Istilah mediasi berasal dari bahasa Latin yaitu "mediare" yang berarti "berada di tengah". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, mediasi diartikan sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat. Secara umum mediasi dapat diartikan sebagai suatu bentuk usaha yang dilakukan dalam menyelesaikan suatu konflik yang terjadi antara dua pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, tidak memihak pada salah satu pihak yang berkonflik, untuk mendapatkan suatu penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua pihak yang berkonflik.
Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan mediasi, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Jimmy Joses Sembiring.
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dengan perantara pihak ketiga, yaitu pihak yang memberikan masukan-masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka.
2. Priatna Abdurrasyid.
Mediasi adalah suatu proses damai di mana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua pihak yang bersengketa. Pihak ketiga atau mediator berperan sebagai pendamping dan penasehat.
3. Takdir Rahmadi.
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memiliki kewenangan memutus. Pihak netral dimaksud disebut mediator, yang bertugas memberikan bantuan prosedural dan substansial.
4. Garry Goodpaster.
Mediasi adalah suatu proses negosiasi pemecahan masalah, di mana pihak luar yang tidak memihak (imparsial) bekerja sama dengan pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian yang diterima oleh masing-masing pihak.
5. Christopher W. Moore.
Mediasi adalah intervensi dalam sebuah sengketa atau negosiasi oleh pihak ketiga yang netral, dan yang dapat diterima oleh pihak yang bersengketa.
6. J. Folberg dan A. Taylor.
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak-pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak yang netral, yang disebut mediator.
Mediasi di dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, penyelesaian konflik dengan mediasi dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, misalnya dalam ketentuan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang menyatakan bahwa :
- Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi secara lebih terperinci diatur dalam PERMA Nomor : 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai pengganti PERMA Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Mediasi, di mana dalam PERMA tersebut menjelaskan apa yang dimaksud dengan :
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
- Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertipikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
- Sertipikat mediator adalah dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan mediasi.
- Kesepakatan perdamaian adalah kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian yang ditanda-tangani oleh para pihak dan mediator.
- Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian.
Perbedaan Proses Mediasi antara PERMA Nomor : 1 Tahun 2016 dengan PERMA Nomor : 1 Tahun 2008. Dengan diberlakukannya PERMA Nomor : 1 Tahun 2016, maka ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Mediasi tidak berlaku. Terdapat beberapa hal yang membedakan proses mediasi dari dua aturan tersebut, diantaranya :
- batas waktu mediasi, yang tadinya 40 hari menjadi lebih singkat yaitu 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.
- adanya kewajiban dari para pihak untuk menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir pada saat mediasi dilaksanakan berdasarkan surat keterangan dokter, di bawah pengampuan, dan lain sebagainya.
- diaturnya ketentuan tentang itikad baik dalam proses mediasi.
- diaturnya ketentuan tentang kesepakatan sebagian, baik mengenai para pihak yang bersengketa maupun obyek sengketa atau tuntutan hukum.
Ciri-Ciri Mediasi. Dari apa yang telah disebutkan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sesuatu proses dikatakan sebagai mediasi apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- adanya pihak ketiga yang netral dan imparsial, yang disebut mediator.
- mediator berperan sebagai pengontrol proses mediasi, sedang para pihak yang berkonflik berperan sebagai pengontrol isi dari mediasi tersebut.
- penyelesaian dibuat oleh pihak yang bertikai, dan juga harus diterima tanpa adanhya paksaan dari pihak manapun.
Jenis Mediasi. Pada umumnya, mediasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Mediasi dalam sistem peradilan. Mediasi dalam sistem peradilan sebagaimana diatur dan ditentukan dalam SEMA Nomor : 1 Tahun 2016.
- Mediasi di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan merupakan bagian adat istiadat atau budaya dengan tata cara pelaksanaan antara daerah yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda.
- Mediasi-Arbitrase. Arbitrase merupakan bentuk alternatif dari penyelesaian sengketa sebagai kombinasi mediasi dan arbitrase. Pada jenis ini mediator diberikan kewenangan untuk memutuskan setiap isu yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak.
- Mediasi Ad-Hoc dan Mediasi Kelembagaan. Mediasi ad-hoc bercirikan adanya kesepakatan para pihak dalam menentukan mediator penyelesaian konflik, yang sifatnya sementara. Sedangkan mediasi kelembagaan merupakan mediasi yang memiliki sifat tetap atau melembaga, di mana lembaga mediasi menyediakan jasa mediator untuk membantu para pihak dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di antara mereka.
Sedangkan menurut Filsuf Skolastik, mediasi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :
- Medium Quod, yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu tersebut, sesuatu yang lain yang diketahui.
- Medium Quo, yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain.
- Medium in Quo, yaitu sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain.
Tahapan Mediasi. Dalam hal penyelesaian konflik melalui mediasi, diperlukan beberapa tahapan, yaitu :
- Tahap Pra Mediasi. Dilaksanakan pada hari pertama sidang yang sudah terjadwal, dengan dihadiri oleh kedua pihak yang berkonflik. Hakim akan mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Mediator akan menyiapkan susunan langkah serta menentukan bagaimana jalannya mediasi.
- Tahap Mediasi. Dalam tahap ini mediator akan mengumpulkan dokumen-dokumen dari kedua belah pihak serta surat-surat yang dianggap penting yang akan mendukung dalam proses mediasi. Jika diperlukan mediator dapat melakukan pertemuan dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lain.
- Tahap Akhir Mediasi. Dalam tahap ini para pihak hanyalah menjalankan hasil kesepakatan yang telah mereka tuangkan bersama dalam suatu perjanjian tertulis (kesepakatan perdamaian). Kesepakatan perdamaian yang telah dibuat oleh para pihak dapat dimintakan dalam bentuk akta perdamaian.
Kelebihan dan Kekurangan Mediasi. Sebagai suatu proses penyelesaian konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih, mediasi mempunyai kelebihan dan kekurangan.
* Kelebihan Mediasi :
- proses cepat.
- sifatnya rahasia.
- biayanya murah.
- tercapainya suatu keadilan untuk kedua belah pihak yang berkonflik.
- pemberdayaan individu.
- keputusan atau kesepakatan yang terjadi berlaku tanpa mengenal waktu.
* Kekurangan Mediasi :
- sifatnya tidak memaksa.
- rentan terhadap kegagalan dalam mencapai kesepakatan.
- tidak ada jaminan mediator akan netral seratus persen.
Apabila jalan mediasi yang ditempuh oleh kedua belah pihak yang berkonflik tersebut mengalami kebuntuan, biasanya penyelesaian akhir dari konflik tersebut akan dilakukan di muka pengadilan.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian mediasi, jenis, dan tahapan mediasi.
Semoga bermanfaat.