Pengertian Istilah-Istilah Dalam Hukum Administrasi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hukum Administrasi Negara merupakan suatu perangkat aturan yang memungkinkan administrasi negara melaksanakan fungsinya. Dalam Hukum Administrasi Negara terdapat berbagai istilah yang kadangkala membutuhkan suatu penafsiran tersendiri dan yang membedakannya dengan istilah-istilah yang ada dalam cabang ilmu hukum yang lain.

gambar : soaltescpns.info
Berapa istilah yang umum dipakai dan sering dijumpai dalam Hukum Administrasi Negara adalah sebagai berikut :

Baca juga : Pengertian Hukum Administrasi Negara

1. Manajemen dalam Dinas Negara
Manajemen atau Tata Penyelenggaraan atau Manajemen Pemerintahan (Public Management) adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pimpinan dalam dinas Administrasi Negara guna menyelenggarakan apa yang ditetapkan oleh pemerintah dengan jalan menggerakkan pejabat-pejabat negara bawahannya secara efektif dan efisien.

Baca juga : Hubungan Hukum Administrasi Negara Dengan Cabang Ilmu Hukum Yang Lain

2. Organisasi Keadministrasian Negara.
Organisasi Keadministrasian Negara adalah keseluruhan tata susunan Administrasi Negara (dalam arti institusional) yang terdiri atas kementerian-kementerian (unit urusan menteri pada umumnya) dan/atau departemen-departemen, direktorat-direktorat, biro-biro, kantor-kantor, wilayah-wilayah, daerah-daerah atau Birokrasi Negara. Organisasi Keadministrasian Negara meliputi struktur  administratif daerah otonom, dan lain sebagainya. Keseluruhan dari kesatuan-kesatuan organisasi administrasi yang berkantor, yang tidak bergerak langsung ke tengah-tengah masyarakat umum disebut birokrasi tata hubungan organ-organ administratif,  hal tersebut sangat berbeda dari Organisasi Negara (struktur politik dan tata hubungan organ-organ politik) yang menjadi bahasan dalam Hukum Tata Negara.

Baca juga : Istilah-Istilah Lain Dari Hukum Administrasi Negara

3. Tata Usaha Negara.
Tata Usaha Negara (Bureaucracy) adalah keseluruhan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan ketata-usahaan dalam dinas Administrasi Negara atau penyelenggaraan pemerintahan negara dengan jalan dan cara-cara rutin serta prosedur-prosedur tertentu, yang antara lain terdiri atas surat menyurat kedinasan negara, kearsipan, dokumentasi, inventarisasi, legalisasi, dan lain sebagainya.

Baca juga : Kodifikasi Sistematis Hukum Administrasi Negara, Dapatkah Dilakukan ?

4. Kedaulatan.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi mutlak atas negara beserta segala apa yang menjadi isinya, sehingga dalam negara yang berdaulat, kedaulatan tersebut dijalankan oleh negara atas nama pemegangnya.

5. Kekuasaan.
Kekuasaan yang ada dalam negara, terdiri dari dari :
  • Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan menetapkan Undang-Undang Dasar, yang berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Kekuasaan Legislatif.
  • Kekuasaan Eksekutif.
  • Kekuasaan Yudikatif.
  • Kekuasaan Pengawasan Keuangan Negara.
6. Kewenangan dan Wewenang.
Kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara merupakan "kekuasaan formal", kekuasaan yang berasal dari kekuasaan Legislatif yang diberikan oleh Undang-Undang atau dari kekuasaan Eksekutif/Administratif. Kewenangan adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan tertentu yang bulat. Di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang (rechtsbevoegdheden). Misalnya, kewenangan di bidang kehakiman atau kekuasaan mengadili disebut kompetensi atau yurisdiksi. Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum publik. Misalnya, wewenang untuk menandatangani atau menerbitkan surat-surat ijin dari seorang pejabat atas nama menteri. Sedangkan Hak adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindak hukum privat atau hukum  perdata.

Baca juga : Asas-Asas Dalam Hukum Administrasi Negara

7. Administrasi.
Administrasi dalam arti institusional adalah keseluruhan dari badan-badan (aparatur) yang menyelenggarakan tugas/kegiatan-kegiatan kenegaraan di bawah pimpinan Pemerintah.
Administrasi Negara dalam arti luas mencakup bidang-bidang administrasi, yaitu :
  • Administrasi Pemerintah Pusat, adalah administrasi di bawah pimpinan langsung dari Pemerintah Pusat.
  • Administrasi Wilayah (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan), adalah administrasi yang dipimpin oleh Kepala/Pemerintah Wilayah (Gubernur, Bupati/Walikota, Camat).
  • Administrasi Daerah adalah administrasi yang dipimpin oleh Pemerintah Daerah (Kepala Daerah dan DPRD tingkat I dan II).
  • Administrasi Badan Usaha Negara adalah administrasi dibawah pimpinan Direksi.
  • Administrasi Desa adalah administrasi yang dipimpin oleh Kepala Desa. 

Administrasi dalam arti fungsional adalah kegiatan-kegiatan dari administrasi dalam arti institusional.
Administrasi dapat dibedakan menjadi empat segi pokok. Empat segi pokok dari Administrasi adalah :
  • Eksekutif, yaitu penetapan kebijaksanaan, pengambilan keputusan pimpinan, pengaturan usaha, dan pengawasan umum.
  • Manajemen, yaitu tata penyelenggaraan pekerjaan-pekerjaan dan tugas-tugas dengan menggerakkan orang-orang (sumber daya manusia), sumber daya finansial, dan sumber daya fisik.
  • Organisasi, yaitu penyatuan dan penggolongan jabatan-jabatan dan/atau urusan-urusan ke dalam kelompok-kelompok/badan-badan secara tertentu agar dapat terselenggara tugas-tugas dan pekerjaan-pekerjaan yang tertentu secara koordinatif dan efektif.
  • Tata Usaha, yaitu sistem informasi yang terdiri dari komunikasi, penataan, penyimpanan, pencatatan, dan pengolahan segala macam bahan-bahan keterangan dan dokumentasi secara sistematis dan seksama guna keperluan pimpinan usaha.

Baca juga : Pengertian Diskresi Dalam Hukum Administrasi Negara

8. Diskresi dan Kebijaksanaan.
Diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat Administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapatnya sendiri. Diskresi diperlukan sebagai pelengkap dari Asas Legalitas, yaitu asas Hukum yang menyatakan, bahwa setiap tindakan  atau perbuatan Administrasi Negara harus berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Sedangkan, kebijaksanaan (administrative policy) adalah dasar atau garis sikap atau pedoman untuk pelaksanaan dan pengambilan keputusan.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian istilah-istilah dalam hukum administrasi negara.

Semoga bermanfaat.