Hukum Perdagangan Internasional : Pengertian, Subyek Hukum, Ruang Lingkup, Unsur, Bentuk, Tujuan, Prinsip, Dan Kelemahan Hukum Perdagangan Internasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Perdagangan Internasional. Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang sangat penting. Hal tersebut dikarenakan tidak ada satu negara-pun yang dapat hidup mandiri tanpa lepas dari interaksi dan transaksi dengan negara lain. Hukum perdagangan internasional merupakan ranah hukum yang sangat komplek, di mana di dalamnya tidak hanya mengatur tentang prinsip hukum, tetapi juga mengatur tentang segala prinsip yang berkaitan dengan perdagangan global.

Berdasarkan kompleksitas yang dibahas dalam hukum internasional tersebut, menjadikan hingga sampai saat ini tidak ada satu kesatuan pendapat berkaitan dengan pengertian yang tetap tentang hukum perdagangan internasional. Banyak ahli mempersepsikan sendiri apa itu hukum perdagangan internasional berdasarkan pemahaman ilmu yang digelutinya.

Namun demikian, pada prinsipnya hukum perdagangan internasional dapat diartikan sebagai segala aturan yang mengatur tentang perdagangan internasional, yaitu perdagangan yang dilakukan antar negara atau pemerintah negara atau penduduk suatu negara dengan negara lain atau pemerintah negara lain atau penduduk negara lain yang menjalani suatu hubungan perdagangan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang menjalani perdagangan internasional tersebut.


Selain itu, pengertian hukum perdagangan internasional dapat juga dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Michelle Sanson, dalam “Essential International Trade Law”, menyebutkan bahwa hukum perdagangan internasional adalah pengaturan perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam pertukaran barang, jasa, dan teknologi antar negara (the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations).
  • Clive M. Schmitthoff, seorang guru besar hukum dagang internasional dari City of London College, dalam “The Unification of the Law of International Trade,” menyebutkan bahwa hukum perdagangan internasional adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan-hubungan dagang bersifat hukum perdata dan mencakup berbagai negara (the body of rules governing commercial relationship of a private law nature involving different countries). Lebih lanjut, Clive M. Schmitthoff menjelaskan bahwa ruang lingkup bidang hukum perdagangan internasional tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasional dengan ciri hukum publik, yaitu aturan-aturan yang mengatur tingkah laku atau perilaku negara-negara dalam mengatur perilaku perdagangan yang mempengaruhi wilayahnya. Dengan kata lain, wilayah hukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturan hukum internasional publik yang mengatur hubungan-hubungan komersial. Pendapat dari Clive M. Schmitthoff tersebut diadopsi dalam Resolusi Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Nomor : 2102/XX Tanggal 20 Desember 1965.
  • Hercules Booysen, dalam “International Trade Law on Goods and Services”, menyebutkan bahwa hukum perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari hukum internasional yang berbentuk aturan atau norma hukum yang berlaku secara universal dan berupa ketentuan-ketentuan terhadap aktivitas-aktivitas perdagangan antara dua negara atau lebih baik terkait dengan barang, jasa, maupun hak kekayaan intelektual.


Subyek Hukum Perdagangan Internasional. Terdapat beberapa subyek dalam hukum perdagangan internasional yang berperan penting dalam perkembangan hukum perdagangan internasional, yaitu :

1. Negara.
Negara merupakan satu-satunya subyek hukum yang memiliki kedaulatan yaitu memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar wilayahnya. Dalam hukum perdagangan internasional, negara memiliki peran sebagai berikut :
  • berperan dalam pembentukan organisasi-organisasi internasional di dunia.
  • bersama dengan negara lain mengadakan perjanjian internasional untuk mengatur transaksi perdagangan diantara negara tersebut.
  • salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional.
  • memiliki wewenang untuk menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya.
  • memiliki wewenang untuk membuat hukum (regulator) yang mengikat segala subyek hukum lainnya (individu, perusahaan), mengikat benda dan peristiwa hukum yang terjadi di dalamnya termasuk perdagangan.
  • ketika bertransaksi dengan subyek hukum lain, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional (dari salah satu pihak).

