Urusan Perusahaan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Urusan perusahaan (handelszaak) adalah segala macam urusan, baik yang bersifat materiil (berwujud benda) maupun yang bersifat immateriil (yang bukan benda), yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu.  Misalnya : gedung, barang-barang dagangan, piutang, hutang, goodwiil, dan lain-lain. 

Dari sudut pandang ekonomi, urusan perusahaan merupakan satu kesatuan yang utuh, kalau tidak, perusahaan akan bangkrut atau bahkan hancur.  Segala tindakan dalam perusahaan adalah untuk mencari laba sebesar-besarnya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Untuk itu dalam perusahaan harus ada pemusatan kekuatan ekonomi seketat-ketatnya untuk mendapat laba sebesar-besarnya. 


Sedangkan dari sudut pandang juridis (hukum), urusan perusahaan belum tentu merupakan satu kesatuan yang utuh, sebab segala sesuatu yang merupakan urusan perusahaan mempunyai peraturan sendiri, yang masing-masing berbeda dengan yang lainnya. Dari sudut pandang juridis ada beberapa pendapat mengenai kesatuan urusan perusahaan, yaitu :
  • Molengraff berpendapat, bila dengan nama "zaak" itu dimaksudkan benda-benda, di antara benda-benda itu ada hubungan yang erat, mungkinlah kesemuanya itu dianggap satu kesatuan urusan menurut hukum yang disebut "rechtzaak".
  • Prof. Soekardono berpendapat,  bahwa urusan perusahaan itu baru merupakan satu kesatuan menurut hukum, bila bentuk perusahaan itu merupakan sebuah badan hukum.


Urusan perusahaan terdiri dari :
  • Benda tetap (tidak bergerak), seperti : bangunan, tanah, hipotik, dan lain-lain.
  • Benda bergerak, seperti : mobil, barang dagangan, piutang, goodwill, dan lain-lain.
  • Yang bukan benda, seperti : hutang, pelanggan, relasi, dan lain-lain.

Urusan perusahaan yang terpenting yang berkaitan dengan perbuatan hukum adalah perbuatan jual beli. Peraturan jual beli urusan perusahaan tidak ada keseragaman. Peraturan jual beli benda tetap (tidak bergerak) lain dengan benda bergerak. Termasuk juga peraturan mengenai penyerahan urusan perusahaan tersebut juga tidak merupakan satu keseragaman, baik mengenai benda tetap, benda bergerak, maupun yang bukan benda, masing-masing mempunyai aturan sendiri-sendiri. 


Urusan perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah goodwill. Goodwill merupakan salah satu unsur dari urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda yang sifatnya immateriil. Goodwill baru ada pada perusahaan yang berkembang dengan baik. Menurut Mr. S.J. Fockema Andrea, yang dimaksud dengan goodwill adalah suatu benda ekonomis tak bertubuh, yang terjadi dari hubungan antara perusahaan dengan para pelanggan dan kemungkinan perkembangan yang akan datang. Goodwill dapat dipindah-tangankan bersama dengan urusan perusahaan dan menjelma dalam balans sebagai laba. Goodwill adalah pengertian tentang kemajuan perusahaan dan bukan kemunduran perusahaan. Goodwill juga bisa digambarkan sebagai nilai lebih perusahaan sebagai satu kebulatan hasil kegiatan usaha, apabila dibandingkan dengan sejumlah nilai seluruh benda yang merupakan urusan perusahaan.

Goodwill suatu perusahaan terjadi sebagai akibat dari adanya hubungan-hubungan yang baik, managemen yang baik, cara mengatur jalannya perusahaan yang sistematis dan efisien, pemilihan tempat penjualan yang strategis, pemasangan iklan yang tepat dan menarik para pelanggan, pemilihan bahan baku yang tepat, baik, dan murah, hasil produksi yang baik, produksi yang dihasilkan sesuai selera konsumen dengan harga yang murah, dan lain-lain sehingga perusahaan dapat menarik laba yang banyak.

Baca juga : Agen Perusahaan

Goodwill merupakan salah satu unsur urusan perusahaan, yang termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh yang bersifat immateriil, disebabkan karena :
  • Adanya hubungan timbal balik yang baik antara perusahaan dan pelanggan, dimana pelanggan selalu menghendaki barang-barang hasil perusahaan dan perusahaan menghendaki memberi pelayanan yang baik kepada para pelanggan.
  • Adanya prospek perkembangan operasional yang menjanjikan, di mana hasil barang-barang produksi dibutuhkan oleh masyarakat.

Adanya goodwill akan mengakibatkan :
  • Laba dalam balans.
  • Meningkatnya harga saham di atas harga nominal di bursa saham (perniagaan).


Goodwill merupakan hak subyektif yang menyatu dengan urusan perusahaan, jadi tidak dapat dipindah-tangankan secara tersendiri terpisah dengan urusan perusahaan. Jadi jika orang hendak menjual goodwill, urusan perusahaannya pun harus dijual juga kepada pembeli yang sama.

Demikian penjelasan berkaitan dengan urusan perusahaan.

Semoga bermanfaat.