Rumusan Pancasila Pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai asas dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Kesembilan tokoh nasional tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta,  A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar Muzakir, Haji Agus Salim, Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Muh. Yamin.

Setelah mengadakan pembahasan, maka oleh sembilan tokoh tersebut disusunlah sebuah piagam piagam yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila, yaitu sebagai berikut :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Piagam Jakarta yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila tersebut kemudian diterima oleh BPUPKI dalam sidangnya pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Baca juga : Ideologi Pancasila

Pada tanggal 9 Agustus  1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dikenal juga dengan nama Dokuritsu Junbi Iinkai. Ir. Soekarno terpilih sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. PPKI ini penting sekali fungsinya, terlebih setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia dan anggotanya disempurnakan. Badan yang semula bersifat badan buatan Jepang untuk menerima hadiah kemerdekaan dari Jepang, setelah Jepang menyerah dalam perang dunia kedua dan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, PPKI mempunyai sifat badan nasional Indonesia.

PPKI yang semula bertugas memeriksa hasil-hasil dari BPUPKI, kemudian berubah fungsi dan kedudukannya, yaitu sebagai :
  • Wakil seluruh bangsa Indonesia.
  • Pembentuk negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Peletak dasar negara, pokok kaidah negara yang fundamental.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah kepada sekutu. Pada tanggal itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris yang oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia pada saat itu belum datang.


Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Para pemimpin bangsa terutama para pemudanya segera menanggapi situasi tersebut dengan mempersiapkan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaraan proklamasi kemerdekaan Indonesia disiapkan oleh PPKI yang telah terbentuk sebelumnya, yang dianggap mewakili seluruh bangsa Indonesia dan yang merupakan pembentuk negara Republik Indonesia. Naskah proklamasi tersebut ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, tertanggal 17 Agustus 1945.


Proklamasi kemerdekaan merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia dalam membebaskan dirinya dari penjajahan bangsa lain. Kemerdekaan Indonesia adalah suatu hasil perjuangan dari bangsa Indonesia sendiri, bukan pemberian atau hadiah dari Jepang.

Demikian penjelasan berkaitan dengan rumusan Pancasila pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Semoga bermanfaat.