Pengertian Kartel Serta Jenis, Keuntungan Dan Kerugian Kartel

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Kartel merupakan kesepakatan yang terjadi dengan dasar suka rela antara beberapa perusahaan yang sejenis untuk memproduksi atau menjual serta mengendalikan  berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran, dan lain-lain sehingga dapat menekan persaingan dan meraih keuntungan. Secara hukum dan ekonomis perusahaan-perusahaan yang tergabung atau menjadi anggota kartel masih berdiri dan memiliki kebebasan untuk bertindak kecuali hal-hal yang telah diatur dan disepakati dalam perjanjian.

Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel dalam Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tapi berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang tersebut yang berbunyi :

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."

dapat diambil kesimpulan bahwa kartel adalah perjanjian yang dibuat oleh para pengusaha sejenis untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Pengertian Kartel. Selain pengertian kartel tersebut, apa yang dimaksud dengan kartel juga dikemukakan oleh :

1. Winardi.
Kartel adalah gabungan atau persetujuan (conventie) oleh para pengusaha yang secara yuridis dan ekonomis berdiri sendiri.

2. Anton Muliono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Kartel adalah :
  1. organisasi perusahaan-perusahaan besar (negara dan sebagainya) yang memproduksi barang-barang sejenis.
  2. persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu. 


Unsur-Unsur Kartel. Suatu kegiatan usaha dikatakan sebagai kartel apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
  • adanya perjanjian dengan pelaku usaha saingannya.
  • bermaksud mempengaruhi harga.
  • mengatur produksi dan atau pemasaran.
  • dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Jenis Kartel. Kartel terdiri dari berbagai jenis, yaitu :

1. Kartel harga pokok (prijskartel).
Dalam kartel jenis ini terjadi kesepakatan antar seluruh anggota kartel untuk membuat suatu peraturan tertentu yang berlaku untuk semua anggota kartel untuk mengkalkulasi harga pokok dan besarnya laba. Kartel harga pokok ini menetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel. Tujuan dari kartel jenis adalah menetapkan keseragaman besaran laba untuk menghindari persaingan di antara mereka.

2.  Kartel harga.
Dalam kartel jenis ini para anggota kartel menetapkan dan menyepakati harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau diperdagangkan. Setiap anggota dilarang untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga yang telah ditetapkan.

3. Kartel syarat.
Dalam kartel jenis ini para anggota kartel menyepakati  syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran, dan pengepakan atau pembungkusan dan pengiriman barang.  Tujuan dari kartel jenis ini adalah untuk keseragaman dalam kebijakan harga sehingga persaingan diantara anggota dapat dihindarkan.

4. Kartel rayon (wilayah pemasaran).
Dalam kartel jenis ini setiap penetapan wilayah diikuti dengan penetapan harga untuk setiap daerah anggota kartel. Setiap anggota dalam kartel jenis ini dilarang untuk menjual barang dagangannya di daerah lain, sehingga dengan adanya peraturan tersebut akan mencegah potensi persaingan antar anggota yang menjual barang dagangannya dengan harga yang berbeda. Tujuan dari kartel jenis ini adalah agar tidak terjadi persaingan antar anggota rayon.

5. Kartel kontigentering (produksi).
Dalam kartel jenis ini diatur masing-masing anggota akan mendapatkan jatah berapa jumlah produksi yang diperbolehkan. Hanya saja yang menarik dalam kartel kontigentering adalah :
  • jika suatu perusahaan anggota memproduksi barang dengan jumlah yang lebih sedikit dibandingkan jatah produksinya, maka menurut kesepakatan sisa/selisih produksinya tersebut akan diberi premi hadiah, sebaliknya apabila hasil produksinya kurang dari jatah yang diperbolehkan maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda.

Kesepakatan tersebut di atas berfungsi untuk mengadakan restriksi yang kental terhadap banyaknya persediaan, sehingga diharapkan akan berdampak  harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan. Tujuan kartel jenis ini adalah agar tidak terjadi kelebihan produksi yang berakibat turunnya harga barang-barang.

6. Kartel penjualan (kantor sentral penjualan).
Dalam kartel jenis ini para anggota akan memetakan aturan-aturan, misalkan penjualan hasil produksi dari anggota harus melewati badan tunggal yang berperan sebagai kantor penjual pusat. Tujuan dari kartel jenis ini adalah untuk menghindari persaingan di antara para anggota.

