Hukum pidana internasional secara umum dapat diartikan sebagai sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dari pengertian hukum pidana internasional tersebut, terkandung unsur-unsur sebagai berikut :
- Hukum pidana internasional meliputi sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum.
- Obyek hukum pidana internasional adalah kejahatan atau tindak pidana internasional.
- Subyek hukum pidana internasional adalah pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan atau tindak pidana internasional.
- Tujuan yang hendak dicapai atau diwujudkan oleh hukum pidana internasional itu sendiri.
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli. Para ahli telah mengemukakan tentang apa yang dimaksud dengan hukum pidana internasional, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
1. I Wayan Parthiana.
Hukum pidana internasional adalah sekumpulan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur tentang kejahatan internasional yang dilakukan oleh subyek-subyek hukumnya, untuk mencapai tujuan tertentu.
2. Cherif Bassiouni.
Hukum pidana internasional adalah suatu hasil pertemuan dua disiplin hukum yang sudah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan mengisi. Kedua disiplin hukum tersebut ialah :
- aspek-aspek hukum pidana dari hukum internasional.
- aspek-aspek internasional dari hukum pidana.
3. Rolling.
Hukum pidana internasional adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional yang akan diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan apabila terdapat unsur-unsur internasional di dalamnya.
4. Ilias Bantekas dan Susan Nash.
Hukum pidana internasional adalah penggabungan dari dua disiplin hukum yaitu hukum internasional dan hukum pidana nasional.
5. Antonio Cassese.
Hukum pidana internasional adalah sekumpulan aturan hukum internasional yang melarang kejahatan-kejahatan internasional dan membebankan kewajiban kepada negara-negara untuk menuntut dan menghukum sekurang-kurangnya beberapa bagian dari kejahatan-kejahatan itu.
6. Kriangsak.
Hukum pidana internasional adalah hukum yang mengatur kejahatan internasional, di mana terdapat penggabungan atau pertemuan dari aspek pidana pada hukum internasional dan aspek internasional pada hukum pidana.
7. Edward M. Wise.
Hukum pidana internasional mempunyai arti yang luas yang meliputi tiga topik pembahasan, yaitu :
- Mengenai kekuasaan mengadili dari pengadilan tertentu terhadap kasus-kasus yang melibatkan unsur-unsur asing.
- Mengenai prinsip-prinsip hukum publik internasional yang menetapkan kewajiban pada negara-negara yang dituangkan di dalam hukum pidana nasional atau di dalam hukum acara pidana nasional negara yang bersangkutan. Kewajiban-kewajiban internasional tersebut meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi seseorang tersangka atau untuk menuntut dan menjatuhi pidana terhadap beberapa tindak pidana internasional.
- Mengenai arti sesungguhnya dan keutuhan pengertian hukum pidana internasional termasuk instrumen-instrumen yang mendukung penegakan hukum pidana internasional tersebut.
8. George Schwarzenberger.
George Schwarzenberger memberikan enam pengertian mengenai hukum pidana internasional yaitu sebagai berikut :
George Schwarzenberger memberikan enam pengertian mengenai hukum pidana internasional yaitu sebagai berikut :
- Hukum pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional. Meliputi lingkup tindak pidana yang melanggar kepentingan masyarakat internasional, akan tetapi kewenangan melaksanakan penangkapan, penahanan, dan peradilan atas pelaku-pelakunya diserahkan sepenuhnya kepada yurisdiksi kriminal negara yang berkepentingan dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
- Hukum pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional. Peristiwa-peristiwa tindak pidana di mana suatu negara yang terikat pada hukum internasional berkewajiban memperhatikan sanksi-sanksi atas tindakan perorangan sebagaimana ditetapkan dalam hukum pidana nasionalnya. Kewajiban-kewajiban tersebut dapat terjadi dan berasal dari perjanjian-perjanjian internasional atau dari kewajiban-kewajiban negara-negara yang diatur di dalam hukum kebiasaan internasional.
- Hukum pidana internasional dalam arti kewenangan internasional yang terdapat di dalam hukum pidana nasional. Ketentuan-ketentuan dalam hukum internasional yang memberikan kewenangan atas negara nasional untuk mengambil tindakan atas tindak pidana tertentu dalam batas yurisdiksi krimainalnya dan memberikan kewenangan pula kepada negara nasional untuk menerapkan yurisdiksi kriminal di luar batas teritorialnya terhadap tindak pidana tertentu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam hukum internasional. Tindak pidana tertentu menurut hukum internasional tersebut adalah piracy dan war crimes.
- Hukum pidana internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab. Hukum pidana nasional yang secara minimal dapat memuat ketentuan-ketentuan yang melindungi hak untuk hidup, kemerdekaan, dan hak pemilikan dari warganya atau warga negara asing. Apabila hukum pidana nasional tidak memuat ketentuan-ketentuan mengenai subyek tersebut di atas, maka hukum pidana nasional tersebut belum memenuhi standar sebagai hukum bangsa yang beradab.
- Hukum pidana internasional dalam arti kerja sama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan pidana nasional. Semua aktivitas atau kegiatan penegakan hukum pidana nasional yang memerlukan kerja sama antara negara baik yang bersifat bilateral maupun multilateral.
- Hukum pidana internasional dalam arti kata materiil. Obyek pembahasan hukum pidana internasional yang telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai tindak pidana internasional dan merupakan pelanggaran atas de iure gentium, seperti pembajakan, agresi, kejahatan perang, genosida, dan lalu lintas ilegal perdagangan narkotika dan money loundring.
Sumber Hukum Pidana Internasional. Hukum pidana internasional bersumber dari dua bidang hukum, yaitu :
- Hukum pidana internasional.
- Hukum pidana nasional.
oleh karenanya sumber hukum pidana internasional adalah :
- Hukum internasional mengenai masalah-masalah pidana/kejahatan.
- Hukum pidana nasional yang mengandung dimensi-dimensi internasional.
Semoga bermanfaat.