Penyelesaian Sengketa Dengan Litigasi Dan Non Litigasi : Pengertian Litigasi Dan Non Litigasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Dalam penyelesaian suatu sengketa, terutama dalam hukum perdata, kita dihadapkan pada dua pilihan penyelesaian sengketa, yaitu litigasi atau non litigasi. Pada umumnya, proses penyelesaian suatu sengketa adalah dengan litigasi atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun demikian, dalam praktek peradilan perdata, sebelum memasuki acara pemeriksaan perkara hakim biasanya akan mengupayakan proses mediasi untuk mencapai suatu perdamaian sebagai cara penyelesaian sengketa. Mediasi dimaksud merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa non litigasi.

Apa yang dimaksud dengan litigasi dan non litigasi ?

1. Litigasi.
Pada umumnya pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan merupakan suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat adalah pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa menuntut upaya hukum untuk memperoleh keadilan. Secara umum, litigasi diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa hukum di pengadilan, di mana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan dan bantahan. Litigasi dapat diartikan pula sebagai persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagai proses dan kerja sama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tidak terduga. Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.

2. Non Litigasi.
Non litigasi diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan. Jalur non litigasi ini disebut juga dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution. Dasar hukum penyelesaian sengketa non litigasi adalah :
  • Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.
  • Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa  alternatif penyelesaian sengketa diartikan sebagai lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak, yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi merupakan upaya tawar menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Sedangkan kehadiran pihak ketiga atau pihak yang netral bukan untuk memutuskan sengketa, melainkan sebagai penengah dan pengambilan keputusan akhir tetap di tangan para pihak yang bersengketa.

Jenis Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tersebut, Suyud Margono, menyebutkan bahwa terdapat beberapa alternatif penyelesaian sengketa non litigasi sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 199, dengan menambahkan beberapa cara penyelesaian lain meliputi : konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, good offices, mini trial, summary jury trial, rent a judge, dan med arb. 

Dr. Frans Hendra Winarta, SH, MH dalam bukunya yang berjudul "Hukum Penyelesaian Sengketa" menyebutkan bahwa lembaga penyelesaian sengketa non litigasi adalah sebagai berikut :
  • konsultasi, yaitu suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, di mana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
  • negosiasi, yaitu suatu upaya penyelesaian sengketa di mana para pihak yang bersengketa bertemu langsung untuk melakukan perundingan atau musyawarah,  dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
  • mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
  • konsiliasi, yaitu cara penyelesaian sengketa di mana penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
  • penilaian ahli, yaitu cara penyelesaian sengketa dengan meminta pendapat para ahli untuk hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.

Sedangkan, Phillip D. Bostwick mengartikan alternatif penyelesaian sengketa sebagai sebuah perangkat pengalaman dan teknik hukum yang bertujuan :
  • Menyelesaikan sengketa hukum di luar pengadilan demi keuntungan para pihak.
  • Mengurangi biaya litigasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi.
  • Mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan.

Penyelesaian suatu sengketa tidak harus selalu dengan cara gugat menggugat di pengadilan, dalam beberapa kasus, terutama dalam perkara perdata, pengelesaian sengketa dapat dilakukan dengan tanpa melakukan gugatan hukum di pengadilan atau diselesaikan di luar pengadilan.

Semoga bermanfaat.