2. Organisasi Internasional.
Organisasi internasional sebagai subyek hukum dalam hukum perdagangan internasional dapat dibedakan menjadi dua hal, yaitu :

2.1. Organisasi Internasional Pemerintah.
Organisasi internasional pemerintah didirikan oleh dua atau lebih negara berdasarkan perjanjian internasional yang dibuat oleh para negara peserta perjanjian internasional. Organisasi internasional pemerintah memiliki peran :
  • lebih banyak bergerak sebagai regulator.
  • lebih banyak mengeluarkan aturan-aturan yang bersifat rekomendasi dan aturan tersebut ditujukan untuk negara.

2.2. Organisasi Internasional Non Pemerintah.
Organisasi internasional non pemerintah dibentuk oleh pihak swasta (pengusaha atau asosiasi dagang). Organisasi internasional non pemerintah memiliki peran :
  • mengembangkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional.
  • membentuk berbagai bidang hukum perdagangan dan keuangan internasional.

3. Individu.
Individu merupakan subyek hukum dengan sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Termasuk dalam kategori individu adalah :
  • perusahaan multi nasional, yang berperan karena kekuatan finansial yang dimilikinya sehingga hukum perdagangan internasional berupaya mengaturnya.
  • bank, digolongkan dalam subyek hukum perdagangan internasional dalam arti yang terbatas. Bank sebagai subyek hukum penting, karena tanpa bank perdagangan internasional tidak dapat berjalan, peran bank dalam memfasilitasi pembayaran antara penjual dan pembeli, dan bank berperan penting dalam menciptakan aturan-aturan hukum dalam perdagangan internasional, khusunya dalam mengembangkan hukum perbankan internasional.


Ruang Lingkup Hukum Perdagangan Internasional. Hukum perdagangan internasional melibatkan negara-negara, organisasi-organisasi internasional, dan individu (pihak-pihak) dari negara yang berbeda yang melakukan transaksi perdagangan internasional. Berdasarkan hal tersebut, Ray August, dalam “International Business Law, Tax Cases, and Readings”, menjelaskan bahwa ruang lingkup hukum perdagangan internasional dapat dikaji dalam dua aspek, yaitu :

1. Public International Trade Law.
Ruang lingkup public international trade law atau hukum perdagangan internasional publik merupakan bagian dari hukum internasional yang terkait dengan hak dan kewajiban negara dan organisasi internasional dalan urusan internasional. Artinya bahwa dalam perdagangan internasional melibatkan negara-negara dan lembaga-lembaga internasional baik secara global maupun regional yang mengacu pada ketentuan dan prinsip-prinsip hukum internasional yang disepakati dalam GATT-WTO.

2. Private International Trade Law.
Ruang lingkup private international trade law atau hukum perdagangan internasional privat merupakan bagian dari hukum internasional yang terkait dengan dan kewajiban individu (para pihak) dan lembaga internasional non pemerintahan dalam urusan internasional yang mengacu pada kaidah prinsip hukum perjanjian atau kontrak internasional yang disepakati oleh para pihak, dan konvensi perdagangan international (international trade convention).


Unsur Hukum Perdagangan Internasional. Terdapat beberapa unsur dalam hukum perdagangan internasional. Clive M. Schmitthoff menjelaskan bahwa unsur dari hukum perdagangan internasional adalah :
  • hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.
  • aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara.

Sedangkan Hercules Booysen, menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur dalam hukum perdagangan internasional, yaitu :
  • hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional (international trade law may also be regarded as a specialized branch of international law).
  • hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang dan jasa, serta perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (International trade law can be described as those rules of international law which are applicable to trade in goods, services and the protection of intellectual property).
  • hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukum nasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum. Karena sifat aturan-aturan hukum nasional ini, aturan-aturan tersebut merupakan bagian dari hukum perdagangan internasional.


