Konsiliasi (Conciliation) : Pengertian, Ciri-Ciri, Tujuan, Proses, Dan Keuntungan Konsiliasi, Serta Perbedaan Antara Konsiliasi Dan Mediasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Konsiliasi. Konsiliasi merupakan salah satu altenatif penyelesaian sengketa yang terjadi di antara dua pihak yang dilakukan di luar pengadilan. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam kententuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyebutkan bahwa :

Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.”

Hanya saja dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tersebut tidak dijelaskan dengan pasti apa yang dimaksud dengan konsiliasi.

Apabila mengacu dari isi ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tersebut, dapat dikatakan bahwa konsiliasi atau “conciliation” merupakan lembaga perdamaian. Pada umumnya, sengketa terjadi karena adanya ketidak-sepakatan para pihak tentang fakta. Penyelesaian sengketa melalui lembaga konsiliasi biasanya dilakukan untuk sengketa yang berkaitan dengan bisnis. Hasil keputusan yang ditetapkan dalam konsiliasi berbentuk “resolution”, bukan “putusan” atau “award (verdict)”, oleh karenanya tidak dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan.

Secara umum, konsiliasi dapat diartikan sebagai suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga (konsiliator) atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak yang bersengketa. Komisi konsiliasi dimaksud dapat berupa suatu lembaga yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara), yang berfungsi untuk menetapkan persyaratan-persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak yang bersengketan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsiliasi diartikan dengan suatu usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Sedangkan The Institue of International Law, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konsiliasi adalah suatu cara di dalam penyelesaian pertikaian yang sifatnya internasional yaitu dengan menggunakan komite atau bantuan dari negara lain yang tidak memihak.


Selain itu, pengertian konsiliasi juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
  • Burhanuddin S, dalam “Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal”, menyebutkan bahwa konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga atau konsiliator yang netral dan tidak memihak. Lebih lanjut, Burhanuddin S, menjelaskan bahwa tugas dari konsiliator hanyalah sebagai fasilitator untuk melakukan komunikasi di antara para pihak, sehingga dapat ditemukan solusi oleh para pihak sendiri.
  • Huala Adolf, dalam “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional”, menyebutkan bahwa konsiliasi adalah suatu metode di dalam penyelesaian suatu sengketa yakni dengan menyerahkannya kepada sebuah konsiliator untuk kemudian menjelaskan serta juga menguraikan segala jenis fakta serta juga setelah itu akan membuat suatu usulan suatu keputusan penyelesaian, Tetapi usulan keputuan tersebut memiliki sifat tidak mengikat.
  • Peter Behrens, dalam “Alternative Methods of Dispute Settlement in International Economic Relations”, menyebutkan bahwa konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang sifatnya lebih formal dibandingkan dengan mediasi. Lebih lanjut, Peter Behrens menjelaskan bahwa putusan yang ditetapkan melalui konsiliasi, sifatnya tidak mengikat para pihak.


Ciri-Ciri Konsiliasi. Beberapa hal yang menjadi ciri-ciri dari konsiliasi yang membedakannya dengan alternatif penyelesaian sengketa yang lain, adalah :
  • voluntary, maksudnya adalah penyelesaian sengketa dengan konsiliasi sepenuhnya tergantung dari keinginan para pihak yang bersengketa, tidak ada paksaan di dalam menggunakan proses konsiliasi.
  • flexible, maksudnya adalah para pihak yang bersengketa mempunyai kebebasan untuk memilih konsiliator yang digunakan, tempat pelaksaan konsiliasi, bahasa yang dipakai, dan lain sebagainya.
  • not binding, maksudnya adalah konsiliasi (keputusan yang diambil) bersifat tidak mengikat atau hanya berupa rekomendasi.
  • fast, maksudnya adalah proses konsiliasi relatif lebih cepat, karna tidak ada banding serta proses-proses lain seperti pada arbitrase atau proses pengadilan.
  • informal, maksudnya adalah proses konsiliasi dapat dilakukan secara lisan.
  • less expensive, maksudnya adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses konsiliasi relative murah.
  • win-win solution, maksudnya adalah proses konsiliasi akan menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa.


