Pengertian, Fungsi, Dan Peranan Pancasila

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Ir. Soekarno mengusulkan agar dasar negara Indonesia diberi nama Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia diterima dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu bersamaan dengan disahkannya pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) dan batang tubuh UUD 1945. Nama Pancasila tidak tercantum dalam pembukaan ataupun pada batang tubuh UUD 1945, tapi lima dasar negara Republik Indonesia yang dimaksud tersebut tercantum dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang bunyinya sebagaimana telah kita kenal sampai sekarang.

Pancasila yang berarti lima dasar atau lima asas adalah nama dasar negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila sudah dikenal sejak jaman Majapahit pada abad XIV, yaitu terdapat di dalam buku karangan Mpu Prapanca yang berjudul Nagarakertagama dan buku karangan Mpu Tantular yang berjudul Sutasoma. Dalam buku Sutasoma, istilah Pancasila di samping mempunyai arti berbatu sendi yang kelima, juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima atau Pancasila Krama, yaitu :
  1. Tidak boleh melakukan kekerasan.
  2. Tidak boleh mencuri.
  3. Tidak boleh berjiwa dengki.
  4. Tidak boleh berbohong.
  5. Tidak boleh mabuk minuman keras.

Baca juga : Ideologi Pancasila

Pada hakekatnya Pancasila mempunyai dua pengertian pokok, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.

A. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Sering juga disebut way of life atau pedoman hidup. Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai Weltranschauung selalu merupakan satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lain. Keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.

Pancasila sebagai norma fundamental sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide. Sebagai cita-cita, semestinyalah kalau Pancasila selalu diusahakan untuk dicapai oleh setiap manusia Indonesia, sehingga cita-cita itu bisa terwujud menjadi suatu kenyataan. Sehingga, dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yaitu sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia. 

B. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai dasar falsafah dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang menyatakan : ".., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada..."
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar begara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan pada hakekatnya adalah sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS Nomor : XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR Nomor : V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR Nomor : IX/MPR/1978. Sebagai fungsi pokok tersebut Pancasila bersifat yuridis ketatanegaraan. Sedangkan  dilihat dari segi materinya, Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. 

Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian Pancasila yang bersifat etis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. 
Secara luas peranan Pancasila dalam tata kehidupan bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia. Bahwa Pancasila lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia, yaitu sejak jaman Sriwijaya - Majapahit. Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisannya "Sekitar Pancasila" mengatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah hari lahir istilah Pancasila, sedangkan Pancasila sendiri sudah ada sejak dahulu kala bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Jiwa bangsa Indonesia mempunyai arti statis (tidak berubah) dan mempunyai arti dinamis (bergerak). Jiwa yang meliputi sikap mental, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang dapat dibedakan dengan bangsa lain.
  3. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
  4. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
  5. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara Republik Indonesia.
  6. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada saat mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
  8. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.


Demikian penjelasan berkaitan dengan pengertian, fungsi, dan peranan Pancasila.

Semoga bermanfaat.