Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum, maksudnya adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Prof. Subekti, SH mengartikan perikatan sebagai suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Sedangkan undang-undang, secara umum dapat diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang berkedudukan sebagai peraturan yang mengatur peri kehidupan bersama masyarakat dalam segala sendi kehidupan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Undang-undang diadakan untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat.
Baca juga : Perikatan Yang Lahir Karena Perjanjian
Sebuah perikatan dapat terjadi karena dua sebab, yaitu karena adanya perjanjian dan karena undang-undang. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa :
Baca juga : Pengertian Undang-Undang Dan Proses Pembentukan Undang-Undang
1. Pasal 1352 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
Berdasarkan ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa perikatan yang lahir karena undang-undang, dapat digolongkan menjadi :
Sedangkan undang-undang, secara umum dapat diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang berkedudukan sebagai peraturan yang mengatur peri kehidupan bersama masyarakat dalam segala sendi kehidupan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Undang-undang diadakan untuk menjamin ketertiban dalam masyarakat.
Baca juga : Perikatan Yang Lahir Karena Perjanjian
Sebuah perikatan dapat terjadi karena dua sebab, yaitu karena adanya perjanjian dan karena undang-undang. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyebutkan bahwa :
- Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.
Baca juga : Pengertian Undang-Undang Dan Proses Pembentukan Undang-Undang
Perikatan yang Lahir Karena Undang-Undang. Dalam KUH Perdata, perikatan yang lahir karena undang-undang diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut :
1. Pasal 1352 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata tersebut, dapat disimpulkan bahwa perikatan yang lahir karena undang-undang, dapat digolongkan menjadi :
- karena undang-undang saja.
- karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
Kalimat yang menyebutkan "perikatan yang dilahirkan karena undang-undang sebagai akibat dari perbuatan orang", sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1352 KUH Perdata tersebut, mengandung arti bahwa :
- dari undang-undang saja tidak akan timbul perikatan, untuk terjadinya suatu perikatan berdasarkan undang-undang harus selalu dikaitkan dengan suatu kenyataan atau peristiwa tertentu. Dengan kata lain untuk timbulnya perikatan selalu disyaratkan terdapatnya kenyataan hukum.
Pembedaan yang dilakukan oleh Pasal 1352 KUH Perdata (perikatan yang timbul karena undang-undang saja dan karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang) hanya dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang dapat timbul perikatan sebagai akibat perbuatan manusia dan peristiwa hukum.
- Misalnya : kematian dan kelahiran.
Baca juga : Ilmu Perundang-Undangan
2. Pasal 1353 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa :
- Perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melanggar hukum.
Ketentuan Pasal 1353 KUH Perdata tersebut, membedakan perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia menjadi dua, yaitu :
- menurut hukum.
- melawan hukum.
Rumusan dari Pasal 1353 KUH Perdata tersebut, terutama mengenai perikatan yang timbul dari perbuatan manusia yang menurut hukum, apakah dapat disamakan dengan suatu perjanjian ? Dari ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata tersebut di atas, undang-undang sendiri secara tegas memisahkan perjanjian dari undang-undang maka tentunya yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang adalah perbuatan-perbuatan yang menurut hukum yang bukan perjanjian.
Baca juga : Pengertian Serta Hubungan Antara Perjanjian, Persetujuan, Kontrak, Perikatan, Dan Kesepakatan
Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1352 dan Pasal 1353 KUH Perdata tersebut di atas merupakan dasar dari perikatan yang lahir karena undang-undang, yang juga merupakan pendahuluan dari ketentuan-ketentuan berikutnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketentuan-ketentuan tersebut, menunjukan adanya tiga macam sumber perikatan yang lahir karena undang-undang, yaitu :
- bersumber dari undang-undang saja.
- bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia yang menurut hukum.
- bersumber dari undang-undang sebagai akibat perbuatan manusia yang melawan hukum.
Demikian penjelasan berkaitan dengan perikatan yang lahir karena undang-undang.
Semoga bermanfaat.