Pengertian Serta Hubungan Antara Perjanjian, Persetujuan, Kontrak, Perikatan, Dan Kesepakatan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam kaitannya dengan hubungan kerja, bisnis, atau yang lainnya, yang melibatkan dua orang atau lebih seringkali kita mendengar adanya istilah-istilah seperti perjanjian, persetujuan, kontrak, perikatan, maupun kesepakatan.

Sebagian orang menganggap istilah-istilah tersebut mempunyai arti dan maksud yang sama. Dalam teori hukum, meskipun beberapa istilah tersebut saling atau mempunyai hubungan satu dengan yang lain, tetapi istilah-istilah tersebut mempunyai pengertian serta tujuan yang berbeda. 
1. Perjanjian dan Persetujuan.
Para ahli hukum berpendapat bahwa antara perjanjian dan persetujuan adalah sama. Keduanya mempunyai pengertian yang sama. Dalam ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa :
  • Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sedangkan menurut : 
  • Prof. Subekti, SH, yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
  • Sudikno Mertokusumo, yang dimaksud dengan perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Baca juga : Asas-Asas Hukum Perjanjian

Suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih akan sah dan mengikat para pihak yang membuatnya, apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian, yang menyebutkan bahwa : Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
  1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. suatu hal tertentu.
  4. suatu sebab yang halal.

Syarat pertama dan kedua merupakan syarat subyektif, yaitu berkaitan dengan subyek pembuat perjanjian, yang apabila tidak terpenuhi akan berakibat dapat dibatalkannya perjanjian. Syarat ke tiga dan keempat merupakan syarat obyektif, yaitu berkaitan dengan obyek perjanjian, yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat batal demi hukum.

Baca juga : Unsur-Unsur Dan Macam-Macam Perjanjian

Dikatakan suatu perjanjian apabila mengandung unsur-unsur (unsur-unsur perjanjian) sebagai berikut :
  1. Unsur Essentialiayaitu bagian-bagian dari perjanjian yang tanpa itu perjanjian tidak mungkin ada. Misalnya, harga adalah unsur essentialia bagi perjanjian jual beli.
  2. Unsur Naturalia, yaitu bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya, penanggungan (vrijwaring).
  3. Unsur Accidentalia, yaitu bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian, di mana undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya, jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

Selanjutnya unsur-unsur perjanjian tersebut dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa dalam suatu perjanjian harus mengandung :
  • adanya pihak-pihak, yaitu subyek perjanjian yang terdiri dari dua orang atau lebih (atau suatu badan hukum yang mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang).
  • adanya persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap (bukan suatu perundingan).
  • adanya tujuan yang hendak dicapai, di mana tujuan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
  • adanya prestasi yang akan dilaksanakan, yaitu suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian, dapat berupa menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
  • berbentuk tertentu, maksudnya adalah perjanjian dapat dibuat secara tertulis ataupun lisan.

Baca juga : Perumusan Dan Manfaat Pembedaan Perjanjian

2. Kontrak.
Banyak ahli mengartikan kontrak sama dengan perjanjian, sementara sebagian ahli lainnya mengartikan kontrak berbeda dengan perjanjian dengan memberikan batasan yang lebih khusus. Menurut Black's Law Dictionary, kontrak diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus. Sedangkan menurut :
  • Prof. Subekti, SH, yang dimaksud dengan kontrak adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tertulis.
  • Ricardo Simanjuntak, yang dimaksud dengan kontrak adalah bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Baca juga : Ketentuan Umum Dan Sistem Terbuka Buku III KUH Perdata Tentang Perikatan

3. Perikatan.
Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum, maksudnya adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Pengertian dari perikatan tidak dijelaskan secara tegas dalam KUH Perdata. Namun demikian, pengertian dari perikatan dapat ditemui dalam berbagai pendapat dari para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Prof. Subekti, SH, yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
  • Von Savigny, yang dimaksud dengan perikatan adalah hak dari seseorang (kreditur) terhadap seseorang lain (debitur).
  • A. Pitlo, yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

Baca juga : Perikatan Yang Lahir Karena Perjanjian

Dari beberapa pengertian perikatan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu perikatan mempunyai unsur-unsur (unsur-unsur perikatan) sebagai berikut :
  • adanya suatu hubungan hukum.
  • di antara dua pihak, yaitu pihak yang memperoleh hak (kreditur) dan pihak yang memiliki kewajiban (debitur).
  • berada di bidang hukum harta kekayaan.
  • tujuannya adalah prestasi.

