Dalam setiap negara modern, banyak sekali campur tangan penguasa negara ke dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakatnya, yaitu :
- Campur tangan di bidang politik.
- Campur tangan di bidang ekonomi.
- Campur tangan di bidang sosial budaya, seni, olah raga, kehidupan berkeluarga, perkumpulan, dan lain sebagainya.
- Campur tangan di bidang agama dan kepercayaan.
- Campur tangan di bidang teknologi.
Segala macam campur tangan penguasa negara tersebut diberi bentuk hukum agar segala sesuatunya tidak menimbulkan suatu keragu-raguan pada semua pihak yang bersangkutan, dan bilamana timbul konflik, penyelesaiannya akan lebih mudah. Bentuk hukum tersebut adalah mutlak perlu, oleh sebab fungsi-fungsi hukum modern adalah :
- Untuk menata-tertibkan masyarakat.
- Untuk mengatur lalu lintas kehidupan dalam masyarakat.
- Untuk mencegah atau menyelesaikan sengketa (konflik).
- Untuk menegakkan keamanan dan ketertiban.
- Untuk mengukur tata cara penegakkan keamanan dan ketertiban.
- Untuk mengubah tatanan masyarakat seperlunya, disesuaikan dengan perubahan keadaan yang terjadi.
- Untuk mengatur tata cara pengubahan atau perubahan keadaan.
Fungsi-fungsi hukum tersebut harus dijalankan dengan tidak mengurangi atau mengganggu prinsip-prinsip hukum, yaitu :
- Keadilan.
- Kewajaran.
- Effisiensi.
- Kepastian hukum.
- Ketenangan hidup.
Pada kenyataannya warga masyarakat dan masyarakat pada umumnya sangat tergantung dari pelaksanaan tugas serta keputusan-keputusan para pejabat administrasi negara atau pejabat pemerintah, tanpa membedakan antara pejabat pemerintah yang menjalankan tugas politik negara (pemerintahan) dan pejabat pemerintahan sebagai pejabat administrasi negara (yang menjalankan tugas teknis fungsional atau operasional menjalankan kehendak pemerintah dan melayani masyarakat umum).
Dari hal tersebut, maka muncullah dua masalah yang harus bisa di atasi oleh pejabat administrasi negara, yaitu :
- Bagaimana melindungi kepentingan umum dari warga masyarakat dan kepentingan pribadi dari warga masyarakat.
- Masalah yang ada di dalam tubuh administrasi negara sendiri, yaitu bagaimana mengembangkan sistem pengambilan keputusan yang lebih efisien dan sistem apa yang harus ditanamkan dan dikembangkan serta mudah dimengerti dan praktis operasionalnya.
Dua masalah itulah yang oleh pejabat administrasi negara harus dicarikan solusinya, sehingga tujuan dari admiistrasi negara dapat terpenuhi. (dari buku Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Mr. Prajudi Atmosudirdjo)
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat.