Pengertian Sengketa Internasional. Hubungan-hubungan internasional yang diadakan, baik antara negara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional, tidak selamanya terjalin dengan baik. Terkadang hubungan tersebut menimbulkan sengketa di antara mereka. Sengketa dapat berasal dari berbagai sumber, seperti perbedaan penetapan perbatasan antar negara, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dan lain sebagainya. Ketika sengketa tersebut terjadi, maka hukum internasional memainkan peranan penting dalam penyelesaiannya.
Secara umum, sengketa internasional atau "international disputes" merupakan suatu perselisihan antara subyek-subyek hukum internasional mengenai fakta, hukum, atau politik di mana tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik, atau diingkari oleh pihak lainnya. Sengketa internasional juga dapat berarti suatu perselisihan, yang tidak secara
eksklusif melibatkan negara, dan memiliki konsekuensi pada lingkup
internasional.
Adolf Huala, dalam "Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional", menyebutkan bahwa menurut Mahkamah Internasional yang dimaksud dengan sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian. Sengketa internasional terjadi apabila sengketa atau perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum), atau individu yang berada dalam lingkup pengaturan hukum internasional.
Baca juga : Teori Mengenai Dasar Hukum Internasional
Jenis Sengketa Internasional. Sengketa internasional yang dikenal dalam studi hukum internasional dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
1. Sengketa Politik.
Sengketa politik adalah sengketa ketika suatu negara mendasarkan tuntutan tidak atas pertimbangan yurisdiksi melainkan atas dasar politik atau kepentingan lainnya. Sengketa yang tidak bersifat hukum ini penyelesaiannya dilakukan secara politik. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian politik hanya berbentuk usul-usul yang tidak mengikat negara yang bersengketa. Usul tersebut tetap mengutamakan kedaulatan negara yang bersengketa dan tidak harus mendasarkan pada ketentuan hukum yang diambil.
2. Sengketa Hukum.
Sengketa hukum adalah sengketa di mana suatu negara mendasarkan sengketa atau tuntutannya atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam suatu perjanjian atau yang telah diakui oleh hukum internasional. Keputusan yang diambil dalam penyelesaian sengketa secara hukum punya sifat yang memaksa terhadap kedaulatan negara yang bersengketa. Hal ini disebabkan keputusan yang diambil hanya berdasarkan atas prinsip-prinsip hukum internasional.
Meskipun sulit untuk membuat perbedaan tegas antara istilah sengketa hukum dan sengketa politik, namun para ahli memberikan penjelasan mengenai cara membedakan antara sengketa hukum dan sengketa politik, yaitu sebagai berikut :
1. Wolfgang Friedmann.
Menurut Wolfgang Friedmann, dalam "International Law : Cases
and Materials", disebutkan bahwa meskipun sulit untuk membedakan kedua pengertian tersebut, namun perbedaannya terlihat pada konsepsi sengketanya. Konsepsi sengketa hukum memuat hal-hal berikut :
- sengketa hukum adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan pengadilan dengan menerapkan hukum yang telah ada dan pasti.
- sengketa hukum adalah sengketa yang sifatnya mempengaruhi kepentingan vital negara, seperti integritas wilayah, dan kehormatan atau kepentingan lainnya dari suatu negara.
- sengketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum internasional yang ada cukup untuk menghasilkan keputusan yang sesuai dengan keadilan antar negara dan perkembangan progresif hubungan internasional.
- sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan persengketaan hak-hak hukum yang dilakukan melalui tuntutan yang menghendaki suatu perubahan atas suatu hukum yang telah ada.
2. Humprey Waldock.
Menurut Humprey Waldock sebagaimana dikutip oleh David Davies, dalam "Report of A Study Group on The Peaceful
Settlement of International Disputes", menyebutkan bahwa penentuan suatu sengketa sebagai suatu sengketa hukum atau politik bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersangkutan. Jika para pihak menentukan sengketanya sebagai sengketa hukum maka sengketa tersebut adalah sengketa hukum. Sebaliknya, jika sengketa tersebut menurut para pihak membutuhkan patokan tertentu yang tidak ada dalam hukum internasional, misalnya soal pelucutan senjata maka sengketa tersebut adalah sengketa politik.