Perikatan (verbintenis) memiliki pengertian yang lebih luas dibandingkan pengertian dari perjanjian/persetujuan (overeenkomst). Hal tersebut dikarenakan suatu perikatan bersumber pada dua hal, yaitu perjanjian dan undang-undang. Ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan bahwa :
  •  "tiap-tiap perikatan dilahirkan karena perjanjian atau karena undang-undang".

Baca juga : Macam-Macam Perikatan Menurut Hukum Perdata

a. Perikatan lahir karena perjanjian/persetujuan.
Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1338  ayat (1) KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa : 
  • "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

b. Perikatan lahir karena undang-undang.
Ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata menjelaskan bahwa perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  • perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
  • perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang.

Selanjutnya ketentuan Pasal 1353 KUH Perdata menjelaskan bahwa perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • yang timbul dari perbuatan halal atau dibolehkan oleh hukum (rechtmatige daad), seperti : wakil tanpa kuasa (zaakwarneming), pembayaran yang tidak terutang (overschuldidge betaling), dan perikatan alam (natuurlijke verbintenis).
  • yang timbul dari perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

Baca juga : Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang

4. Kesepakatan.
Kesepakatan merupakan persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya yang mengadakan perjanjian. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu dalam perjanjian juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Kata sepakat dalam suatu perjanjian dapat diperoleh melalui :
  • penawaran (offerte), yang merupakan suatu pernyataan kehendak yang mengandung usul untuk mengadakan perjanjian yang di dalamnya terkandung unsur esensialia dari perjanjian yang akan dibuat.
  • penerimaan (acceptatie), yang merupakan pernyataan kehendak tanpa syarat untuk menerima penawaran tersebut.

Baca juga : Teori-Teori Untuk Menentukan Telah Terjadinya Kata Sepakat Dalam Perjanjian

Kata sepakat dapat diberikan secara tegas ataupun secara diam-diam. Secara tegas dapat dilakukan dengan tertulis (baik dengan akta otentik maupun akta bawah tangan), lisan, ataupun dengan suatu tanda tertentu.  Terdapat beberapa teori yang berkaitan dengan kapan saat terjadinya kata sepakat, yaitu :
  • Teori Kehendak (Wilstheorie). Teori ini adalah yang tertua dan menekankan kepada faktor kehendak. Menurut teori ini, jika seorang mengemukakan suatu pernyataan yang berbeda dengan apa yang dikehendaki, maka seorang tersebut tidak terikat kepada pernyataan tersebut. 
  • Teori Pernyataan (Uitingstheorie/Verklaringstheorie). Teori ini lahir atas kebutuhan masyarakat yang semakin luas, yang menghendaki adanya suatu pernyataan untuk terjadinya kesepakatan. Menurut teori ini, kata sepakat terjadi pada saat pihak lain menyatakan penerimaan atas penawaran yang diberikan (penerimaan yang dinyatakan dalam suatu tulisan). 
  • Teori Pengiriman (Verzendingstheorie). Menurut teori ini, kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran telah mengirimkan surat jawaban yang menyatakan penerimaan atas penawaran yang diberikan. 
  • Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini, kesepakatan terjadi pada saat pihak yang melakukan penawaran mengetahui bahwa penawarannya telah diketahui dan disetujui oleh pihak yang menerima penawaran tersebut. 
  • Teori Penerimaan (Ontvangsttheorie). Menurut teori ini, kesepakatan terjadi pada saat diterimanya surat jawaban penerimaan penawaran oleh pihak yang menawarkan, tidak masalah apakah surat penerimaan penawaran tersebut dibuka atau tidak. Yang terpenting adalah surat penerimaan penawaran tersebut sampai pada alamat si penerima surat. 
  • Teori Pitlo. Menurut Pitlo, kesepakatan terjadi pada saat di mana orang yang mengirimkan jawaban secara patut boleh memprasangkakan/beranggapan, bahwa orang yang diberikan jawaban mengetahui jawaban tersebut. Dengan demikian, jawaban itu harus sudah sampai pada orang yang dituju (tidak masalah apakah si penerima jawaban membuka dan mengetahui isi jawaban atau tidak), dan sesudah lewat jangka waktu tertentu yang sekiranya patut dianggap bahwa orang itu mengetahui jawaban tersebut.

