Pengertian Divestasi, Cara Dan Dampak Divestasi

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Divestasi, dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor : 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 183/PM.05/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah, diartikan sebagai :
  • Penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, divestasi diartikan sebagai :
  1. pelepasan, pembebasan.
  2. pengurangan modal (perusahaan itu mengadakan tindakan dengan menjual aset perusahaan kepada pihak lain).

Benson mengategorikan divestasi sebagai :
  • sell-off, yaitu menjual sebagian aset dari perusahaan induk, seperti anak perusahaan, divisi, atau lini produk kepada perusahaan lain.
  • spin-off, yaitu pendistribusian seluruh saham biasa yang dimiliki pada sebuah anak cabang yang dikuasainya untuk shareholder aslinya.  

Sell-off oleh Linn dan Rozeft diartikan sebagai penjualan sub bagian, divisi, atau lini bisnis oleh suatu perusahaan ke perusahaan lain. Menurut mereka, sell-off merupakan bentuk sederhana dari divestiture, proses yang merupakan kontraksi bagi perusahaan yang menjual namun menjadi alat untuk ekspansi bagi perusahaan yang membelinya.


Pengertian Divestasi Menurut Para Ahli. Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan divestasi, diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Sudarsanam.
Divestasi adalah kebalikan dari pertumbuhan sebagai akibat akuisisi dengan cara menjual sebagian bisnisnya untuk alasan yang berbeda-beda.

2. Moin.
Divestasi adalah menjual sebagian unit bisnis atau anak perusahaan kepada pihak lain untuk mendapatkan dana segar dalam rangka menyehatkan perusahaan secara keseluruhan.

3. Sally Wehmeir.
Divestasi adalah :
  • ketentuan yang mengatur tentang penjualan saham yang dimiliki oleh perusahaan.
  • cara mendapatkan uang dari investasi yang dimiliki oleh seseorang.

4. Rosenfeld.
Divestasi adalah suatu langkah perubahan portofolio aset perusahaan dengan cara melakukan sell-offs ataupun spen-offs aset yang tidak diinginkan (bermanfaat lagi).

5. Jeff Madura.
Divestasi adalah kebalikan dari investasi pada aset yang baru, yaitu :
  • pengurangan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang.
  • penjualan dari bisnis yang dimiliki oleh perusahaan.


Alasan Atau Motif Divestasi. Ada beberapa alasan yang menjadi motif suatu perusahaan untuk melakukan divestasi, yaitu :
  • suatu perusahaan akan melakukan divestasi bisnis yang bukan merupakan bagian dari wilayah operasional utama, sehingga perusahaan dapat fokus pada area bisnis terbaik yang dapat dilakukan.
  • untuk mendapatkan atau membuat suatu keuntungan.
  • adanya penawaran yang lebih tinggi dari nilai pasar terhadap aset-aset perusahaan.
  • unit bisnis yang dilakukan sudah tidak menguntungkan.

Menurut Moin, terdapat dua alasan sebagai penyebab mengapa suatu perusahaan melakukan divestasi, yaitu :

1. Alasan Internal Perusahaan.
Alasan internal perusahaan, dapat berupa :
  • melepas bisnis usaha yang non-profitable.
  • melepas unit bisnis untuk berdiri sendiri.
  • perubahan strategi atau perioritas perusahaan.
  • menghindari sinergi yang negatif.
  • kembali ke kompetensi inti.
  • perusahaan mencari tambahan dana segar untuk keperluan tertentu.

2. Alasan Eksternal Perusahaan.
Alasan eksternal perusahaan, dapat berupa :
  • paksaan pemerintah.
  • permintaan kreditur.

Sedangkan William J. Gole dan Paul J. Hilger menyebutkan bahwa pertimbangan dilakukannya divestasi adalah sebagai berikut :
  • Penjualan unit yang berjalan dengan baik, tetapi tidak strategis. 
  • Penjualan unit yang tidak berjalan dengan baik yang merusak pertumbuhan yang terkonsolidasi dan profitabilitas.
  • Penjualan unit yang sehat atau dapat memberikan keuntungan untuk memperoleh uang tunai.
  • Penjualan unit yang diterima oleh pasar yang menyebabkan salah perkiraan seluruh perusahaan penjual. 


Proses Atau Cara Divestasi. Terdapat beberapa proses atau cara divestasi yang dapat dilakukan, yaitu dengan :

1. Penjualan.
Merupakan cara yang paling umum dilakukan dalam divestasi, yaitu penjualan sebuah divisi, unit bisnis, atau sekelompok aset ke perusahaan lain. Pembeli pada umumnya akan membayar secara tunai. Sedangkan alasan kenapa memilih cara penjualan ketika melakukan divestasi adalah sebagai berikut :
  • penjualan aset merupakan pertahanan terhadap pengambilalihan yang tidak bersahabat.
  • penjualan aset memberikan dana tunai untuk perusahaan yang dilikuidasi. 

2. Spin-off.
Dalam spin-off perusahaan induk mengubah sebuah divisi menjadi entitas yang terpisah dan membagikan saham entitas tersebut kepada pemegang saham perusahaan induk. Spin-off berbeda dengan penjualan karena :
  • perusahaan induk tidak memperoleh dana tunai dari spin-off.
  • pemegang saham awal dari divisi yang dipisahkan adalah sama dengan pemegang saham induk.

3. Carve-out.
Perusahaan induk merubah sebuah divisi menjadi entitas yang terpisah dan kemudian menjual saham entitas tersebut kepada masyarakat. Perusahaan induk pada umumnya tetap sebagai pemegang saham mayoritas.

4. Tracking Stock.
Perusahaan induk menerbitkan tracking stock untuk menelusuri kinerja divisi tertentu dalam perusahaan. Divisi yang memiliki tracking stock tetap menjadi bagian dari perusahaan induk meskipun sahamnya diperdagangkan secara terpisah dengan perusahaan induk.


Dampak Divestasi. Divestasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan akan berdampak pada kinerja perusahaan tersebut. Dampak divestasi terhadap kinerja perusahaan diantaranya adalah :
  • dampak jangka pendek, yaitu perusahaan akan menerima kas hasil divestasi dan rebalancing pada neraca keuangan.
  • dampak jangka panjang, yaitu perusahaan akan kehilangan potensi pendapatan.

Divestasi kebalikan dari investasi. Investasi terjadi ketika sebuah perusahaan membeli sejumlah aset yang diharapkan dapat memberikan keuntungan yang lebih besar di masa yang akan datang, sedangkan divestasi merupakan pengurangan jenis aset yang dimiliki oleh sebuah perusahaan.


Divestasi pada dasarnya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh suatu badan hukum, terutama badan hukum asing yang menanamkan investasinya di bidang pertambangan. Sebagai contoh, divestasi saham yaitu pelepasan, pembebasan, dan pengurangan modal yang merupakan suatu kebijakan terhadap perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh investor asing untuk secara bertahap tapi pasti mengalihkan saham-sahamnya tersebut kepada mitra bisnis lokal atau suatu proses yang mengakibatkan pengalihan saham dari peserta asing kepada peserta nasional.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian divestasi, alasan, cara, dan dampak divestasi.

Semoga bermanfaat.