Persaingan Usaha : Pengertian, Unsur, Bentuk, Manfaat, Tujuan, Dan Dampak Persaingan Usaha, Serta Faktor Yang Mempengaruhi Persaingan Usaha

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Persaingan Usaha. Pertumbuhan dan perkembangan di berbagai sektor usaha di Indonesia memungkinkan akan timbulnya persaingan dalam dunia usaha tersebut. Para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus meningkatkan kemampuan produk atau jasa yang dihasilkannya dengan terus melakukan inovasi dan berusaha untuk memberikan produk atau layanan terbaik bagi pelanggan.

Istilah persaingan usaha merupakan penggabungan dari istilah “persaingan” dan “usaha”. Persaingan berarti bersaingnya para pelaku usaha yang sama-sama berusaha untuk mendapatkan keuntungan, pangsa pasar, dan jumlah penjualan. Sedangkan usaha merupakan kegiatan yang dilakukan secara terorganisasi dan terarah untuk mencapai sasaran yang sudah ditentukan secara tetap, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.

Berdasarkan hal tersebut, istilah persaingan usaha dapat diartikan sebagai rivalitas antara pelaku usaha yang secara independen berusaha mendapatkan pelanggan dengan menawarkan harga yang baik dengan kualitas barang atau jasa yang baik pula. B.N. Marbun, dalam “Kamus Manajemen”, menyebutkan bahwa persaingan usaha adalah usaha-usaha dari dua pihak atau lebih perusahaan yang masing-masing bergiat memperoleh pesanan dengan menawarkan harga atau syarat yang paling menguntungkan. Sedangkan secara yuridis, persaingan usaha selalu dikaitkan dengan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, di mana pelaku usaha baik perusahaan maupun penjual secara bebas berupaya untuk mendapatkan pelanggan guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya.

Dilihat dari segi ekonomi, persaingan usaha dapat diartikan sebagai :

1. Suatu bentuk struktur pasar.
Persaingan usaha merupakan suatu bentuk struktur pasar di mana jumlah perusahaan yang menyediakan barang di pasar menjadi indikator dalam menilai bentuk pasar, seperti : persaingan sempurna (perfect competition) dan oligopoli (adanya beberapa pesaing besar).

2. Suatu usaha untuk merebut pelanggan.
Persaingan usaha merupakan suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk merebut pelanggan untuk dapat menyerap produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut, yang dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut :
  • menekan harga (price competition).
  • persaingan bukan terhadap harga (non price competition) melalui deferensial produk, pengembangan HAKI, promosi/iklan, pelayanan purna jual.
  • berusaha untuk lebih efesien (low cost production).

Persaingan usaha dilakukan untuk merebut hati pelanggan. Para pelaku usaha berusaha menawarkan produk dan jasa yang menarik, baik dari segi harga, kualitas dan pelayanan. Kombinasi ketiga faktor tersebut untuk memenangkan persaingan merebut hati para pelanggan dapat diperoleh melalui inovasi, penerapan teknologi yang tepat, serta kemampuan manajerial untuk mengarahkan sumber daya perusahaan dalam memenangkan persaingan.


Unsur Persaingan Usaha. Secara umum, terdapat tiga unsur dalam persaingan usaha, yaitu :
  • para pihak yang bersaing, merupakan para pelaku usaha yang terlibat dalam persaingan usaha.
  • cara bersaing, merupakan metode yang digunakan dalam melakukan persaingan usaha. Hendaknya persaingan usaha dilakukan secara sehat, adil, jujur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • obyek yang dipersaingkan, merupakan barang atau jasa yang diperdagangkan oleh para pihak dalam pasar.


Bentuk Persaingan Usaha. Persaingan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk. Suhasril dan Mohammad Taufik Makarao, dalam “Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia”, menjelaskan bahwa persaingan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu :

1. Persaingan Sehat.
Persaingan sehat atau “perfect competition” merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan tidak melanggar etika dalam produksi dan pemasaran serta tidak melawan hukum yang berlaku. Persaingan sehat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • menjamin persaingan di pasar yang inheren dengan pencapaian efesiensi ekonomi di semua bidang kegiatan usaha dan perdagangan.
  • menjamin kesejahtraan konsumen serta melindungi kepentingan konsumen.
  • membuka peluang pasar yang seluas luasnya dan menjaga agar tidak terjadi konsentrasi kekuatan ekonomi pada kelompok terntentu.

2. Persaingan Tidak Sehat.
Persaingan tidak sehat atau “unperfect competition” merupakan persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Beberapa tindakan yang termasuk dalam persaingan usaha tidak sehat adalah :
  • monopoli. Suatu pasar disebut monopoli apabila pasar tersebut terdiri atas satu produsen dengan banyak pembeli dan terlindungi dari persaingan, pasar yang bersifat monopoli umumnya menghasilkan kuantitas produk yang lebih sedikit sehingga masyarakat membayar dengan harga yang lebih tinggi. monopoli dapat terjadi baik melalui persaingan pasar maupun secara alami.
  • kartel. Kartel merupakan bangunan dari perusahaan-perusahaan yang sejenis yang secara terbuka sepakat untuk mengatur kegiatannya di pasar.
  • dominan firm. Pasar dengan dominan firm merupakan pasar di mana satu perusahaan menguasai sebagian besar pangsa pasar sisanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan berskala kecil tetapi dengan jumlah yang sangat besar.

