Pengertian Lokasi Usaha. Salah satu kunci sukses dalam melakukan usaha atau bisnis adalah pemilihan lokasi. Lokasi yang strategis menjadi salah satu faktor penting dan sangat menentukan dalam keberhasilan suatu usaha. Berkaitan dengan hal tersebut, dikenal adanya teori lokasi, yaitu ilmu yang menyelidiki tata ruang (spatial order) kegiatan ekonomi, atau dapat diartikan juga sebagai ilmu yang menyelidiki alokasi geografis dari sumber-sumber yang potensial, serta hubungannya dengan atau pengaruhnya terhadap keberadaan berbagai macam usaha/kegiatan lain, baik ekonomi maupun sosial.
- Fandy Tjiptono, dalam bukunya yang berjudul “Strategi Pemasaran“, menyebutkan bahwa lokasi usaha adalah tempat perusahaan beroperasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan untuk menghasilkan barang dan jasa yang mementingkan segi ekonominya.
- Basu Swastha, dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Pemasaran“, menyebutkan bahwa lokasi usaha adalah tempat di mana suatu usaha atau aktivitas usaha dilakukan.
Baca juga : Perusahaan Perseorangan
Jenis Lokasi Usaha. Lokasi usaha dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, sebagai berikut :
- Lokasi usaha yang ditetapkan pemerintah. Lokasi usaha dalam jenis ini sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pemilik modal tidak dapat seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan tersebut.
- Lokasi usaha yang mengikuti sejarah. Lokasi usaha jenis ini dipilih biasanya karena memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis.
- Lokasi usaha yang mengikuti kondisi alam. Lokasi jenis ini digunakan sesuai dengan kondisi alam, biasanya berkaitan dengan pertambangan.
- Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi. Lokasi usaha jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi.
Menurut Nursid Sumaatmadja, dalam bukunya yang berjudul "Studi Geografi Suatu Pendekatan dan Analisa Keruangan", menyebutkan bahwa berdasarkan ilmu tata ruang, lokasi usaha dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
- lokasi absolut, merupakan suatu tempat atau wilayah yang lokasinya berkaitan dengan letak astronomis, yaitu dengan menggunakan garis lintang dan garis bujur, dan dapat diketahui secara pasti dengan menggunakan peta. Lokasi absolut suatu daerah bersifat tetap, tidak dapat berubah atau berganti. Hal tersebut dikarenakan keterkaitannya dengan bentuk bumi.
- lokasi relatif, merupakan suatu tempat atau wilayah yang berkaitan dengan karakteristik tempat atau wilayah. Karakteristik tempat yang bersangkutan sudah dapat diabstraksikan lebih jauh. Lokasi relatif menggambarkan tentang keterbelakangan, perkembangan, dan kemajuan wilayah yang bersangkutan dibandingkan dengan wilayah yang lain. Lokasi relatif dapat dapat ditinjau dari dua hal, yaitu : 1. site, yaitu semua sifat atau karakter internal dari suatu daerah tertentu. 2. situasi, yaitu lokasi relatif dari tempat yang bersangkutan yang berkaitan dengan sifat-sifat eksternal suatu wilayah (region).
Baca juga : Citra Perusahaan
Cara Menentukan Lokasi Usaha. Penentuan lokasi usaha dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu :
- Cara kualitatif. Dengan cara ini diadakan penilaian secara kualitatif terhadap faktor-faktor yang dianggap relevan atau memegang peranan pada setiap pemilihan lokasi.
- Cara kuantitatif. Dengan cara ini hasil analisis kualitatif dikuantifikasikan dengan cara memberikan skor atau nilai pada masing-masing kriteria.
Baca juga : Pilih Tempat Atau Kualitas
Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Lokasi Usaha. Pemilihan lokasi usaha merupakan salah satu keputusan bisnis yang harus dibuat dengan hati-hati. Banyak hal yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan sebelum menentukan lokasi di mana usaha akan didirikan. Aniek Hindrayani, dalam bukunya yang berjudul "Manajemen Operasi", menjelaskan bahwa pemilihan lokasi usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang pada prakteknya berbeda dalam penerapannya antra usaha (pabrik) yang satu dengan usaha (pabrik) yang lain sesuai dengan produk yang dihasilkannya. Dilihat dari produk yang dihasilkannya tersebut, Aniek Hindrayani menyebutkan bahwa faktor yang mempengaruhi pemilihan lokasi usaha, dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
- faktor primer, merupakan faktor yang harus dipenuhi, jika tidak, maka operasional usaha (pabrik) tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
- faktor sekunder, merupakan faktor yang sebaiknya ada, jika tidak, maka operasional usaha (pabrik) masih dapat di atasi dengan biaya yang lebih mahal.
Menurut Fandy Tjiptono, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pemilihan lokasi usaha, diantaranya adalah :
- Akses. Akses berkaitan dengan kemudahan sarana transportasi umum dalam menjangkau lokasi usaha.
- Visibilitas. Visibilitas yaitu lokasi yang dapat dilihat dengan jelas dari jarak pandang normal.
- Lalu lintas (traffic). Lalu lintas menyangkut dua pertimbangan, yaitu : 1. Banyaknya orang yang lalu lalang bias memberikan peluang besar terhadap terjadinya buying, yaitu keputusan pembelian yang sering terjadi secara spontan, tanpa perencanaan, dan/atau tanpa melalui usaha-usaha khusus. 2. Kepadatan dan kemacetan lalu lintas dapat juga menjadi hambatan.
- Tempat parkir yang luas, nyaman, dan aman.
- Ekspansi. Ekspansi yaitu tersedianya tempat yang cukup luas apabila ada perluasan di kemudian hari.
- Lingkungan. Lingkungan yaitu daerah sekitar yang mendukung produk yang ditawarkan.
- Persaingan. Persaingan maksudnya adalah lokasi pesaing.
- Peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah di sini adalah segala ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik yang berupa penetapan, anjuran, atau larangan yang berkaitan dengan pemanfaatan lokasi untuk usaha.
Dengan pemilihan lokasi usaha yang tepat memiliki keuntungan sebagai berikut :
- Berpengaruh positif terhadap pertumbuhan usaha pada masa yang akan datang.
- Mengurangi fleksibilitas terhadap sumber daya jangka Panjang di masa yang akan datang.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian lokasi usaha, jenis dan cara menentukan lokasi usaha, serta faktor yang mempengaruhi lokasi usaha.
Semoga bermanfaat.