Sengketa : Pengertian, Jenis, Penyebab, Dan Tahapan Terjadinya Sengketa, Serta Penyelesaian Sengketa

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Sengketa. Sengketa merupakan suatu kondisi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain, yang kemudian pihak tersebut menyampaikan ketidakpuasan tersebut kepada pihak kedua. Apabila selanjutnya terjadi perbedaan pendapat di antara para pihak tersebut, maka terjadilah apa yang dinamakan sengketa. Takdir Rahmadi, dalam "Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat", menyebutkan bahwa sengketa adalah situasi dan kondisi di mana orang-orang saling mengalami perselisihan yang bersifat faktual maupun perselisihan-perselisihan yang ada pada persepsi mereka saja.

Sengketa dapat terjadi pada siapa saja dan dimana saja. Sengketa dapat bersifat publik maupun bersifat keperdataan, baik dalam lingkup lokal, nasional maupun internasional. Sengketa juga dapat terjadi antara individu dengan individu, antara individu dengan kelompok, antara kelompok dengan kelompok, antara kelompok dengan negara, antara negara dengan negara, dan lain sebagainya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sengketa diartikan dengan :
  1. sesuatu yang menyebabkan perbedaan pendapat; pertengkaran; perbantahan.
  2. pertikaian; perselisihan.
  3. perkara (dalam pegadilan).

Baca juga : Pengertian Konflik

Jenis Sengketa. Sengketa dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
  • konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi apabila dua orang atau lebih memiliki keinginan yang sama dan memperebutkan satu obyek tertentu yang dianggap bernilai.
  • klaim kebenaran. Klaim kebenaran terjadi apabila satu pihak merasa benar dan menganggap pihak lain bersalah. Argumen dari klaim ini didasarkan pada terminologi kebenaran, bukan kepentingan, norma-norma, atau hukum.


Penyebab Terjadinya Sengketa. Terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk menjelaskan penyebab terjadinya sengketa di masyarakat. Takdir Rahmadi, menyebutkan bahwa beberapa teori penyebab terjadinya sengketa di masyarakat, adalah sebagai berikut :

1. Teori Hubungan Masyarakat.
Teori hubungan masyarakat menitikberatkan adanya ketidakpercayaan dan rivalisasi kelompok dalam masyarakat. Para penganut teori ini memberikan solusi-solusi terhadap konflik-konflik yang timbul dengan cara peningkatan komunikasi dan saling pengertian antara kelompok-kelompok yang mengalami konflik, serta pengembangan toleransi agar masyarakat lebih bisa saling menerima keberagaman dalam masyarakat.

2. Teori Negosiasi Prinsip.
Teori negosiasi prinsip menjelaskan bahwa konflik terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan diantara para pihak. Para penganjur teori ini berpendapat bahwa agar sebuah konflik dapat diselesaikan, maka pelaku harus mampu memisahkan perasaan pribadinya dengan masalah-masalah dan mampu melakukan negosiasi berdasarkan kepentingan dan bukan pada posisi yang sudah tetap.

3. Teori Identitas.
Teori identitas menjelaskan bahwa konflik terjadi karena sekelompok orang merasa identitasnya terancam oleh pihak lain. Penganut teori identitas mengusulkan penyelesaian konflik karena identitas yang terancam dilakukan melalui fasilitas lokakarya dan dialog antara wakil-wakil kelompok yang mengalami konflik dengan tujuan mengidentifikasikan ancaman-ancaman dan kekhawatiran yang mereka rasakan serta membangun empati dan rekonsiliasi. Tujuan akhirnya adalah pencapaian kesepakatan bersama yang mengakui identitas pokok semua pihak.

4. Teori Kesalahpahaman Antar Budaya.
Teori kesalahpahaman antar budaya menjelaskan bahwa konflik terjadi karena ketidakcocokan dalam berkomunikasi diantara orang-orang dari latar belakang budaya yang berbeda. Untuk itu, diperlukan dialog antara orang-orang yang mengalami konflik guna mengenal dan memahami budaya masyarakat lainnya, mengurangi stereotip yang mereka miliki terhadap pihak lain.

5. Teori Transformasi.
Teori transformasi menjelaskan bahwa konflik dapat terjadi karena adanya masalah-masalah ketidaksetaraan dan ketidakadilan serta kesenjangan yang terwujud dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat baik sosial, ekonomi maupun politik. Penganut teori ini berpendapat bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui beberapa upaya seperti perubahan struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan, peningkatan hubungan, dan sikap jangka panjang para pihak yang mengalami konflik, serta pengembangan proses-proses dan sistem untuk mewujudkan pemberdayaan, keadilan, rekonsiliasi dan pengakuan keberadaan masing-masing.

6. Teori Kebutuhan atau Kepentingan Manusia.
Teori Kebutuhan atau Kepentingan Manusia mengungkapkan bahwa konflik dapat terjadi karena kebutuhan atau kepentingan manusia tidak dapat terpenuhi/terhalangi atau merasa dihalangi oleh orang/ pihak lain. Kebutuhan dan kepentingan manusia dapat dibedakan menjadi tiga jenis yaitu substantif, prosedural, dan psikologis. Kepentingan substantif berkaitan dengan kebutuhan manusia yang yang berhubungan dengan kebendaan seperti uang, sandang, pangan, papan/rumah, dan kekayaan. Kepentingan prosedural  berkaitan dengan tata dalam pergaulan masyarakat, sedangkan kepentingan psikologis berhubungan dengan non-materiil atau bukan kebendaan seperti penghargaan dan empati.


