Setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam hal bela negara. Bela negara merupakan salah satu wujud kecintaan seorang warga negara kepada tanah airnya. Bela negara adalah suatu konsep yang disusun oleh perangkat perundang-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Di beberapa negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Spanyol, dan Inggris bela negara diwujudkan dalam suatu pelaksanaan pelatihan militer yang dilakukan dalam waktu tertentu. Sedangkan negara lain seperti China, Korea Selatan, dan Israel bela negara merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga negaranya setelah mencapai umur tertentu yang diwujudkan dalam bentuk wajib militer selama waktu tertentu.
- Secara fisik, bela negara diartikan sebagai usaha pertahanan dalam menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak-pihak yang mengancam atau berusaha menghancurkan keberadaaan suatu negara.
- Secara non fisik, bela negara diartikan sebagai bentuk usaha atau upaya dari warga negara yang turut berperan aktif dalam memajukan eksistensi bangsa dan negara, yang dapat dilakukan dengan melalui pendidikan, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan bersama dalam satu negara.
Bela Negara di Indonesia. Di Indonesia, bela negara secara umum diartikan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor : 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, yang menyebutkan bahwa : "Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara". Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam :
- Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : "Semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
- Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi : " Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
- Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan bahwa : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara".
Pengertian Bela Negara Menurut Para Ahli. Para ahli mengemukakan pendapatnya tentang apa yang dimaksud dengan bela negara, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
- Sutarman, menjelaskan bahwa bela negara adalah suatu usaha atau tindakan untuk membela negara dengan jalan fisik maupun non fisik. Jalan fisik seperti ikut serta dalam perang, sedangkan jalan non fisik seperti pengabdian diri berdasarkan profesi masing-masing warga negara.
- Purnomo Yusgiantoro, menjelaskan bahwa bela negara adalah suatu perilaku atau sikap yang dilakukan oleh warga negara yang berhubungan dengan kecintaan terhadap negara dalam wujud melakukan segala hal yang dapat menjaga kelangsungan hidup bangsa. Perilaku tersebut bersifat terus menurus (konstan) atau tidak hanya dilakukamn satu atau dua kali saja.
- Chaidir Basrie, menjelaskan bahwa bela negara adalah sikap, tekad, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa, dan bernegara Indonesia, berkeyakinan serta juga kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara.
- Darji Darmodihardjo, menjelaskan bahwa bela negara berlandaskan doktrin keamanan nasional serta juga berusaha menciptakan sistem pertanahan keamanan nasional yang mampu untuk menyukseskan serta mengamankan perjuangan nasional pada umumnya.
- Sunarso, menjelaskan bahwa bela negara adalah terintegrasinya seluruh warga negara dalam menjaga keutuhan wilayah, hubungan masyarakat, serta keteraturan sosial yang telah menjadi konsensus bersama. Bela negara mengandung empat hal esensial yang harus dibela, yaitu : a. kemerdekaan dan kedaulatan negara, b. kesatuan dan persatuan bangsa, c. keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, d. nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Unsur Bela Negara. Terdapat beberapa unsur dasar dalam bela negara, yaitu :
- cinta tanah air.
- kesadaran berbangsa dan bernegara.
- yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara.
- rela berkorban untuk bangsa dan negara.
- mempunyai kemampuan awal bela negara.
Tujuan Bela Negara. Bela negara bertujuan untuk :
- mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
- melestarikan budaya.
- menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Fungsi Bela Negara. Beberapa fungsi bela negara, diantaranya adalah :
- sebagai penjaga keutuhan wilayah negara.
- sebagai pertahanan negara dari suatu ancaman.
- sebagai kewajiban masing-masing warga negara.
- panggilan sejarah.
Pada hekekatnya, bela negara merupakan wujud dari seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada negaram serta mempunyai kesadaran untuk berkorban diri dalam membela negara.
Semoga bermanfaat.