Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan kaidah atau asas hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku apabila terjadi suatu sengketa antara dua orang atau lebih yang berbeda kewarganegaraan. Dalam Hukum Perdata Internasional akan dibicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
- yurisdiksi atau domisili hukum mana sengketa akan diselesaikan.
- hukum mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
- bagaimana penegakan terhadap hukum asing.
Istilah Hukum Perdata Internasional sendiri di beberapa negara mempunyai penyebutan yang beragam, seperti :
- Internationaal Privaatrecht di Belanda.
- Internationales Privatrecht di Jerman.
- Droit International Privee di Perancis.
Pengertian Hukum Perdata Internasional Menurut Para Ahli. Sebagaimana kajian bidang hukum yang lain, Hukum Perdata Internasional juga mempunyai pemahaman dan pengertian yang berbeda di antara para ahli. Pengertian Hukum Perdata Internasional menurut para ahli tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mochtar Kusumaatmaja, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata melewati batas negara, atau dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
- Sidarta Gautama, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga negara) pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan-lingkungan (kuasa, tempat yang pribadi) soal-soal.
- Bayu Seto, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah seperangkat kaidah-kaidah dan/atau aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yag mengandung unsur-unsur transnasional atau unsur-unsur ekstrateritorial.
- Masmuim, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar di dalam lebih dari satu negara.
- R.H. Graveson, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu sistem hukum lain, baik karena aspek teritorialitas atau personalitas, dan karena itu, dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum lain (hukum asing) untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau pengadilan asing. R.H. Graveson menyebut Hukum Perdata Internasional dengan Conflict of Laws (Hukum Perselisihan).
- Van Brakel, berpendapat bahwa Hukum Perdata Internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan-hubungan hukum internasional.
Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Titik taut adalah hal atau keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu stelsel hukum. Fungsi titik taut dalam Hukum Perdata Internasional adalah untuk mengaitkan pokok perkara yang terjadi dengan sistem hukum tertentu.
- setiap situasi dan fakta berisi unsur-unsur yang bila dikaitkan oleh sistem Hukum Perdata Internasional tertentu dapat membantu untuk menentukan sistem hukum apa yang harus digunakan atau dapat digunakan untuk mengatur situasi faktual yang dimaksud.
Titik taut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- titik taut primer, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang melahirkan atau menciptakan hubungan Hukum Perdata Internasional.
- titik taut sekunder, yaitu faktor, keadaan, atau sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang harus digunakan atau berlaku dalam suatu hubungan Hukum Perdata Internasional, atau disebut sebagai titik taut penentu.
Jenis Titik Taut Dalam Hukum Perdata Internasional. Dalam Hukum Perdata Internasional dikenal beberapa jenis titik taut, diantaranya adalah :
- kewarganegaraan pihak-pihak yang bersangkutan.
- domisili tempat tinggal atau tempat asal orang atau badan hukum.
- tempat suatu benda.
- bendera kapal.
- tempat pembuatan hukum dilakukan (locus actus).
- tempat timbulnya akibat perbuatan hukum atau tempat pelaksanaan perjanjian (locus solutionis).
- tempat pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum resmi dan tempat perkara atau gugatan diajukan (locus forum).
Sedangkan menurut Prof. Chan, terdapat beberapa titik taut yang dianggap penting, yaitu :
- kewarganegaraan dari pihak-pihak yang berperkara (nationality).
- hukum dari tempat perbuatan dilakukan (lex loci actus).
- hukum di tempat benda tetap berada (lex kei sitae).
- tempat pembuatan atau pelaksanaan kontrak (locus contractus atau locus solution).
Penyelesaian Perkara Yang Berkaitan Dengan Hukum Perdata Internasional. Secara umum, terdapat beberapa langkah yang harus dipahami dalam menyelesaikan persoalan di bidang Hukum Perdata Internasional, yaitu :
Menurut Ulrik, untuk menyelesaikan perkara Hukum Perdata Internasional harus bertitik tolak dari tiga prinsip dasar, yaitu :
Sedangkan menurut R.H. Graveson, dalam menyelesaikan suatu perkara Hukum Perdata Internasional perlu memperhatikan tiga hal, yaitu :
- mampu menetapkan suatu perkara sebagai perkara di bidang Hukum Antar Tata Hukum intern atau Hukum Antar Tata Hukum ekstern (Hukum Perdata Internasional).
- menentukan titik-titik taut yang bersifat pembeda (primer) dan titik-titik taut yang bersifat penentu (sekunder).
- titik pembeda akan membantu untuk memastikan suatu perkara sebagai di bidang Hukum Perdata Internasional atau tidak.
- titik penentu akan menentukan hukum mana, baik secara prosedural dan substantial yang harus diterapkan dalam menyelesaikan perkara tersebut, yang akan kita lihat dalam Hukum Perdata Internasional dan hukum material kita, yaitu kaidah hukum yang bersifat menunjuk e.g. pasal 16, 17, dan 18 AB dan kaidah hukum yang bersifat mandiri e.g. pasal 945 KUH Perdata.
- kemungkinan hakim lex fori (hukum di mana pengadilan berada) menentukan bahwa hukum asing yang digunakan.
- kemungkinan hukum asing mengembalikan pada hakim lex fori atau hukum negara lain (renvoi).
Menurut Ulrik, untuk menyelesaikan perkara Hukum Perdata Internasional harus bertitik tolak dari tiga prinsip dasar, yaitu :
- hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial negara tersebut.
- semua orang atau subyek hukum secara tetap atau sementara berada di dalam teritorial wilayah negara yang berdaulat.
- berdasarkan prinsip sopan santun antar negara, hukum yang berlaku di negara asalnya tetap memiliki kekuatan berlaku di mana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subyek hukum dari negara pemberi pengakuan.
Menurut Johannes Voet, penyeledaian perkara Hukum Perdata Internasional tidak bisa lepas dari ajaran comitas gentium, yaitu :
- pemberlakuan hukum asing di suatu negara bukan merupakan kewajiban hukum internasional.
- suatu negara asig tidak dapat menuntut pengakuan kaidah hukumnya di dalam wilayah hukum suatu negara lain.
- pengakuan atas berlakunya suatu hukum asing hanya dilakukan demi sopan santun pergaulan antar negara.
- tapi, asas comitas gentium harus ditaati oleh setiap negara dan asas ini harus dianggap sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional negara tersebut.
Sedangkan menurut R.H. Graveson, dalam menyelesaikan suatu perkara Hukum Perdata Internasional perlu memperhatikan tiga hal, yaitu :
- titik taut apa saja yang dipilih oleh sistem Hukum Internasional tertentu yang dapat diterapkan pada sekumpulan fakta yang bersangkutan.
- berdasarkan sistem hukum manakah di antara pelbagai sistem hukum yang sama atau yang ada hubungannya dengan perkara, titik taut tersebut akan ditentukan. Hal ini perlu diperhatikan karena faktor-faktor atau istilah-istilah yang sama mungkin secara teoritis diberi penafsiran yang berbeda di dalam berbagai sistem hukum.
- menetapkan bagaimana perkara tersebut dibatasi oleh sistem hukum yang akan diberlakukan (lex causae).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, suatu perkara dalam Hukum Perdata Internasional dapat diputuskan.
Semoga bermanfaat.