Sedangkan dalam “Kamus Manajemen”, disebutkan bahwa persaingan usaha terdiri dari :
  • persaingan sehat atau “healthy competition”, yaitu persaingan antara perusahaan-perusahaan atau pelaku bisnis yang diyakini tidak akan menuruti atau melakukan tindakan yang tidak layak dan cenderung mengedepankan etika-etika bisnis.
  • persaingan gorok leher atau “cut throat competition”, yaitu bentuk persaingan yang tidak sehat, di mana terjadi perebutan pasar antara beberapa pihak yang melakukan usaha yang mengarah pada menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan lawan, sehingga salah satu tersingkir dari pasar dan salah satunya menjual barang di bawah harga yang berlaku di pasar.


Manfaat Persaingan Usaha. Manfaat adanya persaingan usaha diantaranya adalah :
  • menghadirkan motivasi tinggi bagi pelaku bisnis.
  • membantu pelaku bisnis untuk keluar dari zona nyaman dan mencoba hal baru agar tidak ketinggalan ditengah persaingan yang ketat.
  • membantu meningkatkan kinerja berbisnis.
  • menciptakan konsumen yang loyal.


Tujuan Persaingan Usaha. Sedangkan tujuan dari adanya persaingan usaha diantaranya adalah :
  • agar persaingan para pelaku usaha tetap hidup.
  • agar persaingan yang dilakukan tetap sehat.
  • mencegah penyalah-gunaan kekuatan ekonomi.
  • melindungi kebebasan konsumen dan produsen.
  • sebagai efisiensi ekonomi.
  • meningkatkan kesejahteraan konsumen.
  • melindungi usaha kecil.
  • menciptakan keadilan dan kejujuran dalam berusaha.
  • mengendalikan inflasi.


Dampak Persaingan Usaha. Persaingan usaha yang terjadi akan menimbulkan berbagai dampak dalam kegiatan ekonomi. Arie Siswanto, dalam “Hukum Persaingan Usaha”, menjelaskan bahwa dampak persaingan usaha meliputi dua aspek, yaitu :

1. Aspek Positif Persaingan Usaha.
Persaingan usaha dapat membawa aspek positif jika dilihat dari dua perspektif sebagai berikut :

1.1. Perspektif non ekonomi.
Persaingan usaha dari perspektif non ekonomi yang berdampak positif dapat dilihat dari sisi politik. Terdapat tiga alasan dari sisi politik yang mendukung persaingan usaha, yaitu :
  • dalam kondisi penjual atau pembeli terstruktur secara atomistik (masing-masing berdiri sendiri sebagai unit-unit terkecil dan independen) yang ada dalam persaingan, kekuasaan ekonomi atau yang didukung faktor ekonomi menjadi tersebar dan terdesentralisasikan.
  • berkaitan erat dengan hal di atas, sistem ekonomi pasar yang kompetitif akan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan ekonomi secara impersonal, bukan melalui personal pengusaha maupun birokrat.
  • kondisi persaingan juga berkaitan erat dengan kebebasan manusia untuk mendapatkan kesempatan yang sama di dalam berusaha.

1.2. Perspektif ekonomi.
Dari sudut pandang ekonomi, argumentasi sentral untuk mendukung persaingan usaha berkisar di seputar masalah efisiensi. Di samping itu, dalam konteks pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, persaingan usaha juga membawa implikasi positif, diantaranya adalah :
  • persaingan usaha merupakan sarana untuk melindungi para pelaku ekonomi terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan.
  • persaingan usaha mendorong alokasi dan realokasi sumber-sumber daya ekonomi sesuai dengan keinginan konsumen.
  • persaingan usaha dapat menjadi kekuatan untuk mendorong penggunaan sumber daya ekonomi dan metode pemanfaatannya secara efisien.
  • persaingan usaha dapat menstimulus mutu produk, pelayanan, proses produksi, dan tekhnologi.

2. Aspek Negatif Persaingan Usaha.
Kondisi persaingan usaha dalam beberapa hal memiliki beberapa aspek negatif, diantaranya adalah :
  • sistem persaingan memerlukan biaya dan kesulitankesulitan tertentu yang tidak didapati dalam sistem monopoli.
  • persaingan dapat mencegah koordinasi yang diperlukan dalam industri tertentu.
  • persaingan apabila dilakukan oleh pelaku ekonomi yang tidak jujur, bisa bertentangan dengan kepentingan publik.


