Sebagian dari kita mungkin beranggapan bahwa upah dan gaji adalah sama. Dari tinjauan beberapa aspek, antara upah dan gaji ada perbedaan yang mendasar. Meskipun demikian, pada pokoknya upah dan gaji merupakan hak yang diterima oleh seorang/pegawai/buruh atas tugas dan kewajiban yang telah atau akan diselesaikannya.
Sebelum melihat apa perbedaan antara upah dan gaji, terlebih dahulu mesti tahu apa yang dimaksud dengan upah dan apa yang dimaksud dengan gaji. Terdapat banyak pengertian tentang upah dan gaji yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
A. Pengertian Upah
Pada umumnya upah diartikan sebagai pembayaran atas penyerahan jasa berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, misalnya saja dihitung berdasarkan jumlah produk jadi, atau yang lainnya. Selain itu, pengertian tentang upah juga telah banyak disampaikan oleh para ahli, misalnya saja dikemukakan oleh :
1. G. Sugiyarso dan F. Winarni.
Upah adalah imbalan yang diberikan kepada buruh yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik, jumlah pembayaran upah biasanya ditetapkan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan.
2. Edwin B. Flippo.
Upah adalah harga untuk jasa yang telah diberikan seseorang kepada orang lain.
3. Hadi Purnomo.
Upah adalah jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebagai pengganti jasa yang telah dikeluarkan tenaga kerja meliputi masa atau syarat tertentu.
4. Mulyadi.
Upah adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh) umumnya dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produksi yang dihasilkan oleh karyawan.
5. Sumarsono.
Upah adalah imbalan kepada buruh yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak menggunakan kekuatan fisik dan biasanya jumlahnya ditetapkan secara harian, satuan, atau rombongan.
6. Diana dan Setiawati.
Upah adalah imbalan yang dibayarkan kepada pekerja yang hanya diberikan atas dasar kerja harian, dan adakalanya upah juga dihitung berdasarkan jumlah produk yang dihasilkan..
7. Achmad S. Ruky.
Upah adalah penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang sesuai dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tgunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya.
Baca juga : Upah Yang Diterima Pekerja/Buruh
Baca juga : Upah Yang Diterima Pekerja/Buruh
Selain pendapat beberapa ahli tersebut, pengertian upah juga dapat ditemukan dalam :
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
2. Dewan Peneliti Upah Nasional.
Upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberian kerja kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dan atau akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu pekerjaan atas dasar suatu perjanjian kerja.
3. Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undang termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Baca juga : Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja)
Baca juga : Hubungan Kerja (Perjanjian Kerja Antara Pengusaha Dan Pekerja)
B. Pengertian Gaji.
Pada umumnya, gaji diartikan sebagai suatu pembayaran yang dilakukan secara periodik melalui seorang atasan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja. Selain itu, pengertian tentang gaji juga telah banyak disampaikan oleh para ahli, misalnya saja dikemukakan oleh :
1. G. Sugiyarso dan F. Winarni.
Gaji adalah sejumlah pembayaran kepada pegawai yang diberi tugas administrasi dan manajemen yang biasanya ditetapkan secara bulanan.
2. Handoko.
Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang.
3. Malayu S.P Hasibuan.
Gaji adalah balas yang dibayarkan secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti.
4. Sumarsono.
Gaji adalah imbalan kepada pegawai yang diberikan atas tugas-tugas administrasi dan pimpinan yang jumlahnya biasanya tetap secara bulanan.
5. Mardi.
Gaji adalah sebuah bentuk pembayaran atau sebuah hak yang diberikan oleh sebuah sebuah perusahaan atau instansi kepada pegawai.
6. Mulyadi.
Gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, dan dibayarkan secara tetap per bulan.
7. Sastro Hadiwiryo.
Gaji adalah bentuk peranan penting dalam memotivasi karyawan untuk bekerja dengan lebih efektif, meningkatkan kinerja, produktivitas dalam perusahaan, dan mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa kini.
