Persaingan Usaha Tidak Sehat : Pengertian, Ciri-Ciri, Indokator, Bentuk, Dan Faktor Yang Mempengaruhi Persaingan Usaha Tidak Sehat

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara umum, persaingan usaha tidak sehat atau “unperfect competitiondapat diartikan sebagai kondisi persaingan di antara pelaku usaha yang berjalan secara tidak fair. Persaingan usaha tidak sehat atau dapat juga disamakan dengan tindakan anti persaingan merupakan suatu tindakan yang bersifat menghalangi atau mencegah terjadinya persaingan, yaitu suatu tindakan untuk menghindari persaingan jangan sampai terjadi. Tindakan seperti ini digunakan oleh pelaku usaha yang ingin memegang posisi monopoli, dengan mencegah calon pesaing atau menyingkirkan pesaing dengan cara-cara yang curang.

Dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Galuh Puspaningrum, dalam “Hukum Persaingan Usaha: Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, menyebutkan bahwa persaingan usaha tidak sehat merupakan dampak dari praktek persaingan usaha. Kondisi persaingan usaha dalam beberapa hal memiliki juga aspek-aspek negatif, salah satunya apabila suatu persaingan dilakukan oleh pelaku ekonomi yang tidak jujur, bertentangan dengan kepentingan publik. Resiko ekstrim dari persaingan ini tentunya adalah kemungkinan ditempuhnya praktik-praktik curang atau “unfair competition” karena persaingan dianggap sebagai kesempatan untuk menyingkirkan pesaing dengan cara apapun.


Ciri-Ciri Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persaingan usaha tidak sehat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • jumlah pembeli sedikit jumlah penjual pun sedikit.
  • barang yang diperjual belikan heterogen dalam anggapan konsumen.
  • tidak ada kebebasan untuk mendirikan atau membubarkan perusahaan.
  • pembeli dan penjual tidak mengetahui satu sama lain dan tidak mengetahui barang-barang yang diperjual belikan.


Indikator Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa indikator yang dapat menyatakan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, yaitu :

1. Melakukan usaha dengan tidak jujur.
Persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur dapat diartikan sebagai segala tingkah laku yang tidak sesuai dengan itikad baik, kejujuran di dalam berusaha.

2. Melakukan usaha dengan cara melawan hukum.
Perbuatan tidak jujur dalam usaha termasuk perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya, praktik bisnis atau persaingan usaha yang dilakukan secara tidak jujur dapat mematikan persaingan yang sebenarnya ataupun merugikan perusahaan pesaing secara tidak wajar atau tidak sehat dan juga dapat merugikan konsumen. Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara melawan hukum ini dapat juga dilihat dari cara pelaku usaha dalam bersaing dengan pelaku usaha lainnya yaitu dengan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau peraturan-peraturan yang disepakati. Kondisi ini dapat dilihat seperti pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas khusus sehingga menjadikan pasar bersaing secara tidak kompetitif.

3. Melakukan usaha dengan cara menghambat terjadinya persaingan.


Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada dasarnya, persaingan usaha tidak sehat dapat dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :

1. Tindakan Anti Persaingan.
Tindakan anti persaingan merupakan tindakan yang bersifat menghalangi atau mencegah terjadinya persaingan, yaitu suatu tindakan untuk menghindari persaingan jangan sampai terjadi. Tindakan seperti ini digunakan oleh pelaku usaha yang ingin memegang posisi monopoli, dengan mencegah calon pesaing atau menyingkirkan pesaing secara tidak wajar. Yang termasuk dalam tindakan anti persaingan diantaranya adalah :

1.1. Monopoli.
Monopoli merupakan suatu struktur pasar di mana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • hanya ada satu produsen atau penjual.
  • tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli.
  • adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis, atau hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 dijelaskan bahwa terdapat dua kelompok karakteristik dalam pengaturan monopoli, yaitu :
  • Kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason”. Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal”. Perse illegal (atau violation atau offense) dapat diartikan bahwa suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

1.2. Kartel.
Kartel merupakan kesepakatan yang terjadi dengan dasar suka rela antara beberapa perusahaan yang sejenis untuk memproduksi atau menjual serta mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran, dan lain-lain sehingga dapat menekan persaingan dan meraih keuntungan. Kartel adalah bangunan dari perusahaan-perusahaan yang sejenis yang secara terbuka sepakat untuk mengatur kegiatannya di pasar.

1.3. Dominan Firm (Posisi Dominan).
Pasar dengan jumlah produsen yang banyak tidak identik bahwa pasar tersebut bersaing sempurna, jumlah perusahaan tidak akan berarti apabila dalam pasar yang bersangkutan terdapat dominan firm atau posisi dominan. Pasar dengan dominan firm merupakan pasar di mana satu perusahaan menguasai sebagian besar pangsa pasar, dan sisanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan berskala kecil tetapi dengan jumlah yang sangat besar. Struktur pasar seperti ini, dapat mempengaruhi pembentukan harga di pasar melalui pengaturan tingkat produksinya sehingga ia mempunyai kekuatan monopoli yang cukup berarti.

Dominan firm, selain dapat hanya terdiri dari satu perusahaan juga dapat terdiri atas beberapa perusahaan yang secara kolektif menyatukan pengambilan keputusan dalam bentuk kartel. Dominan firm akan bertindak sebagai pengatur harga. Dalam pasar yang dikuasai oleh dominan firm, kekuatan pasar akan ditentukan oleh jumlah perusahaan yang memasuki pasar, dan biaya produksinya.

1.4. Perjanjian Tertutup (Exclusive Dealing).
Perjanjian tertutup merupakan suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu. Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

1.5. Merger.
Merger merupakan penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambil-alihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambil-alihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

2. Tindakan Persaingan Curang.
Tindakan persaingan curang merupakan tindakan persaingan yang dilakukan dengan tidak sehat yang melanggar moral yang baik. Konsep persaingan curang didasarkan pada pertimbangan etika usaha. Yang termasuk dalam tindakan persaingan curang diantaranya adalah :
  • mempengaruhi konsumen melalui tipuan atau informasi yang menyesatkan.
  • memalsu merek dagang pihak lain.
  • mengirimkan barang yang tidak dipesan sehingga penerima dalam posisi dipaksa.
  • membuat iklan tandingan yang menjelek-jelekan pesaing.
  • penurunan harga secara tidak wajar.


Faktor yang Mempengaruhi Persaingan Usaha Tidak Sehat. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi persaingan usaha tidak sehat diantaranya adalah :
  • kebijaksanaan perdagangan.
  • pemberian hak monopoli oleh pemerintah.
  • kebijaksanaan investasi.
  • kebijaksanaan pajak.
  • pengaturan harga oleh pemerintah.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian persaingan usaha tidak sehat, ciri-ciri, indikator, dan bentuk persaingan usaha tidak sehat, serta faktor yang mempengaruhi persaingan usaha tidak sehat.

Semoga bermanfaat.