Pengertian Diplomasi, Fungsi, Dan Tujuan Diplomasi, Serta Sumber Hukum Diplomasi Antar Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Diplomasi. Secara umum, diplomasi dapat diartikan sebagai suatu seni dan praktek bernegosiasi oleh seseorang yang biasanya mewakili sebuah  negara atau organisasi. Diplomasi juga dapat berarti suatu perpaduan antara ilmu dan seni perundingan atau metode yang berfungsi untuk menyampaikan pesan melalui perundingan untuk mencapai tujuan dan kepentingan negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, perdagangan, sosial, budaya, pertahanan, militer, dan berbagai kepentingan lain dalam bingkai hubungan internasional. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diplomasi diartikan dalam beberapa pengertian, yaitu :
  1. urusan atau penyelenggaraan perhubungan resmi antara satu negara dan negara yang lain.
  2. urusan kepentingan sebuah negara dengan perantaraan wakil-wakilnya di negeri lain.
  3. pengetahuan dan kecakapan dalam hal perhubungan antara negara dan negara.
  4. kecakapan menggunakan pilihan kata yang tepat bagi keuntungan pihak yang bersangkutan (dalam perundingan, menjawab pertanyaan, mengemukakan pendapat, dan sebagainya).

Dalam diplomasi, terdapat hak bagi anggota perwakilan konsuler yang dikenal dengan hak imunitas. Hak imunitas adalah hak yang melekat pada anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.

Pengertian Diplomasi Menurut Pendapat Para Ahli. Selain pengertian tersebut, pengertian diplomasi juga telah banyak dikemukakan oleh para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Suwardi Wiriaatmadja, berpendapat bahwa diplomasi adalah prosedur hubungan antar negara yang bebas nilai dan dengan bergantung pada kemampuan serta kecakapan dari mereka yang melaksanakannya.
  • S.L. Roy, berpendapat bahwa diplomasi adalah suatu seni yang mengedepankan kepentingan suatu negara melalui negosiasi dengan cara-cara damai dalam hubungan dengan negara lain, apabila cara damai tidak berhasil, cara ancaman untuk kekuatan yang nyata diperbolehkan.
  • Geoffrey McDermott, berpendapat bahwa diplomasi adalah pertimbangan dalam manajemen hubungan internasional, masing-masing negara, seberapapun kaliber dan ukurannya, selalu ingin memelihara atau mengembangkan posisinya dalam kancah internasional.

Berdasarkan pengertian diplomasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor penting yang harus ada dan dimiliki dalam hukum diplomatik, yaitu :
  • terdapat hubungan antar bangsa sebagai fungsi dalam merintis kerja sama dan persahabatan.
  • hubungan yang dilakukan melalui pertukaran misi diplomatik termasuk para pejabatnya.
  • utusan para pejabat diplomatik mendapat pengakuan akan statusnya sebagai agen diplomatik.
  • dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara efisien, para diplomat diberikan kekebalan dan keistimewaan yang didasarkan pada aturan-aturan. 

Menurut Keputusan Presiden Nomor : 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang dimaksud dengan perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia.

Ruang Lingkup Diplomasi. Pada umumnya, diplomasi berhubungan erat dengan kegiatan politik luar negeri atau hubungan internasional dengan negara lain. Hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu negara diwakili oleh seorang diplomat yang memiliki tujuan untuk membicarakan berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan negara yang bekerja sama. Instrumen suatu negara untuk melakukan kegiatan diplomasi adalah :
  • Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri berfungsi sebagai pihak yang mengatur politik luar negeri sebuah negara. Kementerian Luar Negeri berkedudukan di ibu kota suatu negara.
  • Perwakilan Diplomatik. Perwakilan diplomatik berkedudukan di ibu kota suatu negara di mana perwakilan diplomatik (diplomat) tersebut di tempatkan. Perwakilan diplomatik mempunyai fungsi sebagai lembaga perwakilan dari negara yang diwakilinya.

Fungsi Diplomasi. Menurut Norman dan Howard C. Parkins, fungsi diplomasi diantara adalah :
  • Representasi, yaitu mewakili negara asalnya dalam melakukan perundingan dan sebagainya dengan membawa nama negara asal.
  • Negosiasi, yaitu melakukan negosiasi dengan negara lain berkait dengan permasalahan negara asal.
  • Reporting, yaitu melindungi negara dan warganya yang ada di tanah asing.

Tujuan Diplomasi. Diplomasi mempunyai banyak tujuan. Tujuan utama dari diplomasi antara negara adalah untuk membangun dan meningkatkan hubungan kerja sama dalam berbagai bidang dan kepentingan. Tujuan dari diplomasi diuraikan diantaranya adalah sebagai berikut :
  • menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi dunia internasional.
  • menunjukkan eksistensi bangsa dan negara sendiri di dunia internasional.
  • menjaga dan menyelenggarakan hubungan yang baik dengan negara atau organisasi lain.
  • melindungi dan mensejahterakan rakyat, terutama rakyat yang berada di luar negeri sehingga keamanannya terjamin.
  • menjaga kepentingan negara sendiri agar tidak dirugikan dalam politik luar negeri. 

Menurut S.L. Roy, tujuan diplomasi meliputi beberapa bidang, diantaranya :
  • tujuan politik. Berkaitan dengan kebebasan politik dan integritas teritorialnya. 
  • tujuan ekonomi. Berkaitan dengan pembangunan ekonomi nasional satu bangsa.
  • tujuan kultur. Berkaitan dengan pelestarian serta memperkenalkan kebudayaan negaranya pada dunia internasional.
  • tujuan ideologi. Berkaitan dengan mempertahankan keyakinan dan kepercayaan yang diyakini oleh suatu negara. 

Sumber Hukum Diplomasi Antar Negara. Diplomasi antar negara merujuk pada tata cara yang telah diatur dalam Konvensi Wina pada tahun 1965 tentang "Hubungan Diplomatik". Demikian halnya dengan Indonesia, aturan diplomatik yang dilakukan dengan negara lain juga mengacu pada konvensi tersebut, yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya tentang Hal Memperoleh Kewarganegaraan.

Selain Konvensi Wina tahun 1965 tersebut, terdapat juga konvensi mengenai hubungan konsuler di mana hukum kekonsulan (utusan diplomasi terbentuk melalui berbagai jaringan perjanjian bilateral antar negara. Konvensi dimaksud adalah Vienna Convention on Consular Relation tahun 1963 dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967 setelah diratifikasi oleh sejumlah negara peserta seperti yang disyaratkan. Jika suatu negara penerima belum terdapat perwakilan diplomatik, maka kedudukan dan fungsinya dapat digantikan oleh perwakilan konsuler. Hal tersebut dimungkinkan karena pada hakekatnya perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler memiliki fungsi yang sama.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian diplomasi, fungsi, dan tujuan diplomasi, serta sumber hukum diplomasi antar bangsa.

Semoga bermanfaat.