8. Achmad S. Ruky.
Gaji adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan yang mempunyai jenjang jabatan PNS, anggota TNI dan POLRI, serta anggota pemerintah yang dibayarkan secara bulanan.
9. Amstrong dan Murlis.
Gaji adalah suatu pembayaran pokok yang diterima oleh seseorang, tidak termasuk unsur-unsur variabel dan tunjangan lain.
10. Dessler.
Gaji adalah uang atau sesuatu yang berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai.
Baca juga : Penangguhan Upah Minimum
Baca juga : Penangguhan Upah Minimum
Selain pendapat beberapa ahli tersebut, pengertian gaji juga dapat ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia :
- Gaji adalah upah dari kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap, atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Perbedaan Antara Upah dan Gaji. Dari beberapa pengertian tentang upah dan gaji tersebut, ada beberapa hal mendasar yang membedakan antar upah dan gaji. Perbedaan antar upah dan gaji dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu :
1. Jangka Waktu (Waktu Pembayaran).
- Upah akan dibayarkan berdasarkan hasil pekerjaan seorang pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan, biasanya upah dibayarkan berdasarkan satuan waktu (per jam) atau jumlah pekerjaan yang diselesaikan.
- Gaji dibayarkan secara periodik melalui jangka waktu yang sudah ditentukan dan dibayarkan secara terutur, biasanya gaji dibayarkan satu bulan sekali di awal bulan.
2. Status Kepegawaian.
- Upah diperuntukkan bagi karyawan yang statusnya tidak terikat dengan perusahaan/instansi, sehingga tidak memiliki jaminan akan dipekerjakan secara berkelanjutan.
- Gaji pada umumnya diperuntukkan bagi pegawai yang berstatus pegawai tetap atau kontrak dengan jangka waktu tertentu.
3. Organisasi (Golongan Karyawan).
Dalam struktur organisasi perusahaan/instansi setidaknya terdapat dua golongan pegawai, yaitu pegawai dalam jajaran manajerial dan pelaksana/buruh.
- Upah biasanya dibayarkan untuk pekerja golongan pelaksana/buruh.
- Gaji biasanya dibayarkan untuk pekerja golongan manajerial.
4. Sifat.
- Upah bersifat tidak tetap besarannya. Hal ini disebabkan karena pembayaran upah dihitung berdasarkan jam kerja, tingkat kehadiran, dan produktivitas merujuk pada jumlah pekerjaan yang telah berhasil diselesaikan.
- Gaji bersifat tetap besarnya, kecuali ada over time atau lembur yang akan menambah jumlah uang yang akan diterima pegawai.
5. Dasar Penetapan.
* Dasar yang digunakan untuk menetapkan besaran upah adalah :
- Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan upah pegawai, bisa dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, atau peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut.
- Pasar tenaga kerja.
- Tingkat upah yang berlaku di tiap daerah.
- Tingkat keahlian pekerja atau yang dibutuhkan.
- Kondisi keuangan atau laba perusahaan/instansi.
* Dasar yang digunakan dalam menetapkan besaran gaji adalah :
- Peraturan Pemerintah atau peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut.
- Tingkat upah yang berlaku di tiap daerah.
- Jurnal biaya gaji yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tertentu.
- Total biaya gaji yang menjadi beban dari setiap divisi atau pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.
- Total biaya gaji yang diterima pegawai selama periode akuntansi tertentu.
- Rincian unsur atau variabel biaya gaji yang menjadi beban perusahaan/instansi dan setiap sivisi atau pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tertentu.
Hal tersebut di atas hanyalah sebagian dari perbedaan antara upah dan gaji. Dari sekian banyak aspek pembeda antar upah dan gaji tersebut dapat ditarik satu kesimpulan bahwa yang pasti dari perbedaan antara upah dan gaji adalah bahwa gaji sudah pasti berfungsi sebagai upah, sedangkan upah belum tentu berfungsi sebagai gaji.
Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian serta perbedaan antara upah dan gaji.
Semoga bermanfaat.