Pengadaan (Procurement) Barang Dan Jasa : Pengertian, Tujuan, Prinsip Dan Etika Pengadaan Barang Dan Jasa, Serta Metode Pemilihan Penyedia Barang Dan Jasa

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa. Secara umum, pengadaan (procurement) barang dan jasa dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mendapatkan barang atau jasa dengan kemungkinan pengeluaran yang terbaik, dalam kualitas dan kuantitas yang tepat, waktu yang tepat, dan pada tempat yang tepat untuk menghasilkan keuntungan atau kegunaan secara langsung bagi pemerintah, perusahaan atau bagi pribadi yang dilakukan melalui sebuah kontrak. 

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah meliputi :
  • kegiatan pengadaan barang. 
  • pengadaan pekerjaan konstruksi. 
  • pengadaan jasa konsultasi. 
  • pengadaan jasa lainnya sesuai dengan kebutuhan pada setiap instansi atau lembaga negara.


Pada hakekatnya, menurut Adrian Sutedi dalam bukunya yang berjudul "Aspek Hukum Pengadaan Barang & Jasa dan Berbagai Permasalahannya", pengadaan barang dan jasa merupakan upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkan, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar tercapai kesepakatan mengenai harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Selain itu, pengertian tentang pengadaan barang dan jasa juga dapat dijumpai dalam pendapat beberapa ahli lain seperti :
  • Indra Bastian, dalam bukunya yang berjudul "Akuntansi Sektor Publik, Suatu Pengantar", menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah perolehan barang, jasa, dan pekerjaan publik dengan cara dan waktu tertentu, yang menghasilkan nilai terbaik bagi publik (masyarakat).
  • Rocky Marbun, dalam bukunya yang berjudul "Tanya Jawab Seputar Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah", menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah upaya mendapatkan barang dan jasa yang diinginkan yang dilakukan atas dasar pemikiran yang logis dan sistematis (the system of thought), mengikuti norma dan etika yang berlaku, berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.
  • Christopher dan Schooner, dalam tulisannya yang berjudul "Incrementalism Eroding the Impediment to A Global Public Procurement Market" yang dimuat dalam Journal of International Law, menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk  mendapatkan barang atau jasa secara transparan, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya. 


Tujuan Pengadaan Barang. Menurut ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari diadakannya pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berikut :
  • menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
  • meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
  • meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  • meningkatkan peran pelaku usaha nasional.
  • mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang dan jasa hasil penelitian.
  • meningkatkan keikursertaan industri kreatif.
  • mendorong pemerataan ekonomi.
  • mendorong pengadaan berkelanjutan.


Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa. Agar esensi pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, kedua belah pihak yaitu pihak pengguna dan penyedia, selain  harus selalu berpatokan pada filosofi, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang berlaku, harus pula memperhatikan prinsip dan etika dalam pengadaan pengadaan barang dan jasa. Prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa adalah sebagai berkut :

1. Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :
  • efisien.
  • efektif.
  • transparan.
  • terbuka.
  • bersaing.
  • adil.
  • akuntabel.

Sedangkan menurut  B. Hardjowijono dan H. Muhammad dalam bukunya yang berjudul "Prinsip-Prinsip Dasar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah", menyebutkan bahwa terdapat beberapa prinsip dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu :
  • efisiensi.  Memanfaatkan penggunaan sumber daya yang tersedia untuk memperoleh barang dan jasa dalam jumlah, kualitas yang diharapkan, serta dalam waktu yang optimal.
  • efektif. Memanfaatkan penggunaan sumber daya yang tersedia untuk memperoleh barang dan jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya.
  • persaingan sehat. Persaingan yang terjadi antar calon penyedia barang dan jasa harus dilakukan berdasarkan etika dan norma pengadaan barang dan jasa yang berlaku, tidak melakukan kecurangan dan praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
  • terbuka. Pengadaan barang dan jasa memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan.
  • transparan. Memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat dan masyarakat.  
  • tidak diskriminatif. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa yang berminat mengikuti pengadaan barang dan jasa.
  • akuntabilitas. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Etika Pengadaan Barang dan Jasa.
Guna menegakkan prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, para pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa harus berpegang pada etika pengadaan barang dan jasa. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut :
  • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa.
  • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa.
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait.
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
  • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  • menghindari dan mencegah penyalah-gunaan wewenang dan/atau kolusi.
  • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. 


Metode Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Pemilihan penyedia barang dan jasa dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu sebagai berikut :

1. E-purchasing
E-purchasing dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. Pelaksanaan e-purchasing wajib dilakukan untuk barang atau jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.

2. Pengadaan langsung
Pengadaan langsung dilakukan untuk barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pengadaan langsung dilakukan dengan cara sebagai berikut : 
  • pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia untuk pengadaan barang atau jasa lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
  • permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada pelaku usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan surat perintah kerja. 

3. Penunjukan langsung
Penunjukan langsung dilakukan untuk barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dalam keadaan tertentu, dengan mengundang satu pelaku usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.

4. Tender cepat
Tender cepat dilakukan dalam hal : 
  • spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara terperinci.  
  • pelaku usaha telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia. 
Pelaksanaan pemilihan melalui tender cepat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  • peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia.
  • peserta hanya memasukkan penawaran harga.
  • evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi.
  • penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

5. Tender.  
Tender dilakukan apabila tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia barang dan jasa sebagaimana disebut di atas. Tahapan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia barang dan jasa melalui tender adalah sebagai berikut :
  • pelaksanaan kualifikasi.
  • pengumuman dan/atau undangan.
  • pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan.
  • pemberian penjelasan.
  • penyampaian dokumen penawaran.
  • evaluasi dokumen penawaran.
  • penetapan dan pengumuman pemenang.
  • sanggah.
  • sanggah banding (khusus pada pekerjaan konstruksi saja).


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian pengadaan (procurement) barang dan jasa, tujuan, prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa, serta metode pemilihan penyedia barang dan jasa dalam pengadaan (procurement) barang dan jasa.

Semoga bermanfaat.