Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain. Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.

Tonggak pertama kemenangan hak asasi manusia adalah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di dalam Magna Charta tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antara raja dan bangsawan, hal tersebut kemudian terus berkembang. Dikatakan suatu kemenangan karena hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.

Perkembangan hak asasi berikutnya adalah adanya revolusi Amerika pada tahun 1776 dan revolusi Perancis pada tahun 1789.  Dua kejadian tersebut besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia di dunia. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, dalam hal ini hidup bebas dari kekuasaan Inggris. Sedangkan revolusi Perancis bertujuan membebaskan warga negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja (monarki absolut) Perancis waktu itu yaitu Raja Louis XVI. Istilah yang dipakai saat itu adalah droit de l home yang berarti hak manusia atau human rights atau dalam bahasa Indonesia disebut hak asasi manusia.  
Hak asasi manusia yang dimaksud adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak untuk hidup, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.


Hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi sebagai berikut (macam hak asasi) :
  • Hak asasi pribadi atau personal rights, yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan lain sebagainya.
  • Hak asasi ekonomi atau property rights, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli, dan menjualnya serta memanfaatkannya.
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau rights of legal equality.
  • Hak asasi politik atau political rights, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, dan lain sebagainya.
  • Hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rights, seperti hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan lain sebagainya. 
  • Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau procedural rights, seperti peraturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan lain sebagainya.

Menjadi kewajiban pemerintah untuk mengatur pelaksanaan dari hak-hak asasi tersebut, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasannya demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Di dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Maka diaturlah masalah fungsi negara dengan penyelenggaraan hak dan kewajiban asasi manusia tersebut. Negara di satu pihak melindungi hak-hak asasi, di lain pihak negara menyelenggarakan kepentingan umum. 

Baca juga : Tujuan Mempelajari Pancasila

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 10 Desember 1948 mengeluarkan Universal Declaration of Human Rights. Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB  harus juga memperhatikan hal tersebut. Walaupun dasar deklarasi itu adalah individualisme dengan segala hak-hak yang dipunyainya, dalam pelaksanaannya di Indonesia keseimbangan antara hak dan kewajiban selalu diperhatikan, yang secara konstitusional dicantumkan pokok-pokoknya dengan latar belakang semangat kekeluargaan. Di dalam negara Pancasila sebagai negara hukum, hak asasi manusia dan hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) serta dalam pasal-pasal dari batang tubuh UUD 1945.

Dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia, oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat. Pasal 30 UUD 1945 mengatur tentang hak-hak dalam pembelaan negara, dan dalam Pasal 33 UUD 1945 diatur tentang hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila kelima dari Pancasila.

Baca juga : Paham Demokrasi Pancasila

Dalam pelaksanaan hak asasi manusia dalam Pancasila, yang perlu diperhatikan adalah bahwa di samping hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi harus dipenuhi terlebih dahulu dengan penuh rasa tanggung jawab. Hak asasi manusia dilaksanakan dalam rangka hak-hak serta kewajiban warga negara.

Demikian penjelasan berkaitan dengan hak asasi manusia dalam Pancasila.

Semoga bermanfaat.