Istilah arbitrase berasal dari bahasa Latin, yaitu "arbitrare" yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arbitrase diartikan sebagai :
- (dalam perdagangan) : pembelian dan penjualan secara simultan atas barang yang sama di dalam dua pasar atau lebih dengan harapan akan memperoleh laba dari perbedaan harganya.
- usaha perantara dalam meleraikan sengketa.
Dalam pandangan hukum, arbitrase pada pokoknya adalah upaya penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum, khususnya perkara yang berkaitan dengan keperdataan.
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli. Dalam Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sedangkan menurut pendapat beberapa ahli, yang dimaksud dengan arbitrase adalah sebagai berikut :
- R. Soebekti, menyebutkan bahwa arbitrase adalah proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
- H. Priyatna Abdurrasyid, menyebutkan bahwa arbitrase adalah proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa, yang pemecahannya didasarkan kepada bukti yang diajukan oleh para pihak.
- Mertokusumo, menyebutkan bahwa arbitrase adalah suatu tindakan hukum di mana ada pihak yang menyerahkan sengketa atau selisih pendapat antara dua orang atau lebih kepada seorang atau beberapa ahli yang disepakati bersama dengan tujuan memperoleh suatu keputusan final yang mengikat.
- H.M.N. Purwosutjipto, menyebutkan bahwa arbitrase adalah suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak telah sepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak. H.M.N. Purwosutjipto mengistilahkan arbitrase dengan perwasitan.
- Stanford M. Altschul, menyebutkan bahwa arbitrase adalah sistem penyelesaian perselisihan alternatif yang disetujui oleh semua pihak.
- Frank Elkoury dan Edna Elkoury, menyebutkan bahwa arbitrase adalah suatu proses yang mudah dan simpel yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasarkan dalili-dalil dalam perkara tersebut.
Jenis Arbitrase. Apabila didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam UNCITRAL Arbitration Rule, arbitrase dibedakan dalam dua jenis sebagai berikut :
- Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter, merupakan arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu. Arbitrase jenis ini bersifat insidental dan jangka waktunya tertentu sampai perselisihan tersebut diputuskan (diselesaikan).
- Arbitrase institusional atau "permanent arbitral body", merupakan lembaga atau badan arbitrase yang sifatnya permanen. Arbitrase jenis ini disediakan oleh organisasi tertentu dan sengaja didirikan untuk menampung perselisihan yang timbul dari perjanjian.
Perbedaan arbitrase institusional dibandingkan dengan arbitrase ad hoc adalah :
- arbitrase institusional dibentuk dengan sengaja dan bersifat permanen, sedangkan arbitrase ad hoc sifatnya insidental.
- arbitrase institusional sudah ada sebelum sengketa timbul, sedangkan arbitrase ad hoc sebaliknya.
- arbitrase institusional berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meskipun perselisihan atau sengketa yang ditangani telah selesai, sedangkan arbitrase ad hoc diadakan dan bubar ketika perselisihan atau sengketa yang ditangani telah selesai.
Tata Cara Pelaksanaan Arbitrase. Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak dapat dilakukan secara langsung. Terdapat prosedur tertentu yang harus ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Prosedur dimaksud secara sederhana adalah sebagai berikut :
- setiap pihak yang bersengketa, masing-masing menunjuk seorang arbitrator.
- para arbitrator yang ditunjuk oleh para pihak, memilih satu orang arbitrator yang nantinya akan bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrase.
- putusan yang diberikan dalam penyelesaian masalah dilakukan dengan mencari suara terbanyak.
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase. Penyelesaian suatu sengketa melalui jalan arbitrase mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan arbitrase adalah sebagai berikut :
* Kelebihan Arbitrase :
- proses penyelesaian cepat.
- terjamin kerahasiaan sengketa, karena sidang dilakukan secara tertutup untuk umum.
- setiap pihak yang bersengketa dapat memilih arbitrator dengan pertimbangan kecakapan, pengetahuan, dan latar belakang.
- setiap pihak yang bersengketa diberikan kebebasan dalam menentukan putusan hukum untuk sengketanya.
- Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dengan melalui tata cara atau prosedur sederhana dan langsung dapat dilaksanakan.
- pihak yang bersengketa dapat melakukan presentasi dan mendapat tanggapan secara langsung oleh majelis arbitrase dan pihak lain yang terlibat sengketa.
- biaya yang dikeluarkan lebih murah.
* Kekurangan Arbitrase :
- lembaga arbitrase tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan putusannya atau tidak mempunyai kewenangan melakukan eksekusi putusannya. Meskipun putusan arbitrase bersifat mengikat, tetapi untuk melaksanakannya harus melalui 'fiat eksekusi' pengadilan.
- kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil yang dicapai dalam sidang arbitrase.
- kurangnya kepercayaan masyarakat pada lembaga arbitrase.
- lembaga arbitrase belum banyak dikenal masyarakat.
Setiap keputusan yang diambil dalam pengadilan arbitrase berdasarkan faktor sebagai berikut :
- keadilan.
- kesederajatan atau ex aequo et bono.
- Hukum Internasional.
Putusan arbitrase umumnya bersifat final dan mengikat para pihak.
Semoga bermanfaat.