Bentuk Hukum Perdagangan Internasional. Hukum perdagangan internasional dapat dibedakan dalam beberapa bentuk. Michelle Sanson dalam pengertian tentang hukum perdagangan internasional yang dikemukakannya tidak memberikan penjelasan terkait bidang hukum ini termasuk dalam bidang hukum privat, publik, atau hukum internasional. Tetapi Michelle Sanson membagi hukum perdagangan internasional dalam dua bentuk, yaitu :
  • public international trade law (hukum perdagangan internasional publik), merupakan hukum yang mengatur perilaku dagang antar negara.
  • private international trade law (hukum perdagangan internasional privat), merupakan hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan (private traders) di negara-negara yang berbeda.


Tujuan Hukum Perdagangan Internasional. Pengaturan hukum perdagangan internasional memiliki beberapa tujuan, diantaranya adalah :
  • mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindari kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
  • meningkatkan perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi satu negara.
  • meningkatkan standar hidup manusia.
  • meningkatkan lapangan tenaga kerja manusia.
  • mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
  • meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.


Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional. Terdapat beberapa prinsip dasar (fundamental principles) yang dianut dalam hukum perdagangan internasional. Alexander Goldstajn, dalam “The New Law of Merchant”, menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip dalam hukum perdagangan internasional, yaitu :

1. Prinsip Kebebasan Berkontrak.
Prinsip kebebasan berkontrak atau “the principle of the freedom of contract” merupakan prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional.
  • kebebasan tersebut mencakup bidang hukum yang cukup luas, meliputi : kebebasan untuk melakukan jenis-jenis kontrak yang para pihak sepakati, termasuk memilih forum penyelesaian sengketa, dan memilih hukum yang akan berlaku terhadap kontrak.
  • kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, kesopanan, kepentingan umum, meliputi persyaratan yang ditetapkan masing-masing sistem hukum.

2. Prinsip Pacta Sunt Servanda.
Prinsip pacta sunt servanda merupakan prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditanda-tangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Prinsip pacta sunt servanda sifatnya juga universal, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa “setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian”. Asas hukum ini menjadi dasar hukum perdagangan internasional karena termaktub dalam ketentuan Pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding 20 upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik).

3. Prinsip Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase.
Arbitrase dalam perdagangan internasional merupakan forum penyelesaian sengketa yang umum digunakan, di mana klausul arbitrase dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang yang dilakukan oleh para pihak.

Selain tiga prinsip sebagaimana dikemukakan oleh Alexander Goldstajn tersebut, terdapat satu prinsip yang juga diberlakukan dalam hukum perdagangan internasional, yaitu :
  • Prinsip Kebebasan Komunikasi. Prinsip kebebasan komunikasi atau “navigasi” merupakan prinsip dasar yang dikenal dalam hukum ekonomi internasional, yaitu prinsip kebebasan untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk didalamnya kebebasan bernavigasi). Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi,baik darat, laut, udara, atau melalui sarana elektronik. Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Dalam berkomunikasi untuk maksud berdagang ini, kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik atau sistem hukum.


Kelemahan Hukum Perdagangan Internasional. Pemberlakuan hukum perdagangan internasional memiliki beberapa kelemahan, diantaranya adalah :
  • hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif. Hal tersebut mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurang obyektif dalam memaksakan negara-negara untuk tunduk pada hukum. Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya.
  • aturan hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan dan persuasif (tidak memaksa). Kelemahan ini sekaligus juga merupakan kekuatan bagi perkembangan hukum perdagangan internasional yang memungkinkan perkembangan hukum di tengah krisis.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum perdagangan internasional, subyek hukum, ruang lingkup, unsur, bentuk, tujuan, dan prinsip hukum perdagangan internasional, serta kelemahan hukum perdagangan internasional.

Semoga bermanfaat.