Kebijakan (policy) merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu. Kebijakan merupakan tindakan yang sengaja dilakukan, baik oleh pemerintah maupun organisasi tertentu, yang di dalamnya terdapat unsur keputusan untuk mencapai maksud dan tujuan tertentu. Dalam pengertian yang luas, hubungan suatu unit pemerintahan dengan lingkungannya bisa disebut sebagai kebijakan publik.
Pengertian Kebijakan Publik. Secara umum, kebijakan publik dapat diartikan sebagai suatu kebijakan pemerintah yang mempengaruhi setiap orang di suatu negara. Kebijakan publik juga dapat berarti suatu tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam merespon suatu krisis atau masalah publik. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup layak dan berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Lingkup kebijakan publik sangatlah luas, yang meliputi berbagai bidang dan sektor seperti ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan lain sebagainya, baik yang bersifat nasional, regional, maupun lokal.
Selain itu, pengertian tentang kebijakan publik juga dapat dijumpai dalam berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- David Easton, dalam bukunya yang berjudul "A System Analysis of Political Life", menyebutkan bahwa kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat.
- Thomas R. Dye, dalam bukunya yang berjudul "Understanding Public Policy", menyebutkan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan.
- James E. Anderson, dalam bukunya yang berjudul "Public Policy Making", menyebutkan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan publik juga merupakan kebijakan yang dikembangkan atau dibuat oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
- William N. Dunn, dalam bukunya yang berjudul "Analisis Kebijakan Publik", menyebutkan bahwa kebijakan publik adalah pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah.
Baca juga : Geopolitik Indonesia
Ciri-Ciri Kebijakan Publik. Suatu kebijkan atau aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai kebijakan publik apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- kebijakan tersebut merupakan suatu tindakan pemerintah yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.
- kebijakan tersebut dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis sehingga semua variabel pokok dari semua permasalahan yang akan dipecahkan tercakup.
- kebijakan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh unit organisasi pelaksana.
- adanya dievaluasi terhadap kebijakan tersebut untuk mengetahui berhasil atau tidaknya dalam menyelesaikan masalah.
Baca juga : Geostrategi Indonesia
Unsur-Unsur Kebijakan Publik. Menurut Joko Widodo dalam bukunya yang berjudul "Good Governance Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas, Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah", menjelaskan bahwa dalam praktek suatu kebijakan publik sebaiknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
- adanya tujuan tertentu. Kebijakan publik selalu mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu.
- berisi pola tindakan. Kebijakan publik berisi tindakan atau pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah.
- suatu hal yang dilakukan pemerintah. Kebijakan publik adalah apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, dan bukan apa yang dimaksud akan dilakukan.
- bersifat positif dan negatif. Kebijakan publik bersifat positif maksudnya adalah tindakan pemerintah mengenai sesuatu masalah tertentu, sedangkan kebijakan publik bersifat negatif maksudnya adalah keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu.
- berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Kebijakan publik (yang bersifat positif) selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tertentu yang bersifat memaksa (otoritatif).
Bentuk Kebijakan Publik. Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki beberapa bentuk kebijakan. Secara umum, kebijakan publik terdiri dari :
- kebijakan substantif, seperti : kebijakan berkaitan dengan kesejahteraan sosial, hak-hak sipil, dan masalah luar negeri.
- kebijakan yang terkait dengan kelembagaan, seperti : kebijakan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
- kebijakan menurut kurun waktu tertentu, seperti : kebijakan masa orde lama, kebijakan masa orde baru, dan kebijakan masa reformasi.
Menurut Hesel Nogi Tangkilisan dalam bukunya yang berjudul "Kebijakan Publik Yang Membumi", disebutkan bahwa kebijakan publik dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, yaitu :
- kebijakan publik makro, adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat umum atau kebijakan yang mendasar, seperti : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Kebijakan publik makro dapat langsung diimplementasikan.
- kebijakan publik meso, adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bersifat menengah atau penjelas pelaksanaan, seperti Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Keputusan Bersama antar Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota.
- kebijakan publik mikro, adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengatur pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan publik di atasnya, seperti berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh aparat publik tertentu di bawah Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sedangkan William N. Dunn membagi kebijakan publik menjadi beberapa tipe, yaitu :
- policy public (masalah kebijakan), adalah nilai, kebutuhan, dan kesempatan yang belum terpuaskan, tetapi dapat diidentifikasi dan dicapai melalui tindakan publik.
- policy alternatives (alternatif kebijakan), adalah arah tindakan yang secara potensial tersedia yang dapat memberi sumbangan kepada pencapaian nilai dan pemecahan masalah kebijakan.
- policy actions (tindakan kebijakan), adalah suatu gerakan atau serangkaian gerakan sesuai dengan alternatif kebijakan yang dipilih, yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang bernilai.
