Hukum Internasional adalah keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain.
- Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu.
- Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Prof. Charles Cheney Hyde, mendefinisikan Hukum Internasional sebagai hukum yang berkaitan dengan tindakan negara-negara dan tindakan organisasi-organisasi internasional, serta hubungan-hubungan mereka inter se, demikian pula hubungan-hubungan mereka dengan orang-orang maupun badan hukum.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, mendefinisikan Hukum Internasional sebagai seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan maupun persoalan yang melintasi batas-batas negara, baik antara negara dengan negara, maupun negara dengan subyek hukum Internasional lainnya.
Definisi ini melampaui batasan tradisional hukum internasional sebagai suatu sistem yang semata-mata terdiri dari kaidah-kaidah yang mengatur hubungan-hubungan antara negara-negara saja. Dari segi praktis, definisi tradisional hukum Internasional terutama adalah suatu sistem yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara negara-negara.
Hukum Internasional dibagi menjadi dua, yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum Internasional yang mengatur hubungan antara hukum dan warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Hukum Perdata Internasional disebut juga Hukum Antar Bangsa.
- Hukum Publik Internasional, yaitu hukum Internasional yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional disebut juga Hukum Antar Negara.
Tujuan utama hukum Internasional adalah lebih mengarah kepada upaya untuk menciptakan ketertiban daripada sekedar menciptakan sistem hubungan-hubungan internasional yang adil. Dalam perkembangan selanjutnya tujuan hukum Internasional meliputi juga upaya untuk menjamin secara obyektif adanya keadilan di antara negara-negara. Hal itu terbukti dengan didirikannya Permanent Court of International Justice, yang kemudian berubah nama menjadi International Court of Justice, yang merupakan pengadilan judicial yang didirikan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa antara negara-negara dan memberikan opini nasehat menurut hukum Internasional.
Adanya perbedaan antara kaidah-kaidah hukum internasional umum (general) dan regional, yaitu antara kaidah-kaidah yang dikatakan secara praktis, berlaku universal di satu pihak, dan di lain pihak kaidah-kaidah yang berkembang dalam suatu wilayah dunia tertentu di antara negara-negara yang ada di wilayah tersebut, yang tidak merupakan kaidah dengan karakter universal.
Sifat hakekat kaidah-kaidah regional telah dibahas oleh Internasional Court of Justice dalam Colombian Peruvian Asylum Case pada tahun 1950, yang memutuskan dan menyatakan :
- Kaidah-kaidah regional tidak perlu tunduk kepada kaidah hukum Internasional umum, tetapi mungkin saja dalam pengertian saling mengisi atau saling berkaitan.
- Suatu pengadilan Internasional harus, sepanjang menyangkut negara-negara dalam wilayah khusus terkait, memberlakukan kaidah-kaidah regional tersebut sepanjang benar-benar terbukti memenuhi syarat dari pengadilan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan tujuan Hukum Internasional.
Semoga bermanfaat.