Berkaitan dengan Negara Republik Indonesia, politik hukum nasional dapat diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara Negara Republik Indonesia dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia yang dicita-citakan.
Politik hukum nasional memberikan arah terhadap masalah pembangunan hukum nasional, yang rumusannya terdapat dalam butir ke-2 TAP MPR Nomor : IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara berkaitan dengan arah kebijakan bidang hukum, yaitu :
- 2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak-adilan gender dan ketidak-sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
Apabila mencermati isi dari butir ke-2 TAP MPR Nomor : IV/MPR/1999 tersebut, pada dasarnya sistem hukum nasional Indonesia dipengaruhi oleh tiga sub sistem hukum, yaitu :
- sistem hukum agama, khususnya sistem hukum Islam, yang bersifat religius.
- sistem hukum adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadian suatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa.
- sistem hukum barat , yang merupakan warisan dari pemerintahan kolonial Belanda, bersifat individualistis, seperti Buku Hukum Perdata dan Hukum Hukum Pidana yang masih ada sampai sekarang.
Tujuan dari politik hukum nasional meliputi dua aspek yang saling berkaitan, yaitu :
- sebagai suatu alat atau sarana serta langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki.
- dengan sistem hukum nasional tersebut akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.
Sistem hukum nasional merupakan serangkaian hukum dan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari banyak komponen yang saling bergantung, yang dibangun dengan berdasarkan pada landasan ideologi dan konstitusi negara, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia. Tidak hanya dibangun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sistem hukum nasional dapat juga bersumber dari hukum lain, dengan syarat tidak bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam rangka menjadikan hukum sebagai proses pencapaian cita-cita dan tujuan negara, politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut :
- Politik hukum nasional harus selalu mengarah kepada cita-cita bangsa, yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai sebagai dasar negara, yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa dskriminasi, mempersatukan seluruh unsur-unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya, meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat, serta membangun keadilan sosial.
- Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori, mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), serta menciptakan toleransi hidup beragama berdasarkan keadaban dan kemanusiaan.
- Sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yaitu sistem hukum yang mengambil dan memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.
Politik hukum nasional harus ditempatkan sebagai pedoman dasar bagi segala bentuk dan proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum di Indonesia. Dengan demikian politik hukum nasional harus dirumuskan pada sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat mendasar, bukan pada sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.
Semoga bermanfaat.