Pengertian Koperasi. Di Indonesia, koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
"koperasi adalah badan hukum yang dirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi."
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, koperasi diartikan sebagai perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).
Pengertian Koperasi Menurut Pendapat Para Ahli. Selain pengertian tersebut, pengertian koperasi juga telah banyak dikemukakan oleh para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mohammad Hatta, dijuluki Bapak Koperasi Indonesia, berpendapat bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
- R.S. Soeriaatmadja, berpendapat bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
- M. Margono Djojohadikoesoemo, berpendapat bahwa koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorangan yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Jenis Koperasi. Koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan sebagai berikut :
1. Fungsinya.
Berdasarkan fungsinya, koperasi dapat dibagi menjadi tiga jenis, sebagai berikut :
- koperasi penjualan/pemasaran, yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Anggota memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- koperasi produksi, yaitu suatu koperasi yang dapat menghasilkan barang dan jasa, di mana anggotanya bekerja sebagai pegawai koperasi. Anggota koperasi memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pekerja koperasi.
- koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyelenggarakan suatu pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Misalnya : simpan pinjam, angkutan, dan lain sebagainya. Anggota koperasi memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan jasa koperasi.
2. Status Keanggotaannya.
Berdasarkan status keanggotaannya, koperasi dapat dibagi menjadi dua jenis, sebagai berikut :
- koperasi produsen, yaitu suatu koperasi yang beranggotakan para produsen jasa/barang serta mempunyai rumah tangga usaha
- koperasi konsumen, yaitu suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3. Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja, koperasi dapat dibagi menjadi tiga jenis, sebagai berikut :
- koperasi pusat, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit lima koperasi primer.
- gabungan koperasi, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga koperasi pusat.
- induk koperasi, yaitu koperasi yang sedikit anggotanya adalah tiga gabungan koperasi.
Fungsi Koperasi. Fungsi koperasi diantaranya adalah sebagai berikut :
- membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
- memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional di mana koperasi menjadi pondasinya.
- mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan Koperasi. Tujuan utama koperasi adalah meningkatkan taraf hidup atau kesejahteraan anggotanya, serta masyarakat pada umumnya. Selain itu, masih terdapat tujuan lain dari koperasi, yaitu :
- membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Prinsip Dasar Koperasi. Dalam kegiatan operasionalnya, koperasi menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
- proses pengelolaan koperasi harus dilakukan secara demokratis.
- pembagian sisa hasil usaha harus mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
- pemberian balas jasa kepada anggota disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
Modal Koperasi. Modal koperasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Modal Sendiri.
Modal sendiri, adalah sejumlah uang yang dikumpulkan dari para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal sendiri terdiri dari :
- simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi.
- simpanan wajib, adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayar oleh anggota pada saat waktu tertentu kepada koperasi.
- simpanan khusus, adalah simpanan yang dimiliki oleh anggota koperasi mengacu pada ketentuan khusus yang dibuat oleh koperasi.
- dana cadangan, adalah modal yang dimiliki koperasi dari sisa hasil usaha yang tidak dibagikan.
- hibah, adalah modal yang berasal dari bantuan pihak luar atau pihak lain (donatur) untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
2. Modal Pinjaman.
Modal pinjaman, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari pihak luar sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Modal yang diberikan kepada koperasi ini harus dikembalikan oleh koperasi pada saat jatuh tempo. Modal pinjaman dapat berasal dari anggota, calon anggota, koperasi lain dengan perjanjian kerja sama antar koperasi, bank atau lembaga keuangan bukan bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sumber lain yang sah.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian koperasi, jenis, prinsip dasar, dan modal koperasi.
Semoga bermanfaat.