Ideologi Pancasila

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pengertian Ideologi Pancasila. Secara etimologis, istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, yang tersusun dari dua kata, yaitu "eidos" yang berarti gagasan dan "logos" yang berarti ilmu, berbicara. Sehingga secara harfiah, ideologi berarti ilmu yang mempelajari tentang gagasan atau juga dapat berarti berbicara tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada dalam suatu wilayah negara. Ideologi juga dapat diartikan sebagai seperangkat ide atau cita-cita yang menjadi sebuah keyakinan dan menentukan kerangka berpikir seseorang untuk mewujudkan ide atau cita-cita tertentu berlandaskan ilmu pengetahuan.

Menurut Ramlan Surbakti, dalam bukunya yang berjudul "Memahami Ilmu Politik", menyebutkan bahwa terdapat dua pengertian ideologi, yaitu :
  • ideologi secara fungsional, yang diartikan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional dapat dibedakan menjadi dua tipe, yaitu : 1. ideologi yang doktriner, bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi tersebut dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat. 2. ideologi yang pragmatis, bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, tetapi dirumuskan secara umum yang hanya mencantumkan prinsip-prinsipnya saja. 
  • ideologi secara struktural, yang diartikan sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.


Dalam kaitannya dengan negara, ideologi mempunyai ciri-ciri :
  • memiliki derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  • bertujuan untuk mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang diamalkan dan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan serta dipertahankan dengan kesediaan berkorban. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, secara umum ideologi Pancasila berarti seperangkat ide atau cita-cita yang menentukan keyakinan dan cara berpikir untuk mewujudkan suatu tujuan dengan berlandaskan pada lima sila dalam Pancasila. Dalam kaitannya dengan bangsa Indonesia, berarti segala tindakan rakyat Indonesia sebagai warga negara dan bagian dari masyarakat Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Ideologi Pancasila juga dapat diartikan sebagai nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai dasar negara dan ideologi negara. Atau dengan kata lain, ideologi Pancasila merupakan kumpulan nilai-nilai atau norma-norma yang berdasarkan sila-sila yang ada pada Pancasila.


Pancasila juga merupakan ideologi terbuka dan tertutup, maksudnya adalah :
  • Pancasila sebagai ideologi terbuka, artinya bahwa ideologi Pancasila tidak bersifat mutlak dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman tanpa mengubah esensi atau nilai dasar dari Pancasila itu sendiri. Nilai-nilai yang diusung oleh ideologi Pancasila masih bisa digali dan tidak dipaksakan dari luar.
  • Pancasila sebagai ideologi tertutup, artinya bahwa Pancasila bertindak sebagai sebuah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial yang dianggap paling benar dan tidak dapat diganggu gugat. Pancasila sebagai ideologi tertutup juga menunjukkan bahwa Pancasila juga merupakan filsafat, yang akan dibahas selanjutnya, yang harus dipatuhi dan diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi.


Asal Mula Pancasila Sebagai Ideologi. Asal mula terbentuknya Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dapat dijelaskan dari proses pembentukannya, yaitu sebagai berikut :
  • kausa materialis. Pancasila yang sekarang menjadi ideologi negara bersumber pada bangsa Indonesia artinya bangsa Indonesia sebagai kausa materialis atau asal mula bahan adanya Pancasila.
  • kausa formalis. Kausa formalis atau asal mula bentuk Pancasila sebagai ideologi negara merujuk pada bagaimana proses Pancasila dirumuskan menjadi Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bermula dari pidato Ir. Sukarno dan selanjutnya dibahas dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), khususnya mengenai bentuk rumusan dan nama.
  • kausa efisien. Kausa efisien atau asal mula karya yang menjadikan Pancasila, dari calon ideologi negara menjadi ideologi negara adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang berperan sebagai pembentuk negara.
  • kausa finalis. Kausa finalis atau asal mula tujuan, di mana Pancasila dirumuskan dan dibahas dalam sidang-sidang para pendiri negara untuk diwujudkan sebagai ideologi negara yang sah.