Tahapan Terjadinya Sengketa. Pada umumnya, sengketa terjadi dengan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

1. Tahap Keluhan (Pra Konflik).
Tahap keluhan atau pra konflik mengacu pada keadaan atau kondisi yang oleh seseorang atau suatu kelompok dipersepsikan sebagai hal yang tidak adil dan alasan-alasan atau dasar-dasar dari adanya perasaan itu. Pelanggaran terhadap rasa keadilan itu dapat bersifat nyata atau imajinasi saja. Yang terpenting pihak itu merasakan haknya dilanggar atau diperlakukan dengan salah.

2. Tahap Konflik (Conflict).
Tahap konflik ditandai dengan keadaan di mana pihak yang merasa haknya dilanggar memilih jalan konfrontasi, melemparkan tuduhan kepada pihak pelanggar haknya atau memberitahukan kepada pihak lawannya tentang keluhan itu. Pada tahap ini kedua belah pihak sadar mengenai adanya perselisihan pandangan antar mereka.

3. Tahap Sengketa (Dispute).
Tahap sengketa terjadi setelah konflik mengalami eskalasi berhubung karena adanya konflik itu dikemukakan secara umum. Suatu sengketa hanya terjadi bila pihak yang mempunyai keluhan telah meningkatkan perselisihan pendapat dari pendekatan menjadi hal yang memasuki bidang publik. Hal ini dilakukan secara sengaja dan aktif dengan maksud supaya ada sesuatu tindakan mengenai tuntutan yang diinginkan.


Penyelesaian Sengketa. Secara umum, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :

1. Penyelesaian Sengketa Melalui Litigasi.
Penyelesaian sengketa melalui litigasi maksudnya adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan dengan proses beracara di pengadilan di mana kewenangan untuk mengatur dan memutuskannya dilaksanakan oleh hakim.

2. Penyelesaian Sengketa Melalui Non Litigasi.
Penyelesaian sengketa melalui non litigasi maksudnya adalah suatu penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para para pihak yang bersengketa, atau penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution). Penyelesaian sengketa melalui non litigasi, diantaranya adalah :
  • Arbitrase, adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
  • Negosiasi, adalah komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda.
  • Mediasi, adalah upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan bersama melalui mediator yang bersikap netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antar pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat.
  • Konsiliasi, adalah lanjutan dari mediasi, di mana mediator berubah fungsi menjadi konsiliator, yang menjalankan fungsi yang lebih aktif dalam mencari bentuk-bentuk penyelesaian sengketa dan menawarkannya kepada para pihak. Jika para pihak dapat menyetujui, solusi yang dibuat konsiliator akan menjadi resolution.
  • Penilaian ahli, adalah cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta pendapat atau penilaian ahli terhadap perselisihan yang sedang terjadi.
  • Pencari fakta (fact finding), adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh para pihak dengan meminta bantuan sebuah tim yang biasanya terdiri atas para ahli dengan jumlah ganjil yang menjalankan fungsi penyelidikan atau penemuan fakta-fakta yang diharapkan memperjelas duduk persoalan dan dapat mengakhiri sengketa.

Sedangkan Laura Nader dan Harry F. Todd Jr, dalam "The Disputing Process Law in Ten Societies", menyebutkan bahwa terdapat tujuh cara penyelesaian sengketa dalam masyarakat, yaitu :
  • Lumpingit (membiarkan saja), merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara membiarkan atau mengabaikan masalah yang terjadi. Hal tersebut biasanya dilakukan oleh pihak yang dirugikan. Ia pun akan tetap meneruskan hungannya dengan pihak yang dirasakan telah merugikannya.
  • Avoidance (mengelak), merupakan penyelesaian sengketa di mana pihak yang dirugikan memilih untuk mengurangi atau bahkan menghentikan sama sekali hubungan dengan pihak yang telah merugikannya.
  • Coercion (paksaan), merupakan penyelesaian sengketa di mana pihak yang satu memaksakan pemecahan masalah kepada pihak lain.
  • Negotiation (perundingan), merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak membicarakan sengketa yang terjadi untuk selanjutnya diambil suatu keputusan bersama sebagai penyelesaiannya. Kedua belah pihak yang bersengketa akan berupaya untuk saling menyakinkan, jadi mereka membuat aturan mereka sendiri dan tidak memecahkannya dengan bertitik tolak dari aturan-aturan yang ada.
  • Mediation (mediasi), merupakan penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di antara kedua pihak yang bersengketa. Pihak ketiga ini dapat ditentukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, atau ditunjukkan oleh pihak yang berwenang untuk itu.
  • Arbitration (arbitrase), merupakan penyelesaian sengketa di mana kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara kepada pihak ketiga, yaitu arbitrator dan sejak semula kedua pihak yang bersengketa menyetujui bahwa mereka akan menerima keputusan dari arbitrator tersebut.
  • Adjudication (peradilan), merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui lembaga peradilan, yaitu pihak ketiga yang mempunyai wewenang untuk mencampuri pemecahan masalah, lepas dari keinginan para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga tersebut juga berhak membuat keputusan dan menegakkan keputusan tersebut, maksudnya pihak ketiga berupaya bahwa keputusan itu dilaksanakan.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian sengketa, jenis, penyebab, dan tahapan terjadinya sengketa, serta penyelesaian sengketa.

Semoga bermanfaat.