Faktor yang Mempengaruhi Persaingan Usaha. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi persaingan usaha. Michael E. Porter, dalam “Competitive Advantage (Keunggulan Bersaing): Menciptakan dan Mempertahankan Kinerja Unggul”, menjelaskan bahwa terdapat lima faktor yang dapat mempengaruhi persaingan usaha serta dapat menentukan kemampuan dalam bersaing, yaitu :

1. Ancaman pendatang baru.
Pendatang baru dalam suatu industri dapat menjadi ancaman bagi pemain yang ada, jika membawa kapasitas baru, keinginan untuk merebut pangsa pasar, dan memiliki sumber daya yang besar. Adanya pendatang baru dapat memaksa pelaku usaha yang sudah ada untuk lebih efekif dan efisien.

2. Persaingan diantara para pesaing yang ada.
Persaingan diantara para pelaku usaha yang ada dalam kompetisi untuk memperebutkan posisi dengan menggunakan taktik-taktik, seperti kompetisi harga, pengenalan produk, dan perang iklan secara besar-besaran serta meningkatkan pelayanan atau jaminan kepada pelanggan.

3. Kekuatan tawar menawar pemasok atau supplier.
Pemasok yang berkuasa dapat menggunakan kekuatan menawarnya dengan menekan pelaku usaha yang ada dalam suatu industri dengan menaikkan harga atau mengurngi kualitas barang atau jasa yang dibeli. Jika pelaku usaha tidak mampu menutupi kenaikan biaya melalui struktur harganya, maka profitabilitas pelaku usaha tersebut dapat menurun.

4. Kekuatan tawar menawar pembeli.
Pembeli juga dapat memaksa harga turun, menuntut kualitas yang lebih tinggi, atau pelayanan yang lebih baik. Tuntutan tersebut akan menyebabkan persaingan yang kuat di antara pelaku usaha yang ada dalam suatu usaha yang sama.

5. Ancaman produk pengganti.
Semua pelaku usaha sesungguhnya bersaing dengan produk pengganti, meskipun karakteristiknya berbeda, namun produk pengganti dapat memberikan fungsi dan manfaat yang sama. Jika produk industri tidak dapat meningkatkan kualitas produk atau melakukan diferensiasi, maka kemungkinan akan terjadi penurunan terhadap laba yang dihasilkan atau bahkan terjadi penurunan dalam usaha.

Sedangkan Didin Hafidhuddin, dalam “Manajemen Syariah dalam Praktik”, menjelaskan bahwa faktor yang dapat mempengaruhi persaingan usaha adalah sebagai berikut :

1. Daya saing kualitas.
Produk-produk yang akan dipasang kualitasnya harus bisa bersaing dengan baik. Produk yang dijual adalah produk yang diperlukan oleh konsumen (produk yang laku dijual, bukan produk yang bisa dibuat oleh produsen). Produk mudah diingat, memiliki arti, disukai dan efisien serta memiliki resiko rendah dan mudah diadopsi dalam penggunaannya. Selain itu produk harus memiliki merk/logo untuk meningkatkan identifikasi psikologis produk dan loyalitas konsumen.

2. Daya saing harga.
Tidak mungkin akan memenangkan persaingan jika produk sangat mahal harganya. Penentuan harga barang atau jasa dalam menyiasati persaingan bisnis perlu sekali mendapat perhatian bagi pebisnis, lebih-lebih bagi seorang Entrepreneur yang baru terjun ke dunia bisnis. Ada beberapa alasan mengapa harga perlu memperoleh perhatian, diantaranya :
  • harga merupakan komponen yang dapat digunakan untuk meningkatkan volume penjualan.
  • harga merupakan elemen bauran pemasaran yang paling mudah diubah.
  • strategi dan tak tik harga pesaing memberikan pengaruh besar terhadap penjualan suatu perusahaan.
  • harga merupakan salah satu komponen yang digunakan untuk diferensiasi pada pasar yang telah jenuh dan terjadi komoditasi produk.

3. Daya saing marketing.
Promosi merupakan elemen bauran pemasaran yang menunjang bauran pemasaran lainnya. Tanpa promosi, produk tidak dikenal oleh konsumen. Tanpa promosi kebijakan diskon harga bisa saja tidak dikenal. Komponen-komponen promosi terdiri dari periklanan, hubungan masyarakat, penjualan personal dan promosi penjualan. Komponen promosi yang paling banyak dimanfaatkan sekarang adalah periklanan. Iklan adalah aktivitas promosi dengan menggunakan media komunikasi yang dibayar.

4. Daya saing jaringan kerja (networking).
Suatu bisnis tidak akan memiliki daya saing dan kalah jika bermain sendiri tanpa melakukan kerjasama dengan lembaga bisnis lainnya.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian persaingan usaha, unsur, bentuk, manfaat, tujuan, dan dampak persaingan usaha, serta faktor yang mempengaruhi persaingan usaha.

Semoga bermanfaat.