Baca juga : Sanksi-Sanksi Penataan Hukum Internasional
Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional. Sengketa internasional atau sengketa yang terjadi antara dua negara atau lebih dapat terjadi diantaranya disebabkan oleh :
- adanya pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional yang telah dibuat.
- adanya perbedaan penafsiran terkait isi perjanjian Internasional.
- terjadinya perebutan sumber-sumber ekonomi.
- terjadinya kasus penghinaan terhadap harga diri bangsa.
- terjadinya intervensi terhadap kedaulatan negara lain.
- terjadi perebutan pengaruh politik, keamanan dan ekonomi regional serta internasional
Baca juga : Apakah Hukum Internasional Benar-Benar Hukum ?
Penyelesaian Sengketa Internasional. Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional, yaitu :
1. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai.
Penyelesaian sengketa secara damai adalah cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan, yang meliputi :
- Arbitrase, yaitu pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Putusan itu dapat didasarkan pada kepantasan dan kebaikan.
- Negosiasi atau perundingan, yaitu upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga, dengan tujuan memperoleh penyelesaian secara damai.
- Good offices (jasa baik), yaitu cara penyelesaian sengketa dengan cara damai karena adanya bantuan dari pihak ketiga. Jasa baik bisa diberikan oleh individu maupun organisasi internasional. Biasanya, dalam penyelesaian ini, pihak ketiga akan menawarkan jasa untuk segera mempertemukan pihak-pihak yang terlibat persengketaan. Good offices adalah suatu metode penyelesaian sengketa internasional yang tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 33 Piagam PBB.
- Mediasi, yaitu suatu tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi pihak sengketa tersebut.
- Konsiliasi, yaitu suatu upaya penyelesaian sengketa secara damai melalui bantuan negara-negara lain maupun badan penyelidikan yang tidak memihak yang disebut juga dengan komite penasihat.
- Enquiry atau penyelidikan, yaitu suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni.
- Penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB. Penyelesaian seperti ini diatur dalam Pasal 2 Piagam PBB. Para anggota PBB berjanji untuk menyelesaikan persengketaan-persengketaan tanpa melalui kekerasan atau perang. Tanggung jawab diserahkan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Majelis Umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang bisa mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa. Dewan Keamanan bertindak mengenai beberapa hal, yakni persengketaan yang bisa membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, peristiwa yang mengancam perdamaian, melanggar perdamaian, dan tindakan penyerangan (agresi).
2. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Kekerasan.
Adakalanya sengketa yang terjadi di antara negara sudah tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara damai, sehingga mau tidak mau sengketa yang terjadi diselesaikan dengan cara kekerasan. Cara kekerasan dimaksud dilakukan diantaranya dengan :
- perang. Perang merupakan pertikaian menggunakan senjata dan sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Biasanya akan ada terlebih dahulu pernyataan perang yang dikeluarkan sebelum melaksanakan perang. Tujuannya tidak lain adalah untuk menaklukkan lawan dan menetapkan beberapa persyaratan tertentu yang tentunya harus dipenuhi oleh pihak lawan.
- reprisal (tindakan pembalasan). Resprisal merupakan tindakan pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu sengketa.
- blokade secara damai. Terkadang tindakan ini digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan ini pada umumnya juga ditujukan guna memaksa negara yang pelabuhannya diblokade agar mau menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh negara yang pemblokade.
- intervensi. Intervesi merupakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Intervensi yang sah harus mengarah kepada intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB, intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya, pertahanan diri, intervensi terhadap negara yang dipersalahkan dalam melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional
3. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Hukum.
Penyelesaian sengketa internasional secara hukum disebut juga penyelesaian yudisial, merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang ditempuh dengan melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional adalah Mahkamah Internasional atau International Court of Justice.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional. Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui prosedur berikut :
- telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
- ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau kejahatan humaniter lainnya.
- pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB atau melalui lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia internasional lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
- dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Internasional berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
- Mahkamah Internasional memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.
Dalam ketentuan Pasal 57 Statuta Mahkamah Internasional, dijelaskan bahwa hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukakan pendapat terpisah atau dissenting opinion, yaitu pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian sengketa internasional, jenis, penyebab tejadinya, dan penyelesaian sengketa internasional, serta prosedur penyelesaian sengketa internasional oleh Mahkamah Internasional.
Semoga bermanfaat.