Pengertian Rekonsiliasi Dari Perspektif Umum Dan Perspektif Keuangan

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Rekonsiliasi. Istilah rekonsiliasi atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan "reconciliation" merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah atau konflik yang dikarenakan adanya suatu perbedaan. Secara umum, istilah rekonsiliasi memiliki dua perspekstif, yaitu perspektif umum yang berlaku ke semuanya, dan perspektif keuangan. Untuk memaknai istilah rekonsiliasi dari perspektif mana, tinggal melihat konteks kalimatnya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekonsiliasi diartikan dengan beberapa arti, yaitu :
  1. perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan.
  2. penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lain.
  3. ikhtisar yang memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih.

Pengertian rekonsiliasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut mewakili pengertian rekonsiliasi dari perspektif umum (1) dan dari perspektif keuangan (2) dan (3).


Rekonsiliasi dari Perspektif Umum. Dilihat dari perspektif umum, istilah rekonsiliasi sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, diartikan sebagai  suatu perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula atau perbuatan menyelesaikan perbedaan. Menurut Wirawan, dalam bukunya yang berjudul "Konflik dan Manajemen Konflik", disebutkan bahwa rekonsiliasi merupakan proses resolusi konflik yang mentransformasi keadaan sebelum terjadinya konflik, yaitu keadaan kehidupan yang damai dan harmonis.

Dalam upaya rekonsiliasi dari perspektif umum tersebut, hal-hal yang perlu dilakukan oleh para pihak yang sedang berkonflik adalah sebagai berikut : 
  • tindakan pengakuan kesalahan dan permintaan maaf wajib untuk dilakukan. 
  • para pihak harus dapat membangun suasana saling percaya.
  • para pihak bersedia mewujudkan suatu hubungan dengan semangat yang baru.

Ketiga hal tersebut merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh para pihak yang berkonflik sehingga tujuan dari rekonsiliasi yaitu perdamaian dapat diwujudkan.


Faktor Penghambat Rekonsiliasi dari Perspektif Umum. Terdapat beberapa faktor penghambat terjadinya rekonsiliasi dari perspektif umum, yaitu :
  • faktor psikologis. Dalam tingkatan tertentu, konflik akan meninggalkan trauma bagi para pihak. Pengalaman traumatis tersebut yang seringkali membuat orang sulit untuk melakukan rekonsiliasi.
  • faktor mental. Hal ini berkaitan dengan ketidak-relaan untuk mengakui kesalahan dan memberi maaf kepada pihak lain. 
  • faktor agama, budaya, ekonomi, politik, dan kekuasaan. Kelima aspek tersebut, apabila dikelola dengan baik akan dapat menjadi suatu kekuatan. Tetapi sebaliknya, kelima aspek tersebut juga dapat menjadi kelemahan atau penghambat terjadinya rekonsiliasi. Faktor agama, berkaitan dengan tafsir dan doktrin masing-masing agama mengenai rekonsiliasi. Faktor budaya, berkaitan dengan nilai-nilai budaya mengenai rekonsiliasi. Faktor ekonomi dan politik, berkaitan dengan kondisi finansial masyarakat paska konflik dan peran negara secara politis dalam rekonsiliasi.  Faktor kekuasaan, berkaitan dengan perilaku penguasa, di mana kekuasaan dapat menjadi faktor penghambat rekonsiliasi apabila penguasa sering memaksakan kehendaknya untuk mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan mereka.  


Rekonsiliasi dari Perspektif Keuangan. Dilihat dari perspektif keuangan, istilah rekonsiliasi sebagaimana disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, diartikan sebagai :
  • penetapan pos-pos yang diperlukan untuk mencocokkan saldo masing-masing dari dua akun atau lebih yang mempunyai hubungan satu dengan lain.
  • ikhtisar yang memuat rincian perbedaan antara dua akun atau lebih.

