Hukum Laut Internasional : Pengertian, Subyek, Dan Sumber Hukum Laut Internasional

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Hukum Laut Internasional. Semenjak laut di manfaatkan sebagai kepentingan jalur pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan (seperti penangkapan ikan), semenjak itulah para ahli hukum mulai mencurahkan perhatiannya pada hukum laut, khususnya hukum laut internasional.

Hukum laut internasional
merupakan salah satu cabang dari hukum internasional, yang membahas segala hal yang berkaitan dengan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hak dan kewenangan suatu negara atas kawasan laut yang berada di bawah yurisdiksi nasionalnya (national jurisdiction).

Berdasarkan hal tersebut, secara umum, hukum laut internasional dapat diartikan sebagai aturan-aturan atau kaidah yang mengatur tentang berbagai persoalan yang berhubungan dengan batas-batas wilayah negara yang berkaitan dengan laut, baik laut yang ada dalam suatu wilayah negara atau laut yang berada di luar wilayah negara (laut lepas), baik dari pemanfaatan sumber kekayaan laut-nya maupun akibat negatif yang ditimbulkan dari pemanfaatan sumber daya kekayaan lautnya. Hukum laut internasional juga dapat berarti seperangkat norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara pantai atau yang berhubungan dengan pantai, yang terkurung oleh daratan dan atau organisasi maupun subyek hukum internasional lainnya, yang mengatur mengenai kedaulatan negara atas laut, yuridiksi negara dan hak-hak negara atas perairan tersebut.

Sedangkan Mochtar Kusumaatmadja, dalam “Hukum Laut Internasional”, menyebutkan bahwa hukum laut internasional adalah asas-asas atau kaedah-kaedah yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara yang berkenaan dengan laut, baik yang berada di dalam wilayah maupun di luar wilayah atau laut bebas, baik dalam aktivitas pemanfaatannya maupun akibat negatif dari pemanfaatannya.

Hukum laut internasional yang saat ini diakui oleh banyak negara di dunia merupakan penjelmaan supremasi negara maritim besar di lautan berdasarkan doktrin “mare liberum” (laut bebas) Hugo Grotius, yang telah mengalami transformasi menjadi suatu perangkat ketentuan hukum yang menggambarkan keseimbangan antara kepentingan negara maritim dan negara non-maritim yang lebih baik.


Sejarah perkembangan hukum laut internasional sudah di mulai sejak jaman penguasaan laut oleh imperium Romawi. Hasyim Djalal, dalam “Perjuangan Indonesia di Bidang Hukum Laut”, menjelaskan bahwa sejarah pertumbuhan hukum laut internasional ditandai dengan muculnya pertarungan antara dua konsepsi hukum laut, yaitu :
  • res communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan oleh karena itu tidak dapat diambil atau dimiliki oleh siapapun.
  • res nulius, yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki dan oleh karena itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.

Dua konsepsi hukum laut tersebut merupakan embrio dan sebagai tonggak bagi perkembangan hukum laut internasional pada masa-masa berikutnya.


Dalam perkembangan hukum laut internasional, terutama pada dekade-dekade abad ke-20, telah empat kali diadakan usaha-usaha melalui konferensi yang melibatkan banyak negara di dunia untuk merumuskan suatu himpunan hukum laut yang menyeluruh, yaitu :

1. Den Haag Convention.
Pada tahun 1930 Liga Bangsa-Bangsa mengadakan “The Hague Codification Conference”, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Dalam konferensi tersebut dibahas beberapa permasalahan, yaitu :
  • Kewarganegaraan (Nationality).
  • Perairan Territorial (Territorial Waters).
  • Tanggung jawab negara untuk kerugian yang ditimbulkan dalam wilayahnya terhadap pribadi atau kekayaan orang asing (Responsibility of State).

2. Konferensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1958.
Pada tanggal 24 Februari hingga 27 April 1958, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Konferensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Hukum Laut atau “United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS)” di Jenewa, Switzerland, yang dikenal dengan “UNCLOS I”. Dalam konferensi hukum laut tersebut dihasilkan empat konvensi, yaitu :
  • Convention on The Territorial Sea and Contigous Zone (Konvensi mengenai Laut Teritorial dan Zona Tambahan).
  • Convention on The High Seas (Konvensi mengenai Laut Lepas).
  • Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of The High Seas (Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati Laut Lepas).
  • Convention on The Continental Shelf (Konvensi mengenai Landas Kontinen).

3. Konferensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1960.
Pada tanggal 17 Maret hingga 26 April 1960 dalam “Committee of The Wole”, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Konferensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Hukum Laut atau “United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS)”, yang dikenal dengan “UNCLOS II”, yang membahas tentang masalah lebar laut teritorial dan zona tambahan perikanan.

4. Konferensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Pada tanggal 10 Desember 1982, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Konferensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Hukum Laut atau “United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS)” di Montego Bay, Jamaica, yang dikenal dengan “UNCLOS III”. Konvensi hukum laut tahun 1982 ini merupakan puncak karya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hukum laut, yang ditandatangani oleh 119 negara, yang diberi nama “Constitution for The Ocean” atau “Konstitusi Lautan”. Constitution of The Ocean tersebut pada intinya mengatur tentang :
  • ketentuan-ketentuan tentang batas-batas dari yurisdiksi nasional di ruang udara di atas laut, navigasi, perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut, riset ilmiah, pertambangan dasar laut dan eksploitasi lainnya dari sumber-sumber non hayati.
  • ketentuan-ketentuan tentang penyelesaian perselisihan.

Selain mengatur tentang ketentuan-ketentuan tersebut, UNCLOS III juga melakukan pengaturan (regime) terhadap beberapa zona yang berlaku di laut, yaitu :
  • internal waters atau perairan pedalaman.
  • archipelagic waters atau perairan kepulauan.
  • territorial waters atau laut territorial.
  • contiguous zone atau zona tambahan.
  • exclusive economic zone atau zona ekonomi.
  • continental shelf atau landas kontinen.
  • high seas atau laut lepas.
  • international seabed area atau kawasan dasar laut internasional.

Dan diatur juga hal-hal yang berkaitan dengan pendirian dari badan-badan internasional untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi untuk realisasi tujuan-tujuan tertentu dari konvensi.

Constitution of The Ocean merupakan solusi dari beberapa permasalahan yang berkaitan dengan hukum laut internasional yang tidak dapat diselesaikan pada UNCLOS I dan UNCLOS II, seperti :
  • lebar laut teritorial secara tepat.
  • masalah lintas damai bagi kapal-kapal perang setiap waktu melintasi selat- selat yang merupakan jalan raya maritim internasional dan yang seluruhnya merupakan perairan laut territorial.
  • hal lintas dan terbang lintas dalam hubungannya dengan perairan kepulauan.
  • masalah perlindungan dan konservasi spesies-spesies khusus untuk kepentingan ilmiah atau fasilitas kepariwisataan.


Subyek Hukum Laut Internsional. Subyek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban menurut hukum dan setiap pemilik atau pemegang kepentingan yang mempunyai kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum. J.G. Starke, dalam “Hukum Internasional”, menjelaskan bahwa subjek hukum internasional diartikan sebagai :
  • pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
  • pemegang hak istimewa (privilege) untuk mengajukan tuntutan di muka pengadilan internasional.
  • pemilik kepentingan-kepentingan yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum internasional.

Berdasarkan hal tersebut, yang menjadi subyek hukum internasional adalah :
  • negara.
  • tahta suci vatikan.
  • Palang Merah Internasional.
  • organisasi internasional.
  • organisasi pembebasan.
  • pihak berperang (belligerent).
  • individu.

Sebagaimana diketahui bahwa hukum laut internasional merupakan bagian dari hukum internasional, maka yang menjadi subyek hukum laut internasional adalah :
  • Negara, baik berpantai maupun tak berpantai.
  • Organisasi Internasional, yaitu : organisasi internasional universal, diantaranya adalah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan khususnya, seperti : International Maritime Organization (IMO) dan organisasi regional.
  • Pihak berperang (belligerent), terutama pihak yang dapat menguasai bagian wilayah yang berpantai.
  • Individu (dalam arti terbatas), seperti : pembajak kapal laut, dapat menjadi subyek hukum internasional karena melanggar “Konvensi Hukum Laut 1982” dan “Konvensi Roma 1988”.


Sumber Hukum Laut Internasional. Sumber hukum laut internasional tidak lepas dari sumber hukum internasional, karena hukum laut internasional merupakan cabang dari hukum internasional. Sumber hukum internasional (dalam arti formil) dapat ditemukan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, yaitu :
  • Perjanjian-perjanjian internasional.
  • Kebiasaan internasional.
  • Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
  • Putusan-putusan pengadilan dan pendapat sarjana yang terkemuka (doktrin).
  • Putusan-putusan organisasi internasional (sumber di luar Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan perkembangan hukum internasional).

Oleh karena, hukum laut internasional merupakan cabang dari hukum internasional, maka sumber hukum laut internasional adalah sama seperti sumber hukum internasional, yaitu :
  • Perjanjian-perjanjian internasional.
  • Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab.
  • Putusan-putusan pengadilan dan pendapat sarjana yang terkemuka (doktrin).
  • Putusan-putusan organisasi internasional (sumber di luar Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan perkembangan hukum internasional).

Sedangkan “kebiasaan internasional” tidak menjadi sumber hukum laut internasional. Hal tersebut dikarenakan masalah-masalah yang tidak diatur dalam “Konvensi Hukum Laut 1982” tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum internasional secara umum.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian hukum laut internasional, subyek dan sumber hukum laut internasional.

Semoga bermanfaat.