Tujuan Konsiliasi. Penyelesaian sengketa dengan konsiliasi dipilih dengan tujuan sebagai berikut :
  • membawa pihak yang bersengketa untuk dengan secara bersama sama mencari jalan keluar dari permasalahan yang disengketakan. Atau dengan kata lain, mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang sedang bersengketa.


Proses Konsiliasi. Konsiliasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, maksudnya adalah proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai, berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Proses konsiliasi biasanya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
  • sengketa (yang diuraikan secara tertulis) yang terjadi pada para pihak diserahkan kepada konsiliator atau badan konsiliasi.
  • kemudian, badan konsiliasi akan mendengarkan keterangan lisan dari para pihak yang bersengketa. Pada tahap ini, para pihak dapat hadir langsung atau diwakili oleh kuasanya.
  • berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam tahapan sebelumnya, konsiliator atau badan konsiliasi akan menyerahkan laporannya kepada para pihak yang bersengketa, disertai dengan kesimpulan dan usulan-usulan penyelesaian sengketa. Usulan yang diberikan oleh konsiliator atau badan konsiliasi tersebut sifatnya tidak mengikat. Karenanya, diterima atau tidaknya usulan tersebut bergantung sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa.

Proses konsiliasi dapat berhasil apabila :
  • para pihak mempunyai tawar menawar yang sebanding.
  • para pihak menaruh perhatian terhadap hubungan di masa depan.
  • terhadap persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran.
  • para pihak tidak mempunyai permusuhan yang berlangsung lama dan mendalam.
  • apabila para pihak mempunyai pendukung atau pengikut, mereka tidak mempunyai pengharapan yang banyak, tetapi dapat dikendalikan.
  • menetapkan preseden atau mempertahankan suatu hak tidak lebih penting dibandingkan menyelesaikan persoalan yang mendesak.
  • jika para pihak berada dalam proses litigasi, kepentingan-kepentingan pelaku lainnya, seperti para pengacara dan penjamin tidak akan diperlakukan lebih baik dibandingkan dengan mediasi.


Keuntungan Konsiliasi. Penyelesaian sengketa dengan konsiliasi mempunyai beberapa keuntungan, diantaranya adalah :
  • waktu penyelesaian sengketa lebih singkat, apabila dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
  • sifatnya sukarela (diserahkan pada keinginan para pihak yang bersengketa).
  • prosesnya bersifat informal.
  • bersifat privat, tidak diliput oleh media.
  • biaya yang dikeluarkan relative kecil atau murah.


Perbedaan Antara Konsiliasi dan Mediasi. Proses penyelesaian sengketa dengan konsiliasi memiliki kemiripan dengan mediasi. Perbedaan di antara konsiliasi dan mediasi adalah :
  • konsiliasi mempunyai hukum acara yang lebih formal dibandingkan dengan mediasi. Hal ini dikarenakan, dalam konsiliasi terdapat beberapa tahap yang tentu harus dilalui, yaitu : 1. penyerahan sengketa kepada konsiliator atau komisi konsiliasi. 2. mendengarkan keterangan lisan dari para pihak. 3. konsiliator atau komisi konsiliasi menyerahkan laporan kepada para pihak itu disertai dengan suatu kesimpulan serta juga usulan penyelesaian sengketa.
  • konsiliator atau komisi konsiliasi mempunyai peran yang lebih besar daripada mediator. Di dalam konsiliasi, konsiliator atau komisi konsiliasi secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk dapat membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketa. Diterima atau tidaknya pendapat dari konsiliator atau komisi konsiliasi tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada para pihak yang bersengketa. Sedangkan mediator, hanya mempunyai kewenangan untuk mendengarkan, membujuk, serta memberikan inspirasi bagi para pihak yang bersengketa. Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak).


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian konsiliasi, ciri-ciri, tujuan, proses, dan keuntungan konsiliasi, serta perbedaan antara konsiliasi dan mediasi.

Semoga bermanfaat.