Secara umum, dalam perspektif keuangan, rekonsiliasi dapat diartikan dengan  suatu proses akuntansi yang membandingkan dua rangkaian catatan untuk memeriksa apakah angka-angkanya sudah benar dan sesuai.  Sedangkan dalam kamus istilah ekonomi, rekonsiliasi diartikan dengan :
  • menentukan perbedaan antara dua akun mengenai hal yang sama pada dua pihak yang berlainan.
  • pencocokan saldo dari dua atau beberapa akun mengenai hal yang sama.

Selain itu, pengertian rekonsiliasi juga dapat dijumpai dalam beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
  • Zaki Baridwan, dalam bukunya yang berjudul "Sistem Akuntansi", menyebutkan bahwa rekonsiliasi adalah proses akuntansi yang digunakan untuk membuktikan bahwa transaksi yang ditambahkan ke saldo akhir sudah benar. 
  • Al Haryono Jusup, dalam bukunya yang berjudul "Dasar-Dasar Akuntansi", menyebutkan bahwa rekonsiliasi adalah proses untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan antara catatan perusahaan dengan laporan bank dan menentukan jumlah saldo rekening giro yang sesungguhnya pada suatu saat tertentu.
  • Abubakar Arif dan Wibowo, dalam bukunya yang berjudul "Akuntansi Keuangan Dasar 2", menyebutkan bahwa rekonsiliasi adalah suatu laporan yang berisi saldo kas menurut perusahaan dengan saldo kas menurut bank disertai dengan penyebab perbedaan keduanya.

Baca juga : Rekonsiliasi Bank

Penyebab Adanya Rekonsiliasi dari Perspektif Keuangan. Terdapat banyak penyebab adanya rekonsiliasi dari perspektif keuangan, diantaranya adalah :
  • deposit in transit. Terjadinya perbedaan antara catatan kas bank dan perusahaan, biasanya disebabkan oleh setoran dalam perjalanan atau disebut dengan deposit in transit. Dalam hal ini, perusahaan sudah mencatat setoran dana akhir bulan, sementara bank mencatatnya pada bulan berikutnya.
  • piutang wesel. Piutang wesel berupa pengiriman sejumlah dana yang dilakukan menggunakan jasa bank. Piutang ini menjadi piutang klien dan menggunakan surat perjanjian serta melibatkan penjaminan aset apabila timbul masalah pembayaran di waktu yang akan datang. Piutang wesel pada umumnya mempunyai masa tidak lebih dari satu tahun.
  • outstanding check. Outstanding check yang masih beredar membuat terjadinya perbedaan pencatatan karena perusahaan sudah melakukan pencatatan tetapi pihak bank belum. Hal ini bisa terjadi karena pihak penerima cek belum mencairkan dananya ke bank.
  • beban dan pendapatan. Beban administrasi dan biaya pelayanan juga dapat menyebabkan adanya rekonsiliasi. Ketika perusahaan belum mencatat pendapatan bunga, hal tersebut bida menimbulkan terjadinya perbedaan pencatatan sehingga butuh untuk dicek dan disesuaikan.
  • kesalahan pencatatan. Faktor kesalahan pencatatan sering menjadi penyebab dilakukan rekonsiliasi.
  • kredit bank. Rekonsiliasi dapat disebabkan karena adanya kredit bank berupa deposito dan penangihan. Transaksi ini bisa diketahui melalui rekening koran yang dikirimkan oleh bank dan perusahaan. 
  • non sufficient fund. Non sufficient fund merupakan kondisi di mana suatu perusahaan tidak mempunyai dana yang cukup sehingga tidak memungkinkan bagi bank untuk mencairkan dana perusahaan. Perusahaan mungkin telah mencatat sebagai pengeluaran cek sementara bank bank tidak melakukan pencatatan karena tidak ada dana yang disetorkan.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian rekonsiliasi dari perspektif umum dan perspektif keuangan.

Semoga bermanfaat.