. Hukum Tata Negara merupakan hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Sedangkan Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur cara pelaksanaan wewenang hak dan kewajiban tersebut dalam Hukum Tata Negara.

Baca juga : Hubungan Ilmu Politik Dengan Ilmu Pengetahuan Yang Lain

3.2. Yang beranggapan bahwa di antara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan yang asasi/tidak prinsipiil, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja.
Sebagaimana menurut teori residu, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan Hukum Tata Negara dalam arti yang sempit. Penganut kelompok ini adalah :
  • Kraneburg. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak prinsipiil sehingga lebih tepat disamakan dengan hukum perdata dan hukum dagang.
  • Van der Pot. Perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara tidak membawa akibat hukum.
  • Vegting. Obyek penyelidikan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sama. Oleh karenanya perbedaannya tidak prinsipiil, hanya dari cara pendekatannya.

Sedangkan menurut Budiman Sinaga :
  • Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam, sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang benar-benar bergerak. Hal tersebut dapat dilihat  pada sebuah Keputusan Tata Usaha Negara, keputusan tersebut harus diserahkan atau dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negra kepada seseorang.
4. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Internasional.
Hukum Tata Negara mengatur hubungan negara dengan warga negaranya dan pihak-pihak lain di dalam wilayah negara. Sedangkan Hukum Internasional, menurut C. Parry dalam bukunya yang berjudul 'Manual of Public International Law' mengatakan bahwa Hubungan Internasional berkaitan dengan hubungan luar negeri suatu negara dengan negara lain. Kedua bidang ilmu tersebut memperhatikan mengenai masalah pengaturan nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu negara modern.

Pada prinsipnya sistem Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional berlaku pada level yang berbeda, tetapi satu cabang penting dari Hukum Tata Negara adalah hukum nasional yang berhubungan dengan kekuasaan pemerintah untuk mengadakan perjanjian internasional dengan negara-negara lain yang menimbulkan kewajiban-kewajiban internasional baru.

Menurut George Jellineck dan Zorm penganut paham monism, yang terkenal dengan Selbsi-limitation theorie, berpendapat bahwa Hukum Internasional itu tidak lain dari pada Hukum Internasional yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hubungan Internasional bukan suatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat di luar kemauan negara.

Dengan demikian terlihat jelas bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional memiliki hubungan yang saling membutuhkan, di mana Hukum Tata Negara memiliki fungsi-fungsi yang bermanfaat bagi penerapan Hukum Internasional, demikian sebaliknya Hukum Internasional juga memiliki fungsi-fungsi penting bagi penerapan Hukum Tata Negara.

Baca juga : Teori Pemisahan Kekuasaan Dan Pembagian Kekuasaan Negara Di Indonesia

5. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Sistem Hukum Nasional.
Keseluruhan aturan  hukum dalam suatu  negara merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu dari Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur tentang Ketata-negaraan. Di antara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam suatu negara terdapat hubungan sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian  membentuk sistem hukum nasional.

Hukum Tata Negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum (hukum publik), mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negaranya. Jadi dalam sistem hukum nasional yang berlaku, Hukum Tata Negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Dapat dikatakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara.

Demikian penjelasan berkaitan dengan hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu kenegaraan yang lain.

Semoga bermanfaat.