Perumusan Dan Manfaat Pembedaan Perjanjian

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Perjanjian, menurut Prof. Subekti, SH adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pengertian tentang perjanjian diatur dalam ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa :
  • Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Baca juga : Perjanjian Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Perumusan Pembedaan Perjanjian (Macam-Macam Perjanjian). Terdapat beberapa macam perjanjian yang dikenal, yaitu sebagai berikut :

1. Perjanjian sepihak dan timbal balik.
Yang dimaksud dengan :
  • Perjanjian sepihak, adalah suatu perjanjian, di mana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya : perjanjian hibah.
  • Perjanjian timbal balik, adalah suatu perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok pada kedua belah pihak. Misalnya : sewa menyewa.

Baca juga : Janji Bagi Kepentingan Pihak Ketiga (Derden Beding)

2. Perjanjian cuma-cuma dan atas beban.
Yang dimaksud dengan :
  • Perjanjian cuma-cuma, adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak mendapatkan keuntungan dari pihak yang lain secara cuma-cuma. Atau suatu perjanian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri (pengertian perjanjian cuma-cuma sebagai mana dimaksud dalam pasal 1314 ayat (2) KUH Perdata.
  • Perjanjian atas beban, adalah suatu perjanjian di mana terhadap prestasi pihak yang satu terdapat prestasi pihak yang lain, dan antara kedua prestasi tersebut terdapat hubungan hukum satu dengan yang lain. Atau suatu perjanjian yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pengertian perjanjian atas beban sebagai mana dimaksud dalam pasal 1314 ayat (3) KUH Perdata.

Baca juga : Unsur-Unsur Dan Macam-Macam Perjanjian

3. Perjanjian konsensuil, riil, dan formil.
  • Perjanjian konsensuil, adalah suatu perjanjian yang terjadi dengan kata sepakat.
  • Perjanjian riil, adalah suatu perjanjian di mana selain diperlukan kata sepakat juga diperlukan penyerahan barang.
  • Perjanjian formil, adalah suatu perjanjian di mana selain kata sepakat, perjanjian tersebut harus dibuat dalam suatu bentuk atau disertai dengan formalitas tertentu. Misalnya : Perjanjian pemberian kuasa untuk memasang hipotik.

Baca juga : Perjanjian Bernama Dan Perjanjian Tidak Bernama

4. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
  • Perjanjian bernama, adalah suatu perjanjian di mana oleh undang-undang telah diatur secara khusus. 
  • Perjanjian tidak bernama, adalah suatu perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang.
  • Perjanjian campuran, adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsur dari berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan sebagai perjanjian bernama atau perjanjian tidak bernama.

Perumusan perjanjian-perjanjian tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara bentuk perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain. 
Manfaat Pembedaan Perjanjian. Pada umumnya, manfaat dari pembedaan dari masing-masing perjanjian tersebut berkaitan dengan kewajiban pembuktian dan resiko yang timbul dari perjanjian-perjanjian tersebut.  Contoh manfaat dari pembedaan antara :

1. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban, adalah terletak dalam hal :
  • Kewajiban pembuktian. Pada perjanjian cuma-cuma, pembatalan perjanjian yang merugikan kreditur, cukup dibuktikan oleh kreditur bahwa pada saat perjanjian tersebut ditandatangani, debitur tahu bahwa perjanjian tersebut merugikan kreditur, tanpa memperhitungkan apakah pihak yang mendapat keuntungan tersebut tahu atau tidak. Sedangkan pada perjanjian atas beban, kreditur wajib membuktikan terlebgih dahulu, bahwa baik debitur maupun pihak ketiga yang mendapatkan keuntungan atas perjanjian tersebut tahu, kalau perjanjian yang dituntut pembatalannya tersebut merugikan kreditur.
  • Inbreng dan legitieme portie. Pemindahtanganan hal-hal yang berkaitan dengan pemberian hadiah atau hibah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916a, 920, 921, 1086, dan 1087 KUH Perdata tidak bisa atau tidak berlaku dilakukan melalui perjanjian atas beban.

Baca juga : Pengertian Resiko Dalam Hukum Perjanjian

2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, adalah sebagai berikut :
  • Tentang resiko perjajian. Pada umumnya, pada perjanjian sepihak resiko ada pada kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik pada asasnya resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli, di mana resiko ada pada kreditur, sebagaimana diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata. Meskipun demikian berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung Nomor : 3/1963, masalah resiko dalam jual beli sekarang dinilai menurut patut tidaknya dalam masalah yang bersangkutan.
  • Ketentuan tentang syarat batal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjanjian timbal balik saja.

Demikian penjelasan berkaitan dengan perumusan dan manfaat pembedaan perjanjian.

Semoga bermanfaat.