Teori Dasar Tentang Kepentingan Umum Dalam Administrasi Negara

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :
Tanpa doktrin  atau pegangan yang jelas bagi para pejabat Administrasi Negara tentang apa yang dimaksud dengan "kepentingan umum masyarakat", "kepentingan negara", dan "kepentingan pribadi warga masyarakat", maka akan mudah menimbulkan konflik atau kesimpangsiuran disertai pandangan yang negatif pada pihak masyarakat. Bila hal tersebut terjadi, maka akan rusaklah citra mengenai negara hukum sebagaimana yang dimaksud dan dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

gambar : propertykitacom.com
Teori Tentang Kepentingan Umum. Mengenai apa yang dimaksud dengan kepentingan umum, terdapat empat teori dasar yang berkaitan dengan kepentingan umum tersebut, yaitu :

1. Teori Keamanan.
Menurut teori  keamanan ini kepentingan masyarakat yang utama adalah terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman dan sentosa. 

2. Teori Kesejahteraan.
Teori kesejahteraan ini mengajarkan bahwa kepentingan masyarakat yang terutama adalah kesejahteraan. Sejahtera berarti bahwa kebutuhan-kebutuhan pokok dari kehidupan masyarakat dapat dipenuhi dengan semurah-murahnya dan secepat-cepatnya. Kebutuhan pokok dalam masyarakat meliputi :
  • Sandang, pangan, papan. (kebutuhan akan pakaian, makanan, dan perumahan).
  • Kesehatan.
  • Kesempatan kerja.

3. Teori Efisiensi Kehidupan.
Teori efisiensi kehidupan ini menyatakan, bahwa kepentingan utama dari masyarakat adalah keharusan bagi masyarakat untuk dapat hidup secara seefisien mungkin agar kemakmuran dan produktivitas dapat meningkat, yaitu sarana komunikasi yang baik, pusat informasi yang berfungsi cepat dan cermat, sarana kesehatan dan pendidikan yang mencukupi, dan lain sebagainya.

4. Teori Kemakmuran Bersama (Common Weal).
Teori kemakmuran bersama ini menyatakan bahwa kepentingan masyarakat yang utama adalah kebahagiaan dan kemakmuran bersama, di mana ketegangan-ketegangan sosial dapat dihindari dan  dikendalikan dengan baik, dan perbedaan antara si kaya dan si miskin tidak semakin melebar secara membahayakan.

Untuk dapat menjamin terlaksananya hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum tersebut terlebih dahulu para pejabat Administrasi Negara harus mengerti dan memahami tentang Hukum Administrasi Negara, yaitu hukum yang mengatur Administrasi Negara, yang wajib ditaati oleh semua pejabat Administrasi Negara di dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban, menjalankan dan mengurus segala apa yang menjadi kehendak pemerintah serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada seluruh warga masyarakat. (dari buku Hukum Administrasi Negara : Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo)

Semoga bermanfaat.