Karakteristik Ideologi Pancasila. Karakteristik ideologi Pancasila yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain adalah sebagai berikut.
  • Tuhan Yang Maha Esa. Suatu pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Tuhan sebagai kausa prima. Oleh karenanya, sebagai umat yang ber-Tuhan, bangsa Indonesia harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya. Sebagai umat manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut bersesuaian dengan kemanusiaan yang adil dan beradab. Adil dan beradab berarti bahwa adil merupakan perlakuan yang sama terhadap sesama manusia, sedangkan beradab berarti perlakuan yang sama tersebut sesuai dengan derajat kemanusiaan. Atas dasar perlakuan tersebut, maka bangsa Indonesia menghargai akan hak-hak asasi manusia seimbang dengan kewajiban-kewajibannya.
  • bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa. Di dalam persatuan dapat dibina kerja sama yang harmonis. Oleh karenanya, persatuan Indonesia ditempatkan di atas kepentingan pribadi. Pengorbanan untuk kepentingan bangsa, lebih diutamakan dari pada pengorbanan untuk kepentingan pribadi.
  • kehidupan dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi. Demokrasi yang dianut bangsa Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Hal ini sesuai dengan sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam rangka pelaksanaan demokrasi bangsa Indonesia mementingkan akan musyawarah. Musyawarah tidak didasarkan atas kekuasaan mayoritas atau minoritas, keputusan dihasilkan oleh musyawarah itu sendiri. 
  • keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Sistem pemerintahan yang dianut bangsa Indonesia bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.  


Makna Ideologi Pancasila. Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara Indonesia, juga berkedudukan sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia. Pancasila dalam kedudukannya dengan ideologi bangsa mempunyai makna sebagai berikut :
  • nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
  • nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati secara bersama, oleh karenanya menjadi salah satu sarana di dalam pemersatu masyarakat Indonesia.


Dimensi Ideologi Pancasila. Terdapat tiga dimensi dalam ideologi Pancasila, yaitu :
  • dimensi realitas, maksudnya adalah nilai-nilai dasar yang tercantum dalam ideologi tersebut mencerminkan kenyataan hidup yang terdapat di dalam masyarakat, di mana ideologi tersebut ada untuk pertama kalinya.
  • dimensi idealitas, maksudnya adalah kualitas ideologi yang tercantum dalam nilai dasar tersebut dapat memberikan harapan kepada semua kelompok serta masyarakat mengenai masa depan yang lebih baik.
  • dimensi fleksibilitas, maksudnya adalah kemampuan ideologi di dalam mempengaruhi serta menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.


Hakikat dan Fungsi Ideologi Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati dan menjadi sebuah keyakinan. Ideologi Pancasila adalah satu pilihan yang jelas membawa komitmen bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, semakin mendalam kesadaran ideologis setiap bangsa Indonesia, maka akan berarti semakin tinggi pula rasa komitmen untuk melaksanakannya. Fungsi ideologi Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut :
  • struktur kognitif, berupa keseluruhan pengetahuan yang dapat menjadi landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian alam sekitarnya.
  • orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
  • norma-norma yang menjadi pedoman dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia untuk melangkah dan bertindak.
  • bekal dan jalan bagi orang perorangan untuk menemukan identitasnya sebagai bangsa Indonesia.
  • kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong bangsa Indonesia untuk menjalankan aktivitas dan mencapai tujuan.
  • pendidikan bagi masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalam ideologi Pancasila.


Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Negara. Nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat obyektif dan subyektif, artinya bahwa hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal atau berlaku di manapun, sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain. Sehingga apabila ada suatu negara yang menggunakan prinsip falsafah negara yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan, maka negara tersebut pada hakikatnya menggunakan dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila. 

1. Nilai-nilai Pancasila bersifat obyektif.
Maksud dari nilai-nilai Pancasila bersifat obyektif adalah :
  • rumusan dari sila-sila Pancasila memiliki makna yang terdalam, yang menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal, dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
  • inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.
  • Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

2. Nilai-nilai Pancasila bersifat subyektif.
Maksud dari nilai-nilai Pancasila bersifat subyektif adalah bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila tersebut bergantung atau terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal tersebut dikarenakan :
  • nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
  • nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa.

Oleh karena nilai-nilai Pancasila yang bersifat obyektif dan subyektif tersebut, maka nilai-nilai Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia merupakan Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor : XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian ideologi Pancasila, asal mula Pancasila sebagai ideologi, karakteristik, makna, dan dimensi ideologi Pancasila, hakikat dan fungsi ideologi Pancasila sebagai ideologi negara, serta nilai Pancasila sebagai ideologi negara.

Semoga bermanfaat.