- policy outcomes (hasil kebijakan), adalah akibat-akibat yang terjadi dari serangkaian tindakan kebijakan yang telah dilaksanakan.
- policy affectiveness (hasil guna kebijakan), adalah tingkat seberapa jauh hasil kebijakan memberikan sumbangan pada pencapaian nilai.
Tujuan Kebijakan Publik. Terdapat beberapa tujuan dari kebijakan publik, diantaranya adalah :
- dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
- diperolehnya nilai-nilai oleh publik, baik yang berkaitan dengan barang publik (public goods) maupun jasa publik (public service).
- membentuk masyarakat hukum.
- membentuk perilaku atau budaya demokrasi.
Baca juga : Politik Hukum Nasional Indonesia
Tahapan Kebijakan Publik. Proses pembuatan kebijakan publik melibatkan banyak proses dan banyak variabel yang harus dikaji, selain juga melewati berbagai tahapan yang berbeda. Menurut William N. Dunn sebagaimana dikutip oleh Budi Winarno dalam bukunya yang berjudul "Kebijakan Publik : Teori Dan Proses", menyebutkan bahwa tahapan kebijakan publik meliputi :
- penyusunan agenda. Penyusunan agenda merupakan satu tahapan yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Tahapan ini memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik. Penyusunan agenda kebijakan harus dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, selain juga harus melibatkan stakeholder.
- formulasi kebijakan. Dalam tahapan ini, pembuat kebijakan akan membahas masalah-masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan. Masalah-masalah tersebut akan didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahannya yang berasal dari berbagai alternatif yang ada.
- adopsi kebijakan. Dalam tahapan ini dibutuhkan adanya legitimasi yang bertujuan untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan, sehingga kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah akan diikuti oleh masyarakat.
- implementasi kebijakan. Dalam tahapan ini, akan dilihat dampak dan kinerja dari kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, apakah kebijakan dimaksud dapat mencapai tujuan yang ditetapkan atau tidak.
- evaluasi kebijakan. Evaluasi kebijakan merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi, dan dampak kebijakan bagi masyarakat luas. Evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional, maksudnya adalah evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan juga dalam seluruh proses kebijakan, yang meliputi tahap perumusan masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, ataupun pada tahap dampak kebijakan.
Tipe Evaluasi Kebijakan Publik. Untuk dapat melihat efektif tidaknya suatu kebijakan publik yang telah ditetapkan dalam masyarakat, dibutuhkan suatu evaluasi terhadap kebijakan publik dimaksud. Terdapat beberapa tipe evaluasi kebijakan publik, yaitu :
- evaluasi kebijakan publik yang dipahami sebagai kegiatan fungsional. Dalam tipe evaluasi ini, evaluasi kebijakan publik dipandang sebagai kegiatan yang sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.
- evaluasi yang difokuskan pada bekerjanya kebijakan atau program tertentu. Tipe ini berangkat dari pernyataan-pernyataan dasar yang menyangkut : apakah program telah dilaksanakan dengan semestinya ? apakah terdapat duplikasi atau kejenuhan dengan program-program lain ? Apakah ukuran-ukuran dasar dan prosedur-prosedur secara sah diikuti ?
- evaluasi kebijakan sistematis. Tipe ini secara komparatif masih dianggap baru. Evaluasi sistematis melihat secara obyektif program-program kebijakan yang dijalankan untuk mengukur dampaknya bagi masyarakat dan melihat sejauh mana tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tersebut tercapai.
Pendekatan Evaluasi Kebijakan Publik. Menurut William N. Dunn, evaluasi terhadap kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu :
- evaluasi semu, merupakan bentuk pendekatan evaluasi kebijakan publik yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang terpercaya dan valid mengenai hasil-hasil kebijakan, tanpa menanyakan manfaat atau nilai dari hasil kebijakan tersebut kepada individu, kelompok atau masyarakat.
- evaluasi formal, merupakan bentuk pendekatan evaluasi kebijakan publik yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang terpercaya dan valid mengenai hasil-hasil kebijakan berdasarkan sasaran program kebijakan yang telah ditetapkan secara formal oleh pembuat kebijakan.
- evaluasi proses keputusan teoritis, merupakan bentuk pendekatan evaluasi kebijakan publik yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang terpercaya dan valid mengenai hasil-hasil kebijakan yang secara eksplisit diinginkan oleh berbagai stakeholder. Dalam hal ini evaluasi keputusan teoritik berusaha untuk menemukan sasaran dan tujuan yang tersembunyi dan dinyatakan oleh para stakeholder.
Baca juga : Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kebijakan publik (public policy), ciri-ciri, unsur, bentuk, tujuan, tahapan, tipe evaluasi, serta pendekatan evaluasi kebijakan publik (public policy).
Semoga bermanfaat.