Pengertian Serta Hubungan Antara Perikatan Dan Perjanjian

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah perikatan dan perjanjian dalam kepustakaan hukum di Indonesia berasal dari terjemahan istilah 'Verbintenis' dan 'Overeenkomst'. Namun begitu, penggunaan istilah verbintenis dan overeenkomst dalam beberapa buku oleh pengarangnya diterjemahkan berbeda-beda, misalkan :
  • Subekti dan Tjiptosudibio, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menggunakan istilah Perikatan untuk Verbintenis, dan Persetujuan untuk Overeenkomst.
  • Utrecht, dalam bukunya yang berjudul Pengantar Dalam Hukum Indonesia, menggunakan istilah Perutangan untuk Verbintenis, dan Perjanjian untuk Overeenkomst.
  • Achmad Ichsan, dalam bukunya yang berjudul Hukum Perdata IB, menggunakan istilah Perjanjian untuk Verbintenis, dan Persetujuan untuk Overeenkost.
  • R. Setiawan, SH, dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perikatan, menggunakan istilah Perikatan untuk Verbintenis, dan Persetujuan untuk Overeenkomst.

Baca juga : Ketentuan Umum Dan Sistem Terbuka Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan

Perikatan diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Meskipun demikian tidak ada satu pasalpun yang menguraikan pengertian atau apa yang dimaksud dengan perikatan. Pengertian atau definisi dari perikatan dan perjanjian dapat diketahui dari pendapat para sarjana, misalnya :
  • Prof. Subekti, SH, menyatakan bahwa Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 
  • Hofmann, menyatakan bahwa Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian.
  • Pitlo, meyatakan bahwa Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak dan pihak yang lain berkewajiban atas sesuatu prestasi.
  • R. Setiawan, SH, menyatakan bahwa Perikatan adalah hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Dalam satu perikatan paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajiban. Sedangkan suatu persetujuan dapat menimbulkan satu atau lebih perikatan, tergantung daripada jenis persetujuannya.
Menurut Prof. Subekti, SH dari peristiwa perjanjian tersebut timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian ini menerbitkan perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Pihak yang berhak menuntut sesuatu, dinamakan kreditur atau si berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan dinamakan debitur atau si berutang. Perhubungan antara dua pihak tersebut adalah suatu perhubungan hukum, yang berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum dan undang-undang. Apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, si berpiutang dapat menuntutnya di depan hakim.
Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber lain, yaitu undang-undang. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak tersebut setuju untuk melakukan sesuatu. Sedangkan istilah "kontrak", lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis.  

Terdapat dua macam perikatan, yaitu :
  1. Perikatan yang lahir dari perjanjian.
  2. Perikatan yang lahir dari undang-undang.

Baca juga : Saat Dan Tempat Lahirnya Perjanjian

Perikatan merupakan suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian merupakan suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Kita tidak dapat melihat dengan mata kita suatu perikatan, kita hanya bisa membayangkannya dalam alam pikiran kita. Tapi kita dapat melihat atau membaca suatu perjanjian ataupun mendengarkan perkataan-perkataannya.
Perikatan yang lahir dari perjanjian, memang dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat suatu perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan oleh undang-undang di luar kemauan para pihak yang  bersangkutan. Apabila dua orang mengadakan suatu perjanjian, maka mereka bermaksud supaya antara mereka berlaku suatu perikatan hukum. Dan tali perikatan itu putus kalau janji itu sudah terpenuhi.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian dan hubungan antara perikatan dan perjanjian. Tulisan tersebut bersumber dari buku Hukum Perjanjian, karangan Prof. Subekti, SH dan buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, karangan  R. Setiawan, SH.

Semoga bermanfaat.