Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar oleh subyek pajak terhadap obyek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakan dalam bentuk persentase. Dasar pengenaan pajak adalah nilai yang berupa uang yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Menurut Prof. Supramono, SE, MBA, DBA dan Theresia Woro Damayanti, SE yang dimaksud dengan tarif pajak adalah tarif yang dipakai untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Secara umum tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase. Sedangkan Dwi Sunar Prasetyono menyatakan bahwa dalam pemungutan pajak harus ditetapkan terlebih dahulu jenis tarif yang akan dipergunakan, karena tarif ini berhubungan erat dengan fungsi pajak, yaitu fungsi budget dan fungsi mengatur.
Tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam undang-undang pajak merupakan salah satu unsur yang menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak. Penentuan besarnya suatu tarif pajak adalah hal yang penting di mana kesalahan persepsi dalam penentuannya dapat merugikan berbagai pihak, termasuk negara.
Jenis Tarif Pajak. Dalam pemungutan pajak, dikenal beberapa jenis tarif pajak, diantaranya adalah :
1. Tarif Proporsional (A Proportional Tax Rate).
Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak yang terutang atau yang harus dibayar. Tarif proporsional tidak lagi dipengaruhi oleh naik turunnya dasar obyek yang dikenakan pajak, karena tarifnya telah berlaku secara sebanding.
2. Tarif Progresif (A Progressive Tax Rate)
Progresif adalah suatu perubahan yang terjadi yang sifatnya maju, meningkat, meluas, berkelanjutan atau bertahap selama periode waktu tertentu baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Pengertian progresif tersebut merupakan segala sesuatu yang sifatnya meningkat ke arah yang lebih baik atau maju. Istilah progresif banyak digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, diantaranya berkaitan dengan pajak yaitu pajak progresif.
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Berdasarkan kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Tarif pajak progresif progresif, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
- Tarif pajak progresif proporsional, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
- Tarif pajak progesif degresif, yaitu tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali menurun.
3. Tarif Degresif (A Degressive Tax Rate).
Tarif pajak degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlahnya yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Hal tersebut bukan berarti bahwa karena persentase tarif pajaknya semakin kecil berarti jumlah pajak yang terutang juga akan menjadi kecil. Belum tentu seperti itu, bisa jadi pajak yang terutang akan lebih besar, karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
4. Tarif Tetap (A Fixed Tax Rate).
Tarif pajak tetap adalah tarif pajak yang ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu yang jumlahnya tidak berubah atau tetap.
5. Tarif Advalorem.
Tarif pajak advalorem adalah tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan atau ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
6. Tarif Spesifik.
Tarif pajak spesifik adalah tarif pajak dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.
7. Pajak Efektif.
Tarif pajak efektif adalah tarif di mana jumlah pajak yang terutang dibandingkan dengan jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian tarif pajak dan jenis tarif pajak.
Semoga bermanfaat.