7. Kartel pembagian laba (pool).
Dalam kartel jenis ini para anggota biasanya menentukan peraturan yang dibuat langsung yang berkaitan dengan laba yang mereka peroleh. Misalnya, laba kotor harus disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, yang selanjutnya laba bersih kartel akan dibagikan kepada mereka dengan perbandingan tertentu sesuai dengan kesepakatan.


Tujuan Kartel. Tujuan diadakannya kartel adalah mengurangi atau bahkan meniadakan persaingan serta menciptakan keseragaman harga, jumlah produksi, dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap perusahaan atau badan usaha. Tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar perusahaan yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal tersebut di atas.

Sedangkan menurut Winardi, tujuan kartel adalah untuk mencapai sasaran yang berupa :
  1. peniadaan sebagian atau seluruh persaingan antar pengusaha.
  2. untuk dapat menguasai pasar.


Keuntungan dan Kerugian Kartel. Sistem kartel selain mempunyai keuntungan juga memunculkan kerugian. Keuntungan dan kerugian sistem kartel adalah :

1. Keuntungan kartel :
  • suatu kerja sama kartel memungkinkan pelaksanaan rasionalisasi yang berdampak pada harga jual barang-barang yang diproduksi kartel tersebut cenderung akan turun. Turunnya harga tersebut dikarenakan oleh turunnya harga pokok akibat rasionalisasi, tanpa adanya pemecatan para pekerja.
  • kedudukan kartel sebagai pasar monopoli menyebabkan kartel punya posisi yang baik dalam menghadapi persaingan usaha.
  • resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko capital para anggota dapat diminimalkan, karena baik produksi atau penjualan bisa diatur dan dijamin jumlahnya.

2. Kerugian kartel :
  • berkurangnya kegiatan para pengusaha dan manajer anggota kartel, karena  setiap anggota secara individu mendapatkan laba yang hampir stabil dan pasti. Kerja atau tidak setiap anggota kartel akan mendapatkan laba yang hampir tetap jumlahnya. Walaupun laba tersebut diambilkan dari anggota lain yang mempunyai laba lebih besar.
  • adanya kesepakan dalam kartel mengikat para anggotanya untuk mengikuti aturan-aturan yang telah disepakati tersebut.
  • adanya kemungkinan penyelundupan pihak pesaing ke dalam kartel.
  • adanya kartel dianggap sesuatu yang merugikan bagi masyarakat, karena kartel bisa menaikkan harga barang dengan lebih leluasa dibandingkan sistem pasar bebas.


Cara Mencegah Terjadinya Kartel Perdagangan. Perilaku pasar apabila tidak diatur dengan baik maka akan menimbulkan masalah dan akan berdampak negatif pada masyarakat sebagai konsumen serta tidak terwujudnya keadilan pasar yang berimbang,  selain juga tidak terdapatnya kualitas yang didorong oleh persaingan karena hanya terpaku pada keuntungan semata. Untuk itulah dibutuhkan kehadiran pemerintah/negara terhadap kegiatan ekonomi, berlandaskan asas-asas hukum nasional dalam kaitannya dengan aspek hukum dagang dan ekonomi. Asas-asas tersebut adalah :
  • asas campur tangan negara terhadap kegiatan ekonomi.
  • asas keseimbangan,
  • asas pengawasan publik.

Campur tangan negara dalam hal ini adalah dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak dalam masyarakat, melindungi kepentingan produsen dan konsumen, sekaligus melindungi kepentingan negara dan kepentingan umum terhadap kepentingan perusahaan atau pribadi.


Dalam praktek perdagangan, umumnya kartel mempunyai efek negatif bagi konsumen karena keberadaan kartel akan menghasilkan harga yang lebih tinggi dengan pasokan yang terbatas. Sejatinya pasar yang baik adalah pasar di mana harga tercipta karena faktor permintaan dan penawaran. Mekanisme permintaan dan penawaran inilah yang akan membentuk harga yang tinggi atau rendah.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian kartel, unsur, jenis, keuntungan dan kerugian kartel, serta cara mencegah terjadinya kartel perdagangan.

Semoga bermanfaat.