Hak relatif dan hak absolut berkaitan erat dengan suatu perikatan. Secara umum, yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Selain dari apa yang disebut di atas, masih tedapat beberapa pengertian perikatan, di antaranya adalah sebagai berikut :
Baca juga : Pengertian Perbuatan Hukum
Dari beberapa pengertian perikatan tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa dalam satu perikatan setidaknya paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajiban. Sedangkan dalam suatu perjanjian dapat menimbulkan satu atau beberapa perikatan, tergantung dari jenis perjanjiannya.
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Dalam suatu perikatan, terdapat obyek perikatan dan subyek perikatan. Obyek perikatan atau biasa disebut dengan prestasi, yaitu dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Subyek perikatan adalah para pihak dalam suatu perikatan, yaitu kreditur yang berhak atas prestasi dan debitur yang berkewajiban atas prestasi.
Baca juga : Pengertian Serta Hubungan Antara Perjanjian, Pesertujuan, Kontrak, Perikatan, Dan Kesepakatan
Pengertian Hak Reatif dan Hak Absolut. Hak yang timbul dari perikatan sebagaimana tersebut di atas, terbagi menjadi dua yaitu hak relatif dan hak absolut. Hak relatif atau hak perorangan tidak dapat dipisahkan secara tegas dari hak absolut atau hak mutlak, karena pada hak absolut atau hak mutlak terdapat unsur relatif, dan demikian juga pada hak relatif terdapat unsur absolut. Hak-hak relatif yang bersifat absolut atau mutlak adalah terdapat pada sewa menyewa.
Maksud dari hak relatif adalah suatu hak yang hanya dapat berlaku terhadap orang tertentu, atau suatu hak untuk menuntut sesuatu dari orang tertentu. Yang dimaksud dengan sesuatu di sini, dapat berupa :
Selain dari apa yang disebut di atas, masih tedapat beberapa pengertian perikatan, di antaranya adalah sebagai berikut :
- Hofmann, menerangkan bahwa yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum, sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya (debitur atau para debitur) mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
- Pitlo, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
Baca juga : Pengertian Perbuatan Hukum
Dari beberapa pengertian perikatan tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa dalam satu perikatan setidaknya paling sedikit terdapat satu hak dan satu kewajiban. Sedangkan dalam suatu perjanjian dapat menimbulkan satu atau beberapa perikatan, tergantung dari jenis perjanjiannya.
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum, yang artinya hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum. Dalam suatu perikatan, terdapat obyek perikatan dan subyek perikatan. Obyek perikatan atau biasa disebut dengan prestasi, yaitu dapat berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Subyek perikatan adalah para pihak dalam suatu perikatan, yaitu kreditur yang berhak atas prestasi dan debitur yang berkewajiban atas prestasi.
Baca juga : Pengertian Serta Hubungan Antara Perjanjian, Pesertujuan, Kontrak, Perikatan, Dan Kesepakatan
Pengertian Hak Reatif dan Hak Absolut. Hak yang timbul dari perikatan sebagaimana tersebut di atas, terbagi menjadi dua yaitu hak relatif dan hak absolut. Hak relatif atau hak perorangan tidak dapat dipisahkan secara tegas dari hak absolut atau hak mutlak, karena pada hak absolut atau hak mutlak terdapat unsur relatif, dan demikian juga pada hak relatif terdapat unsur absolut. Hak-hak relatif yang bersifat absolut atau mutlak adalah terdapat pada sewa menyewa.
Maksud dari hak relatif adalah suatu hak yang hanya dapat berlaku terhadap orang tertentu, atau suatu hak untuk menuntut sesuatu dari orang tertentu. Yang dimaksud dengan sesuatu di sini, dapat berupa :
- Benda, misalnya rumah atau sejumlah uang.
- Prestasi kerja.
- Hak untuk melarang seseorang berbuat sesuatu, misalnya melarang seseorang untuk mendirikan bangunan.
Jadi dapat dikatakan bahwa hak relatif adalah hak perorangan, yang dapat menyangkut suatu benda tertentu akan tetapi selalu ditujukan kepada seseorang tertentu.
Baca juga : Pengertian Prestasi Dalam Hukum Perdata
Sedangkan maksud dari hak absolut atau hak mutlak adalah suatu hak yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang. Menurut Pitlo, hak absolut sebagai sinonim dari hak kebendaan Sedangkan pendapat yang pada umumnya dianut oleh para sarjana adalah bahwa hak kebendaan merupakan bagian dari hak-hak absolut. Menurut ajaran yang dianut oleh pada umumnya sarjana, yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak absolut yang memberikan kewenangan atas sebagian atau keseluruhan dari suatu benda. Meskipun demikian, ada hak absolut yang bukan merupakan hak kebendaan, yaitu antara lain adalah hak oktroi, hak pengarang, dan hak atas merk dagang.
Contoh paling mudah adanya hak relatif dan hak absolut adalah pada transaksi jual beli.
- Dengan terjadinya jual beli, maka timbul hak perorangan (hak relatif) atas penyerahan barang tersebut, dan dengan diserahkannya barang tersebut, maka timbullah hak milik sebagai hak kebendaan (hak absolut). Hak kebendaan mempunyai sifat "droit de suite" sedangkan hak perorangan tidak.
Demikian penjelasan berkaitan dengan hak relatif dan hak absolut.
Semoga bermanfaat.