Pengertian Wawasan Nusantara, Konsep Dan Unsur Dasar Wawasan Nusantara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Istilah Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu "wawas" yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi, sehingga istilah "wawasan" dapat diartikan sebagai cara pandang, cara melihat, atau cara tinjau. Sedangkan istilah "nusantara" terbentuk dari dua kata, yaitu "nusa" yang berarti pulau atau kesatuan kepulauan dan "antara" yang berarti letak antara dua unsur yaitu dua benua dan dua samudera. Sehingga istilah "nusantara" dapat diartikan sebagai kesatuan kepulauan yang terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia serta dua samudera yaitu samudera Hindia dan samudera Pasifik. Dari uraian di atas, wawasan nusantara dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap kesatuan kepulauan yang berada diantara dua benua dan dua samudera tersebut di atas.

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli. Kelompok kerja wawasan nusantara Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) tahun 1999, yang diusulkan menjadi suatu ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, merumuskan wawasan nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persamaan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara untuk mencapai tujuan nasional. Selain pengertian wawasan nusantara tersebut di atas, para ahli juga mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan wawasan nusantara, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Wan Usman, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia harus sesuai dengan filsafat hidup bangsa serta kondisi geografis dan sosial budaya bangsa Indonesia.
  • Sabarati Akhadiah MK, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasional, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai aspirasi satu bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa. Wawasan nusantara harus memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
  • Sumarsono, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
  • Samsul Wahidin, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
  • M. Panggabean, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wawasan busantara adalah geopolitik Indonesia yaitu doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi, dan kemungkinan strategis yang tersedia.
  • Munadjat Danusaputro, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan berdasarkan asas nusantara. Asas nusantara merupakan suatu ketentuan dasar yang harus ditaati, dipatuhi, dan dipelihara agar kepentingan nasional dapat terwujud. Cara pendang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
  • Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pendang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. 

Dari pengertian-pengertian tentang wawasan nusantara tersebut di atas, pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasarnya adalah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesamaan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional. 

Konsep Dasar Pemahaman Wawasan Nusantara. Terdapat dua konsep dasar berkaitan dengan pemahaman wawasan nusantara, yaitu yang disebut dengan Trigatra dan Pancagatra. Trigatra merupakan pengetahuan alam, sedangkan Pancagatra merupakan pengetahuan sosial. Trigatra dan Pancagatra tidak berdiri sendiri, akan tetapi saling berhubungan dengan erat.

1. Trigatra.
Trigatra terdiri dari :
  • Geografis, yaitu pengetahuan tentang lokasi Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudera, termasuk pengetahuan tentang wilayah Indonesia yang terdiri dari banyak pulau atau kepulauan.
  • Demografis, yaitu pengetahuan tentang jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk Indonesia yang tersebar di seantero nusantara, bahkan dunia melalui komunitas diaspora.
  • Strategis, yaitu pengetahuan tentang kekayaan sumber alam yang terbentang secara vertikal dan horizontal, dari atmosfer sampai dasar laut, dari Sabang sampai Merauke.

2. Pancagatra.
Pancagatra terdiri dari :
  • Ideologi, yaitu pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh tentang Pancasila, yang meliputi butir-butir, nilai-nilai, makna, dan implementasinya.
  • Politik, yaitu pengetahuan tentang relasi kekuasaan dan kebijakan publik yang dibuat oleh orang-orang yang memiliki jabatan.
  • Ekonomi, yaitu  pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya untuk dijadikan komoditas yang dapat dinikmati seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Sosial budaya, yaitu pengetahuan tentang keragaman budaya serta nilai-nilainya yang membentuk kesatuan bangsa Indonesia.
  • Pertahanan dan keamanan, yaitu pengetahuan tentang pentingnya menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari ancaman baik dari dalam ataupun luar negeri, dari asing ataupun dari bangsa sendiri.

Aspek dan Asas Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya tersebut berlatar belakang aspek :
  • Falsafah Pancasila. Nilai-nilai Pancasila yang mendasari pengembangan wawasan nusantara adalah penerapan Hak Asasi Manusia, mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu dan golongan, serta pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
  • Kewilayahan Nusantara. Pengaruh geografis merupakan fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan sumber daya alam dan suku bangsa.
  • Sejarah Indonesia. Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui perjalanan yang sangat panjang, dengan segala pengorbanan jiwa, raga, dan materi rakyat Indonesia sehingga tercapai kemerdekaan bangsa Indonesia.
  • Sosial Budaya. Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa dan beragam budaya, adat istiadat, dan agama yang berbeda-beda. Kebhinekaan tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya konflik dalam interaksi bermasyarakat.
Sedangkan asas wawasan nusantara adalah :
  • Kepentingan yang sama. Penyelenggaraan wawasan nusantara didasari dengan rasa kepentingan yang sama dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
  • Keadilan. Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional tersebut tidak boleh merugikan pihak-pihak tertentu serta hanya mengutamakan kepentingan individu atau kelompok/golongan sendiri.
  • Kejujuran. Dalam menjalankan wawasan nusantara harus didasari sifat dan sikap yang jujur.
  • Solidaritas. Rasa solidaritas atau setia kawan dapat menjadi kekuatan untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional.
  • Kerja sama. Dalam menjalankan wawasan nusantara dibutuhkan suatu kerja sama dari pemerintah berserta seluruh warga masyarakat sehingga tujuan dan cita-cita nasional dapat tercapai.
  • Kesetiaan. Asas ini sebagai tonggak utama untuk menciptakan suatu persatuan dan kesatuan suatu negara. Kesetiaan dapat diwujudkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan sesuai dengan aturan dan bertujuan demi kemajuan bangsa dan negara.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara. Sebagai cara pandang bangsa Indonesia, wawasan nusantara mempunyai beberapa unsur dasar, yaitu :
  • Wadah. Wawasan nusantara menjadi wadah kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara yang meliputi semua wilayah Indonesia  yang mempunyai kekayaan alam serta penduduk yang beragam. Selain itu, Indonesia sebagai negara mempunyai lembaga dan organisasi kenegaraan yang menjadi wadah warga untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Isi. Wawasan nusantara menjadi aspirasi bangsa Indonesia serta merupakan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut bangsa Indonesia harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia di tengah keragaman budaya, sosial, politik, ekonomi, dan pertahanan keamanan.
  • Tingkah Laku. Kedua unsur wawasan nusantara (wadah dan isi) tersebut kemudia digabungkan menjadi suatu tingkah laku untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional. Secara umum tingkah laku dalam wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu : a. tingkah laku batiniyah, merupakan cerminan jiwa, semangat, serta mentalitas yang baik dari suatu bangsa untuk mencapai tujuan dan cita-cita. b. tingkah laku lahiriyah, merupakan cerminan tindakan, perilaku, serta perbuatan suatu bangsa untuk mencapai tujuan dan cita-cita tertentu.

Sedangkan menurut Sunarso, wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya merupakan fenomena atau gejala sosial yang dinamis yang memiliki tiga unsur dasar, yaitu sebagai berikut :
  • Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang berupa nusantara dan organisasi negara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.
  • Isi wawasan nusantara adalah inspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan, tindakan, atau perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang apabila dilaksanakan dapat menghasilkan wawasan nusantara.

Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam arti cara pandang yang menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara demi kepentingan bangsa dan negara. Hakekat wawasan nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara adalah satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sehingga tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan rasa cinta tanah air atau nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok atau golongan, suku bangsa atau daerah dan agama.

Semoga bermanfaat.