Baca juga : Berlakunya Suatu Syarat Batal Dan Lewatnya Waktu Dalam Hapusnya Suatu Perikatan

Persamaan dan Perbedaan antara Perjanjian dengan Kesepakatan. Antara perjanjian dan kesepakatan mempunyai beberapa persamaan dan perbedaan, yaitu sebagai berikut :

1. Persamaan antara perjanjian dengan kesepakatan :
  • baik perjanjian maupun kesepakatan dapat dilakukan dengan secara tertulis (dengan akta otentik  atau akta bawah tangan) maupun secara lisan.

2. Perbedaan antara perjanjian dengan kesepakatan :
  • Pengertian. Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk mengikatkan dirinya satu sama lain, sedangkan kesepakatan merupakan pernyataan kehendak antara satu pihak dengan yang lainnya dalam suatu perjanjian. 
  • Sifat. Unsur penting dalam suatu perjanjian adalah adanya kesepakatan sehingga sifat perjanjian tersebut tetap dan bukan pada tahapan berunding atau tawar menawar. Sedangkan kesepakatan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian, sehingga dalam kesepakatan masih memungkinkan terjadinya perundingan atau tawar menawar. 
  • Tujuan. Tujuan diadakannya perjanjian adalah untuk memenuhi keinginan (visi dan misi) dari keduabelah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Sedangkan tujuan diadakannya kesepakatan adalah untuk mencapai suatu perjanjian.

Baca juga : Perikatan Sebagai Isi Perjanjian

Hubungan antara Perjanjian dengan Kesepakatan. Hubungan antara perjanjian dengan kesepakatan adalah bahwa kesepakatan merupakan salah satu dari syarat sahnya suatu perjanjian. Tidak adanya suatu kesepakatan antara para pihak, maka tidak akan pernah terbit suatu perjanjian. Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dapat dilakukan secara tegas yaitu dengan tertulis maupun secara lisan, maupun secara diam-diam yaitu dengan suatu sikap atau dengan isyarat.

Baca juga : Janji Dan Perikatan Dalam Buku III KUH Perdata

Persamaan dan Perbedaan Antara Perjanjian dengan Kontrak. Antara perjanjian dengan kontrak mempunyai beberapa persamaan dan perbedaan, yaitu sebagai berikut :

1. Persamaan antara perjanjian dengan kontrak :
  • melibatkan dua pihak atau lebih.
  • dasar hukum yang digunakan mengacu pada KUH Perdata.

2. Perbedaan antara perjanjian dengan kontrak :
  • setiap kontrak adalah perjanjian, namun setiap perjanjian bukanlah kontrak.
  • pada umumnya, kontrak dibuat antara mitra bisnis (perusahaan) dan berkaitan dengan masalah-masalah yang besar.
  • kontrak mengikat secara hukum, sedangkan perjanjian belum tentu mengikat secara hukum.

Baca juga : Pengertian Serta Hubungan Antara Perikatan Dan Perjanjian

Hubungan antara Perjanjian, Kontrak, dan Perikatan. Hubungan antara perjanjian, kontrak, dan perikatan  adalah terletak pada tahapan dan implikasinya, maksudnya adalah sebagai berikut :
  • suatu perjanjian menimbulkan perikatan. Perikatan tersebut akan disebut sebagai kontrak apabila memberikan konsekuensi hukum yang terkait dengan kekayaan dan mengikat para pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Sebelum memiliki konsekuensi hukum, suatu perjanjian tidak sama artinya dengan kontrak.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian serta hubungan antara perjanjian, kontrak, perikatan, dan kesepakatan berikut hubungan, persamaan, dan perbedaannya.

Semoga bermanfaat.