Rumusan Pancasila Pada Pembukaan UUD 1945

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lajimnya suatu negara yang merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI yang telah disempurnakan telah mengesahkan undang-undang dasar negara yang sekarang dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu bagian "Pembukaan" dan bagian "Batang Tubuh UUD" yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal, dan 1 Aturan Tambahan terdiri dari 2 ayat.

Di dalam bagian "Pembukaan UUD 1945" yang terdiri dari empat alinea, pada alinea keempat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar karena di samping mempunyai kedudukan konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia yaitu PPKI, yang bisa diartikan juga disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.

Sekedar untuk diketahui dan sebagai catatan bahwa ada beberapa rumusan Pancasila yang tercantum di dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Indonesia :

1. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku mulai tanggal 29 Desember 1949 sampai tanggal 17 Agustus 1950, rumusan dasar negara Pancasila berbunyi sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Kebangsaan.
  4. Kerakyatan.
  5. Keadilan Sosial.

Baca juga : Ideologi Pancasila

2. Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950).
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, rumusan dasar negara Pancasila sama dengan yang tercantum dalam Konstitusi RIS, yaitu :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Kebangsaan.
  4. Kerakyatan.
  5. Keadilan Sosial.


Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit, yang dikenal dengan Dekrit Presiden 1959 yang salah satu isinya berbunyi berlakunya kembali UUD 1945, maka sejak saat itu rumusan dan sistematika Pancasila yang berlaku hingga saat ini adalah rumusan dan sistematika Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Demikian penjelasan berkaitan dengan rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945.

Semoga bermanfaat.