Pancasila, di samping sebagai suatu sistem pemerintahan, Pancasila juga merupakan way of life atau cara hidup dalam bernegara. Cara hidup ini adalah suatu cara yang dianggap paling sesuai dalam rangka terselenggaranya pemerintahan dengan teratur. Dalam hal ini dikembangkan suatu cara yang semua orang akan menyertainya karena cara itu akan menjamin adanya ketertiban dalam hidup bernegara. Tertib tetapi penuh dengan kedinamisan, karena dinamika merupakan suatu ciri dari suatu masyarakat yang hidup dan demokratis.
- Segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan negara dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga negara. Hal ini disebutkan bahwa penyelesaian itu melembaga, artinya lembaga-lembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah itu melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di dalam lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) arau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Cara hidup bernegara seperti ini akan mengantarkan dan merupakan suatu kebiasaan menyelesaikan perselisihan melalui lembaga itu sehingga masalah tersebut dapat diselesaikan dengan tertib dan teratur. Untuk itu, sangat dibutuhkan wakil-wakil rakyat maupun pejabat negara yang berdedikasi, kredibel, bersih, amanah, dan dapat dipercaya.
- Diskusi atau musyawarah. Sebagai suatu negara demokrasi, di mana rakyat diikutsertakan dalam masalah negara, maka pertukaran pikiran yang bebas demi terselenggaranya kepentingan rakyat, diskusi harus dibuka seluas-luasnya. Di dalam diskusi atau musyawarah sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, demokrasi harus diberikan saluran. Dengan demikian, apa yang dikehendaki oleh rakyat akan mudah diketahui. Way of life seperti dikemukakan di atas, dalam rangka pembangunan Pancasila, sangatlah sesuai dengan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam hal ini, semangat musyawarah, baik dalam lembaga-lembaga perwakilan maupun dalam wadah-wadah lainnya seperti media massa sudah sewajarnya dibina terus menerus.
Seperti diketahui, bahwa pembangunan nasional Indonesia dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini berarti bahwa pembangunan itu tidak hanya mengejar kemajuan lahiriah atau kepuasan batiniah saja, tetapi harus mewujudkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara keduanya bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dan Tuhan, antara sesama manusia, serta lingkungan alam sekitar, keserasian hubungan antara bangsa-bangsa dan juga keselarasan antara cita-cita hidup di dunia dan mengejar kebahagiaan di akherat. Karena kehidupan manusia dan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir dari pembangunan nasional Indonesia. Sehingga secara singkat dapatlah disebutkan masyarakat maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh sebab itu, dapatlah dikatakan bahwa hakekat mengamalkan Pancasila adalah melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan.
Oleh karenanya, landasan ideal pembangunan nasional Indonesia adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dengan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan atas kemanusiaan yang adil dan beradab, dengan mementingkan persatuan Indonesia, dengan berpedoman kepada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan nasional yang berlandaskan Pancasila memiliki asas-asas pembangunan nasional sebagai berikut :
- Asas manfaat, adalah bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi warga negara.
- Asas usaha bersama dan kekeluargaan, adalah bahwa usaha mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi bangsa harus merupakan merupakan usaha bersama dari bangsa dan seluruh rakyat yang dilakukan secara gotong royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
- Asas demokrasi, adalah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
- Asas adil dan merata, adalah bahwa hasil-hasil material dan spiritual yang dicapai dalam pembangunan harus dapat dinikmati merata oleh seluruh bangsa dan bahwa tiap-tiap warga negara berhak menikmati hasil-hasil pembangunan yang layak diperlukan bagi kemanusiaan dan sesuai dengan nilai darma baktinya yang diberikannya kepada bangsa dan negara.
- Asas perikehidupan dalam keseimbangan, adalah bahwa berusaha mewujudkan keseimbangan antara kepentingan-kepentingan, yaitu antara kepentingan keduniaan dan akhirat, antara kepentingan material dan spiritual, antara kepentingan jiwa dan raga, antara kepentingan individu dan masyarakat, antara kepentingan perikehidupan darat, laut, dan udara, serta antara kepentingan nasional dan internasional.
- Asas kesadaran hukum, adalah bahwa setiap warga negara Indonesia harus selalu sadar dan taat kepada hukum dan mewajibkan negara untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
- Asas kepercayaan pada diri sendiri, adalah bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Pancasila sebagai way of life atau cara hidup dalam bernegara bangsa Indonesia telah teruji sejak lahir dan berdirinya negara Indonesia. Oleh karenanya, sebagai anak bangsa hendaknya kita bisa mulai belajar dan melestarikan serta mengamalkan nilai-nilai luhur dari Pancasila.
Demikian penjelasan berkaitan dengan Pancasila sebagai way of life bangsa Indonesia.
Semoga bermanfaat.