Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Untuk menghasilkan kinerja atau penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional oleh PNS, diperlukan adanya sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem informasi kinerja. Sistem Manajemen Kinerja PNS berfungsi untuk melakukan penilaian kinerja PNS.
Unsur Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
- perencanaan kinerja. Perencanaan kinerja atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai dengan memperhatikan perilaku kerja. Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kinerka dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Sedangkan yang dimaksud dengan Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pelaksana, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja.
- penilaian kinerja, yaitu suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.
- tindak lanjut.
- Sistem Informasi Kinerja PNS, yaitu tata laksana dan prosedur pengungumpulan, pengelolaan, analisis, penyajian, pemanfaatan, dan pendokumentasian data kinerja PNS secara terintegrasi.
yang harus diterapkan oleh setiap instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah. Pimpinan instansi pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS pada instansi pemerintah masing-masing. Sedangkan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS dilakukan oleh menteri terkait.
Instansi pemerintah yang akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain diatur dalam Peraturan Pemerintan Nomor : 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri. Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah yang akan/sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS" adalah :
- instansi pemerintah yang telah memiliki Sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Bagi instansi pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, akan dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS" adalah :
- instansi pemerintah yang telah mengembangkan lebih lanjut Sistem Manajemen Kinerja PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan/atau peraturan/keputusan yang ditetapkan oleh pimpinan instansinya.
Sedangkan maksud dari "instansi yang telah membangun dan melaksanakan penilaian kinerja PNS menyampaikan kepada menteri untuk dilakukan evaluasi bersama" adalah evaluasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan kementerian/lembaga yang menyampaikan usulan Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS tersebut sangat bergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis instansi pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, serta uraian jabatan.
Semoga bermanfaat.